
JAKARTA, KalderaNews.com – Perpres tunjangan kinerja (tukin) dosen terbaru diteken, namun masih ada ketimpangan insentif di PTNBH dan BLU remunerasi.
Aliansi Dosen ASN Kementerian Pendidikan Tinggi dan Sains Teknologi Seluruh Indonesia (Adaksi) menyambut baik terbitnya Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2025 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Sains, dan Teknologi.
Namun, Ketua Adaksi Anggun Gunawan masih menyoroti beberapa hal yang dinilai belum mengakomodasi tuntutan dosen seluruh Indonesia.
BACA JUGA:
- Wajib Tahu! Inilah Besaran Tukin Dosen Kemendiktisaintek Terbaru berdasarkan Perpres Nomor 19 Tahun 2025
- Tidak Semua Dapat, Ini Kriteria Dosen yang Bisa Dapatkan Tukin Dari Kemendikti Saintek
- 3 Skema Pembayaran Tukin Dosen ASN yang Disiapkan oleh Kemendikti Saintek
Ada ketimpangan skema insentif tukin dosen
Salah satu yang disoroti Adaksi adalah masih ada ketimpangan skema insentif antara dosen di Satker dan BLU non-remunerasi yang kini berhak mendapat tukin dengan dosen di perguruan tinggi negeri badan hukum atau PTNBH serta BLU yang telah menerapkan skema remunerasi.
Menurut Anggun, dosen di PTNBH dan BLU remunerasi tak bisa menerima tukin karena terikat oleh regulasi yang lebih tinggi, seperti Undang-Undang tentang Badan Hukum Pendidikan dan Peraturan Pemerintah tentang BLU.
“Secara hukum, Perpres tidak bisa melawan UU BHP atau PP BLU,” ucap Anggun.
Adaksi mencatat, nominal insentif di kampus dengan skema remunerasi kerap kali lebih kecil dibandingkan dengan tukin yang diatur dalam Perpres 19/2025.
Ia menyebut ada dosen di PTNBH yang hanya menerima insentif Rp 400 ribu hingga Rp 2 juta per bulan. “Padahal tukin bisa mencapai Rp 5,3 juta per bulan untuk jabatan asisten ahli,” ujar Anggun.
Oleh karena itu, Adaksi mendorong agar pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Tinggi mengintervensi kampus-kampus PTN-BH dan BLU remun untuk menyesuaikan skema insentif agar setara dengan tukin.
Anggun mengklaim pihaknya telah berkomunikasi intensif dengan Menteri Pendidikan Tinggi Brian Yuliarto, termasuk menyampaikan data perbandingan insentif dosen antarjenis PTN.
“Ini sedang kami dorong agar ada keadilan,” katanya.
Anggun juga berharap agar kebijakan tukin tidak dijadikan alasan untuk mempercepat alih status perguruan tinggi menjadi BLU atau PTN-BH.
Menurutnya, transformasi status kampus seharusnya mempertimbangkan kesiapan tata kelola dan keuangan, bukan sekadar mengejar fleksibilitas anggaran.
“Kalau dipaksakan, tukin malah bisa hilang karena berganti ke skema remun. Padahal banyak kampus BLU saja butuh 8 tahun untuk bisa memberi remun,” ujar Anggun.
Cek Berita dan Artikel KalderaNews.com lainnya di Google News
*Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmu. Tertarik menjalin kerjasama dengan KalderaNews.com? Silakan hubungi WA (0812 8027 7190) atau email: kalderanews@gmail.com.


Leave a Reply