Lecehkan Maba via WhatsApp, Mahasiswa Kehutanan Unhas Di-DO

Unhas
Unhas
Sharing for Empowerment

Mahasiswa Unhas berinisial WL di-DO setelah diduga melakukan pelecehan verbal terhadap sejumlah calon maba melalui WhatsApp.

MAKASSAR, KalderaNews.com– Universitas Hasanuddin (Unhas) memberhentikan secara tidak hormat atau drop out (DO) seorang mahasiswa Fakultas Kehutanan berinisial WL.

Keputusan tersebut diambil setelah WL diduga melakukan pelecehan seksual secara verbal terhadap sejumlah calon mahasiswa baru (maba) melalui WhatsApp.

Pemberhentian WL tercantum dalam Surat Keputusan Rektor Unhas Nomor 17120/UN4.1/KEP/2026 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat WL yang diterbitkan pada 7 Agustus 2026.

BACA JUGA:

Keputusan tersebut menjadi hasil akhir dari rangkaian proses etik dan administratif yang dilakukan Unhas sejak kasus dugaan pelecehan itu mencuat di media sosial pada Juni 2026.

Modus Pelaku Lecehkan Mahasiswa Baru

Kepala Sub Direktorat Hubungan Masyarakat dan Dokumentasi Unhas, Ishaq Rahman mengatakan bahwa kasus WL pertama kali menjadi perhatian publik pada Senin malam, 22 Juni 2026.

“WL mengaku sebagai Ketua Panitia Pengenalan Kehidupan Kampus bagi Mahasiswa Baru (PKKMB) Unhas,” kata Ishaq Sabtu (15/8/2026).

Dengan menggunakan identitas tersebut, WL diduga berkomunikasi dengan sejumlah calon mahasiswa baru melalui WhatsApp. Dalam komunikasi tersebut, ia disebut mengirimkan pesan yang mengandung unsur pelecehan seksual secara verbal.

Selain itu, WL disebut terlibat dalam sejumlah grup WhatsApp yang menyebarkan informasi tidak benar kepada calon mahasiswa baru.

Beberapa grup yang awalnya berisi konten dewasa juga diduga diubah sedemikian rupa sehingga tampak seperti grup resmi bagi calon mahasiswa baru Unhas.

“WL juga terlibat dalam sejumlah kanal atau grup WhatsApp yang menyebarkan informasi tidak benar kepada calon mahasiswa baru. Beberapa grup yang semula berisi konten dewasa juga disebut diubah sedemikian rupa sehingga seolah-olah merupakan grup resmi calon mahasiswa baru Unhas,” beber Ishaq.

WL Sempat Akui Perbuatannya

Fakultas Kehutanan Unhas langsung menindaklanjuti laporan dugaan pelecehan tersebut. Sehari setelah kasus itu menjadi perhatian publik, tepatnya Selasa (23/6), Wakil Dekan Bidang Akademik dan Kemahasiswaan memanggil WL ke Gedung Dekanat Fakultas Kehutanan.

Pertemuan tersebut turut dihadiri keluarga WL untuk meminta klarifikasi terkait dugaan tindakan yang dilakukan.

“WL mengakui tindakannya. Ia menyatakan penyesalan dan menyampaikan kesediaan menerima sanksi sesuai ketentuan yang berlaku. WL bahkan menyatakan bersedia mengundurkan diri sebagai mahasiswa Unhas,” ucap Ishaq.

Namun, sejumlah mahasiswa Fakultas Kehutanan yang mengetahui kasus tersebut menyatakan keberatan jika persoalan hanya diselesaikan melalui pengunduran diri.

Mereka kemudian meminta agar kasus tersebut diproses menggunakan mekanisme etik yang berlaku di lingkungan Unhas.

“Penyelesaian administratif melalui pengunduran diri berbeda dengan keputusan pemberhentian. Yang pertama merupakan keputusan mahasiswa, sedangkan yang kedua merupakan sanksi institusional akibat pelanggaran yang telah diproses melalui mekanisme etik,” terangnya.

Setelah proses klarifikasi, Dekan Fakultas Kehutanan menerbitkan surat tugas untuk membentuk Sidang Majelis Kode Etik Mahasiswa (MKEM) tingkat fakultas. Sidang tersebut berlangsung pada malam 23 Juni 2026.

Hasil pemeriksaan etik di tingkat fakultas kemudian menjadi dasar bagi pimpinan fakultas untuk meneruskan rekomendasi kepada Rektor Unhas.

“Dengan demikian, secara substantif keputusan pemberhentian tidak dengan hormat telah muncul sejak proses etik di tingkat Fakultas Kehutanan pada Juni. Yang berlangsung setelahnya terutama merupakan proses administratif untuk memastikan keputusan tersebut ditempuh sesuai prosedur,” papar Ishaq.

“Pada saat kasus mencuat, Humas Unhas juga menyampaikan bahwa berdasarkan konstruksi kejadian, pengakuan mahasiswa yang bersangkutan, respons keluarga, dan informasi yang diterima dari pihak yang terdampak, fakultas mempersiapkan sanksi berat berupa pemberhentian tidak dengan hormat,” imbuhnya.

Proses DO Berlangsung hingga Agustus

Ishaq menjelaskan, rentang waktu antara munculnya kasus pada Juni hingga keluarnya keputusan DO pada awal Agustus sempat dianggap cukup panjang. Namun, proses etik mahasiswa di Unhas memiliki sejumlah tahapan yang harus dilalui.

“Peraturan Unhas mengatur adanya mekanisme pemeriksaan, persidangan, penyusunan keputusan, serta kemungkinan upaya keberatan. Sesuai ketentuan, terhadap keputusan MKEM tingkat fakultas, mahasiswa yang dikenai keputusan dapat mengajukan keberatan kepada Rektor,” jelasnya.

“Rektor kemudian dapat membentuk MKEM tingkat universitas untuk memeriksa kembali penerapan hukum dalam putusan tingkat fakultas,” sambungnya.

Menurut Ishaq, tahapan tersebut diperlukan agar keputusan pemberhentian tidak semata-mata didasarkan pada tekanan publik setelah kasus menjadi viral. Status mahasiswa hanya dapat dicabut melalui keputusan Rektor dan harus memiliki dasar yang jelas.

“Secara normatif, tindakan yang dituduhkan kepada WL memiliki konsekuensi serius dalam sistem etik mahasiswa Unhas,” tegasnya.

Pelecehan Seksual Masuk Pelanggaran Berat

Unhas memiliki sejumlah aturan internal yang mengatur perilaku mahasiswa. Peraturan Senat Akademik Unhas Nomor 00004/UN4.2/2023 tentang Kode Etik Mahasiswa melarang berbagai tindakan, termasuk penyimpangan seksual, pornografi, pelecehan seksual, dan seks bebas, baik di dalam maupun di luar lingkungan kampus.

Sementara itu, Peraturan Rektor Unhas Nomor 17/UN4.1/2023 tentang Tata Cara Pemberian Sanksi terhadap Pelanggaran Kode Etik Mahasiswa memasukkan pelecehan seksual sebagai salah satu bentuk pelanggaran berat.

“Sanksi berat tersebut mencakup pemberhentian dengan hormat atas permintaan sendiri dan pemberhentian tidak dengan hormat atau pemecatan sebagai mahasiswa. Artinya, pemberhentian tidak dengan hormat dalam kasus ini memiliki pijakan pada sistem etik internal Unhas, bukan semata-mata keputusan yang diambil karena kasus tersebut menjadi viral,” kata Ishaq.

Penanganan kasus tersebut juga dilakukan di tengah penguatan kebijakan Unhas mengenai pencegahan dan penanganan kekerasan di lingkungan perguruan tinggi.

Unhas telah memiliki sejumlah regulasi terkait, termasuk Peraturan Rektor Nomor 14/UN4.1/2025 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan dalam Lingkup Universitas Hasanuddin.

Sebelumnya, terdapat pula Peraturan Rektor Nomor 6/UN4.1/2023 tentang Pedoman Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual serta Peraturan Rektor Nomor 7/UN4.1/2023 tentang Kode Etik Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual.

Melalui aturan tersebut, Unhas menempatkan penanganan kekerasan bukan hanya sebagai persoalan kedisiplinan mahasiswa, tetapi juga sebagai bagian dari upaya menciptakan lingkungan pendidikan yang aman.

“Dengan keputusan final tersebut, Unhas menegaskan bahwa status mahasiswa tidak menjadi alasan untuk mengabaikan standar etik. Sebaliknya, status sebagai mahasiswa membawa konsekuensi tanggung jawab untuk mematuhi aturan akademik dan etika kampus,” ucapnya.

Cek Berita dan Artikel KalderaNews.com lainnya di Google News

*Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmuTertarik menjalin kerjasama dengan KalderaNews.com? Silakan hubungi WA (0812 8027 7190) atau email: kalderanews@gmail.com.

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*


57 views