Menilik aturan pencabutan gelar Profesor akibat pelanggaran integritas akademik, berkaca pada kasus terbaru di Universitas Tadulako.
JAKARTA, KalderaNews.com – Gelar Profesor atau Guru Besar merupakan pencapaian tertinggi dalam karier seorang akademisi. Namun, muncul pertanyaan penting di tengah masyarakat: Apakah gelar Profesor bisa dicabut?
Jawabannya adalah bisa. Pencabutan status ini umumnya berkaitan erat dengan pelanggaran berat terhadap integritas akademik dan etika profesi.
BACA JUGA:
- Universitas Tadulako Diterpa Isu Dugaan Plagiarisme, Oknum Profesor RN Salahgunakan Karya Mahasiswa
- Sosok Profesor Ini Diduga Terlibat Dalam Praktik Mafia Jurnal di Balik Skandal Guru Besar ULM
- Kampus Muhammadiyah se-Indonesia Dilarang Berikan Gelar Profesor Kehormatan, Ini Alasannya
Baru-baru ini, isu ini mencuat setelah Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) dikabarkan melayangkan rekomendasi pencabutan status Guru Besar terhadap dua pendidik di Universitas Tadulako (Untad) berinisial Prof. RN dan Prof. AP.
Alasan Mengapa Gelar Profesor Bisa Dicabut
Berdasarkan regulasi di Indonesia, gelar Profesor tidak bersifat permanen jika ditemukan pelanggaran serius. Merujuk pada instruksi kementerian, alasan pencabutan gelar biasanya didasarkan pada:
- Plagiasi: Menjiplak karya ilmiah orang lain tanpa atribusi yang sah.
- Pelanggaran Integritas Akademik: Melakukan tindakan yang mencederai kejujuran ilmiah.
- Manipulasi Riset: Memalsukan data atau hasil penelitian demi kepentingan publikasi.
- Pelanggaran Berat Lainnya: Tindakan yang melanggar hukum atau kode etik jabatan dosen.
Siapa yang Berwenang Mencabut Gelar Profesor?
Secara administratif, Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi memiliki kewenangan mutlak untuk mencabut status Guru Besar berdasarkan rekomendasi dari tim penilai integritas akademik.
Dalam kasus di Untad, Kemendiktisaintek telah mengeluarkan surat rekomendasi pencabutan. Namun, eksekusi di tingkat lapangan harus dilakukan oleh pimpinan perguruan tinggi.
Instruksi kementerian bersifat wajib dan mengikat; jika diabaikan, institusi pendidikan tersebut terancam sanksi administratif.
Tantangan Transparansi: Kasus Universitas Tadulako
Meskipun rekomendasi kementerian telah turun, proses ini seringkali menghadapi kendala birokrasi di internal kampus.
Di Untad, muncul dugaan pengabaian instruksi karena adanya potensi konflik kepentingan, mengingat salah satu Guru Besar tersebut merupakan istri dari pejabat tinggi kampus.
Rektor Untad, Prof. Dr. Ir. Amar, menyatakan bahwa hingga saat ini pihak kampus belum menerima surat rekomendasi resmi dari kementerian terkait dua profesor tersebut.
Ketidakterbukaan informasi ini berisiko memicu kecurigaan internal dan mempertaruhkan marwah lembaga pendidikan.
Pencabutan gelar Profesor adalah langkah terakhir untuk menjaga kehormatan dunia akademik. Setiap pelanggaran terhadap integritas ilmiah, seperti yang tengah disoroti di Universitas Tadulako, harus ditindak tegas sesuai aturan yang berlaku demi memastikan keadilan dan profesionalisme di lingkungan perguruan tinggi.
Cek Berita dan Artikel KalderaNews.com lainnya di Google News
*Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmu. Tertarik menjalin kerjasama dengan KalderaNews.com? Silakan hubungi WA (0812 8027 7190) atau email: kalderanews@gmail.com.


Leave a Reply