Miris! Kepsek SMA di Kepri Diduga Tega Gelapkan Dana Siswa Hingga Rp143 Juta

Borgol penjara
Borgol penjara (KalderaNews/Ist)
Sharing for Empowerment

Kepala SMA Taruna Kepulauan Riau ditangkap polisi atas dugaan menggelapkan dana pendaftaran dan SPP siswa senilai Rp143 juta.

KEPULAUAN RIAU, KalderaNews.com– Unit Reskrim Polsek Batuaji menangkap Kepala SMA Taruna Kepulauan Riau, Ahandi Prayatno (41), terkait dugaan penggelapan dana pendaftaran dan Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) siswa dengan nilai mencapai Rp143 juta.

Tersangka diamankan di rumahnya yang berada di kawasan Batuaji, Kota Batam, pada Senin, 27 Juli 2026 sekitar pukul 22.30 WIB.

Penangkapan dilakukan setelah penyidik mengumpulkan alat bukti yang dinilai cukup untuk menetapkan status tersangka.

Kanit Reskrim Polsek Batuaji, Iptu Muhammad Rizky Fitrianor, menjelaskan proses penangkapan merupakan hasil dari rangkaian penyelidikan, pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, hingga pelaksanaan gelar perkara.

BACA JUGA:

“Tersangka kami amankan di kediamannya tanpa perlawanan pada Senin malam sekitar pukul 22.30 WIB. Penangkapan ini dilakukan setelah melalui serangkaian kegiatan penyelidikan, pemeriksaan saksi, serta gelar perkara,” ujar Rizky.

Awal mula kepsek ditangkap dugaan korupsi

Kasus tersebut bermula ketika Ketua Yayasan Kemilau Cendikia Indonesia, Rahmat Riyandi, melakukan pengecekan rekening Bank Syariah Indonesia (BSI) milik sekolah pada 4 Oktober 2025. Dari hasil pemeriksaan diketahui saldo dana yang masuk ke rekening sekolah hanya sekitar Rp41 juta.

Temuan itu memunculkan dugaan adanya ketidaksesuaian sehingga pihak yayasan melakukan audit internal sekaligus menghubungi sejumlah orang tua siswa untuk mencocokkan data pembayaran.

Menurut hasil audit dan konfirmasi, terdapat 12 orang tua siswa yang telah melunasi biaya pendaftaran maupun SPP. Namun, dana tersebut tidak tercatat masuk ke rekening sekolah karena diduga dikirim ke rekening pribadi tersangka atau diterima secara tunai olehnya.

Setelah audit dilakukan, Ahandi menemui Ketua Yayasan pada 8 Oktober 2025 di ruang kepala sekolah. Dalam pertemuan tersebut, penyidik menyebut tersangka mengakui telah memakai dana milik yayasan untuk kebutuhan pribadi sekaligus menyerahkan rekapitulasi pembayaran.

“Dalam pertemuan tersebut, tersangka mengakui perbuatannya dan menyerahkan rincian dana dari 12 orang tua siswa dengan total mencapai Rp143 juta. Tersangka juga membuat surat kesanggupan untuk mengembalikan dana tersebut, namun hingga proses hukum berjalan kewajiban itu belum dipenuhi,” ujarnya.

Yayasan selanjutnya melaporkan dugaan penggelapan tersebut ke Polsek Batuaji dengan menyertakan berbagai dokumen pendukung, termasuk rekening koran sebagai barang bukti. Kini Ahandi telah ditahan di Polsek Batuaji untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Atas dugaan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 374 KUHP tentang Penggelapan dalam Jabatan dan/atau Pasal 372 KUHP sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ancaman hukuman yang dikenakan berupa pidana penjara paling lama lima tahun.

Cek Berita dan Artikel KalderaNews.com lainnyadi Google News

*Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmuTertarik menjalin kerjasama dengan KalderaNews.com? Silakan hubungi WA (0812 8027 7190) atau email: kalderanews@gmail.com.

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*