JAKARTA, KalderaNews.com –Program SMA Unggul Garuda Baru mulai mengungkap skema gaji serta tunjangan bagi guru dan tenaga kependidikan yang akan bertugas.
Para guru di sekolah ini akan berstatus PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja), sedangkan tenaga kependidikan akan berstatus PNS (Pegawai Negeri Sipil).
Direktur Strategi dan Sistem Pembelajaran Transformatif Dirjen Saintek dari Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, Ardi Findyartini, menjelaskan rencana tersebut dalam konferensi pers di Jakarta Pusat.
Ia menyampaikan bahwa rincian besaran gaji dan tunjangan masih dalam tahap penyusunan, meskipun acuannya sudah tercantum dalam regulasi yang berlaku.
BACA JUGA:
- Cek di Sini! PPDB SMA Unggul Garuda Baru Dibuka sampai 28 Februari, Kelas 9 SMP Boleh Daftar!
- Inilah Perbedaan Sekolah Garuda Transformasi dan Sekolah Garuda Baru
- Rekrutmen Guru PPPK Sekolah Garuda 2026 Resmi Dibuka, Ini Formasi yang Tersedia dan Link Pendaftarannya
“Saya di kesempatan ini belum bisa menyampaikan rumusan bocorannya tapi kalau dilihat dalam Perpres 116 tahun 2025 tersebut, guru dan tenaga kependidikan SMA Unggul Garuda Baru akan menerima gaji dan tunjangan seperti halnya guru pada umumnya dan ada tunjangan lainnya,” ucap Findyartini.
Ada skema tunjangan tambahan
Findyartini menegaskan bahwa standar kualifikasi guru di SMA Unggul Garuda Baru cukup tinggi, sejalan dengan tuntutan kerja yang juga besar. Oleh karena itu, pemerintah berupaya memberikan apresiasi melalui skema tunjangan tambahan.
” Saat ini sedang dalam proses untuk penyiapan tunjangan lain tersebut, untuk peraturan perundang-undangannya dan seterusnya. Karena di dalam Perpres 116 tahun 2025 tersebut, ada amanah, akan ada Perpres khusus untuk tunjangan lain guru dan tenaga kependidikan SMA Unggul Garuda,” jelas Findyartini.
Dalam proses penyusunan kebijakan tersebut, Kemendikti Saintek juga berkoordinasi dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Kementerian Keuangan Republik Indonesia, serta Badan Kepegawaian Negara.
Ia menambahkan bahwa keberadaan tunjangan tambahan diperlukan agar para guru mampu memberikan performa terbaik dalam proses pembelajaran. “Tapi besarannya belum bisa saya sampaikan karena masih dalam proses perumusan saat ini,” imbuh Findyartini.
Secara umum, guru PPPK lulusan S1 biasanya masuk dalam Golongan IX dengan kisaran gaji antara Rp3,2 juta hingga Rp5,2 juta.
Selain gaji dan tunjangan, guru serta tenaga kependidikan SMA Unggul Garuda Baru juga akan memperoleh fasilitas rumah dinas seluas 60 meter persegi yang berada di lingkungan sekolah.
Proses rekrutmen guru dan tenaga kependidikan dilaksanakan seperti seleksi CASN melalui Badan Kepegawaian Nasional.
Untuk pendaftaran guru telah ditutup pada 16 Februari 2026 dengan jumlah pelamar sekitar 490 orang yang saat ini masih dalam tahap verifikasi administrasi. Sementara itu, pendaftaran tenaga kependidikan masih dibuka hingga 5 Maret.
Cek Berita dan Artikel KalderaNews.com lainnya di Google News
*Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmu. Tertarik menjalin kerjasama dengan KalderaNews.com? Silakan hubungi WA (0812 8027 7190) atau email: kalderanews@gmail.com.


Leave a Reply