
Sekretaris Prodi S2 Sastra Indonesia UGM terseret kasus dugaan penyiksaan puluhan balita di sebuah daycare viral Yogyakarta.
YOGYAKARTA, KalderaNews.com – Seorang tenaga pendidik Universitas Gadjah Mada (UGM) dalam struktur organisasi Daycare Little Aresha.
Tempat penitipan anak yang berlokasi di Umbulharjo tersebut baru saja digerebek polisi atas dugaan penganiayaan sadis terhadap puluhan balita.
Pihak Fakultas Ilmu Budaya (FIB) UGM membenarkan bahwa Cahyaningrum Dewojati, yang saat ini menjabat sebagai Sekretaris Program Studi S2 Sastra Indonesia, tercatat sebagai penasihat yayasan di daycare bermasalah tersebut.
BACA JUGA:
- Belajar dari Kasus Daycare Jogja, Deteksi Trauma Non-Verbal Anak
- Kasus Daycare Little Aresha: Pengurus Ternyata Alumni Kampus Ternama
- Terungkap! Diyah Kusumastuti, Bos Daycare Little Aresha, Tersangka Siksa Bayi
Konfirmasi pihak kampus UGM
Mantan Ketua Program Studi Bahasa dan Sastra Indonesia FIB UGM, Pujiharto, mengakui bahwa sosok yang fotonya viral di media sosial sebagai pengurus yayasan adalah benar staf pengajarnya.
“Saat ini beliau memang masih aktif. Namun, aktivitas di yayasan tersebut sepenuhnya di luar ranah akademik kampus, sehingga kami baru mengetahuinya setelah kasus ini mencuat,” ujar Pujiharto.
Menindaklanjuti kegaduhan ini, Cahyaningrum dijadwalkan menghadap pihak Dekanat FIB UGM pada awal pekan ini.
Pertemuan tersebut bertujuan untuk meminta klarifikasi resmi mengenai sejauh mana keterlibatan dan tanggung jawabnya di Little Aresha.
Kondisi mengerikan di TKP
Kasus ini menjadi sorotan nasional setelah polisi menemukan fakta memilukan di lapangan.
Dari 103 anak yang terdaftar, sebanyak 53 balita di bawah usia dua tahun terverifikasi menjadi korban kekerasan.
Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta, Kompol Riski Adrian, mengungkapkan bahwa perlakuan terhadap para korban sangat tidak manusiawi.
“Ada korban yang kakinya diikat, tangannya diikat, dan tindakan kekerasan lainnya. Semuanya masih berusia di bawah dua tahun,” ungkapnya.
13 orang telah ditetapkan tersangka
Sampai saat ini, Polresta Yogyakarta telah menetapkan 13 tersangka, yang terdiri dari; 1 kepala yayasan, 1 kepala sekolah, dan 11 pengasuh.
Para tersangka dijerat dengan UU Perlindungan Anak dengan ancaman pidana terkait diskriminasi, penelantaran, serta perlakuan salah terhadap anak.
Sementara itu, pihak UGM masih menunggu hasil pertemuan internal sebelum menentukan langkah administratif lebih lanjut terhadap dosen yang bersangkutan.
Cek Berita dan Artikel KalderaNews.com lainnya di Google News
*Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmu. Tertarik menjalin kerjasama dengan KalderaNews.com? Silakan hubungi WA (0812 8027 7190) atau email: kalderanews@gmail.com.


Leave a Reply