JAKARTA, KalderaNews.com – Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) resmi mengambil langkah tegas dalam melindungi generasi muda di ruang siber.
Melalui penerbitan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026, pemerintah akan mulai menonaktifkan akun media sosial bagi pengguna yang berusia di bawah 16 tahun.
Aturan ini merupakan regulasi turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas).
BACA JUGA:
- Resmi! Komdigi Blokir Akun Medsos Anak di Bawah 16 Tahun, Mulai 28 Maret 2026!
- Simak Yuk Tip Membatasi Screen Time pada Anak Supaya Tidak Kecanduan Gadget
- 6 Cara Ampuh yang Dapat Dipakai Orang Tua untuk Anak yang Kecanduan Gadget
Kebijakan ini bertujuan untuk menunda akses anak-anak terhadap platform digital yang dinilai memiliki risiko tinggi terhadap perkembangan dan keamanan mereka.
Daftar Platform yang Terdampak
Berdasarkan ketentuan terbaru, terdapat sejumlah platform besar yang masuk dalam kategori layanan jejaring berisiko tinggi. Berikut adalah daftar lengkap platform yang akan mulai memberlakukan pembatasan dan penonaktifan akun untuk anak di bawah 16 tahun:
- YouTube
- TikTok
- Threads
- X (dahulu Twitter)
- Bigo Live
- Roblox
Jadwal Implementasi
Masyarakat dan penyelenggara platform digital diminta bersiap, karena tahap implementasi awal akan dimulai serentak pada 28 Maret 2026.
Penonaktifan akun akan difokuskan pada platform yang memiliki risiko tinggi sesuai dengan hasil evaluasi pemerintah.
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menegaskan bahwa langkah ini diambil sebagai bentuk kehadiran negara dalam membantu orang tua menjaga anak-anak dari ancaman algoritma.
“Anak-anak kita menghadapi ancaman yang semakin nyata, seperti paparan pornografi, perundungan siber, hingga penipuan online. Pemerintah hadir agar orang tua tidak lagi bertarung sendirian menghadapi kekuatan algoritma,” ujar Meutya dalam keterangan resminya.
Dengan berlakunya aturan ini, Indonesia memposisikan diri sebagai salah satu negara pelopor di luar blok Barat yang memiliki regulasi perlindungan anak paling ketat di ranah digital.
Meski kebijakan ini memerlukan penyesuaian besar dari sisi teknis maupun kebiasaan masyarakat, pemerintah optimis bahwa langkah ini adalah investasi jangka panjang untuk menciptakan lingkungan digital yang lebih sehat dan bertanggung jawab bagi masa depan bangsa.
Cek Berita dan Artikel KalderaNews.com lainnya di Google News
*Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmu. Tertarik menjalin kerjasama dengan KalderaNews.com? Silakan hubungi WA (0812 8027 7190) atau email: kalderanews@gmail.com.


Leave a Reply