Viral dugaan child grooming di SMK Letris Pamulang berujung pencopotan kepala sekolah dan sorotan Komnas Perempuan.
PAMULANG, KalderaNews.com- SMK Letris Indonesia 2 di Kecamatan Pamulang, Kota Tangerang Selatan, tengah menjadi sorotan publik setelah muncul dugaan kasus child grooming yang diduga melibatkan kepala sekolah terhadap seorang siswi.
Kasus ini mulai ramai diperbincangkan usai kegiatan pelepasan siswa kelas XII yang berlangsung pada 7 Mei 2026. Dugaan tersebut mencuat setelah sejumlah siswa mengaku mengetahui adanya hubungan yang dinilai tidak wajar antara kepala sekolah dengan salah satu siswi.
Informasi itu kemudian menyebar luas melalui media sosial disertai berbagai kesaksian dan dugaan bukti dari para siswa.
BACA JUGA:
- Fakta Pelecehan Seksual di UNU Blitar, Belasan Mahasiswi Jadi Korban
- Kenapa Kampus dan Sekolah Sulit Lepas dari Kekerasan Seksual?
- Viral! AI Disalahgunakan, Mahasiswa Untan Terseret Kasus Pelecehan
Child grooming sendiri merupakan tindakan manipulasi psikologis yang dilakukan orang dewasa terhadap anak atau remaja untuk membangun kedekatan emosional dan memperoleh kepercayaan korban.
Dalam banyak kasus, pelaku memanfaatkan relasi kuasa untuk memengaruhi korban secara perlahan.
Isu Disebut Sudah Lama Beredar
Dalam sejumlah unggahan anonim yang viral di media sosial, muncul pengakuan mengenai dugaan pola pendekatan tertentu yang dilakukan kepala sekolah terhadap siswi.
Salah satu unggahan menyebut kepala sekolah diduga mendekati siswi yang kurang mendapatkan perhatian dari sosok ayah atau fatherless. Dugaan pola tersebut disebut telah terjadi lebih dari sekali.
Komnas Perempuan menjelaskan bahwa child grooming merupakan bentuk kekerasan berbasis gender terhadap anak yang dilakukan melalui manipulasi emosional, relasi kuasa yang timpang, serta normalisasi perilaku seksual secara bertahap.
Pelaku umumnya memosisikan diri sebagai sosok yang dekat dan dipercaya korban, memberikan perhatian berlebih, hadiah, hingga validasi emosional. Dalam tahap tertentu, pelaku juga dapat meminta hubungan tersebut dirahasiakan untuk mengisolasi korban dari lingkungan pendukungnya.
Selain itu, korban kerap dibuat merasa bersalah, takut, hingga bergantung secara emosional kepada pelaku. Dalam beberapa kasus, pola tersebut dapat berkembang menjadi ancaman maupun pemerasan seksual agar korban terus menuruti keinginan pelaku.
Salah seorang siswa yang enggan disebutkan identitasnya mengungkapkan bahwa isu mengenai dugaan child grooming sebenarnya sudah lama terdengar di lingkungan sekolah. Namun, sebelumnya belum banyak pihak yang berani menyampaikan hal tersebut secara terbuka.
“Kasus seperti ini sebenarnya sudah lama dibicarakan. Dulu pernah ada yang mencoba speak up, tapi tidak terlalu digubris,” ujar siswa tersebut.
Menurutnya, isu itu kembali mencuat setelah kegiatan pelepasan siswa ke Dieng dan Yogyakarta. Dalam kegiatan tersebut, kepala sekolah disebut beberapa kali terlihat bersama korban selama acara berlangsung.
Tak hanya itu, sejumlah siswa juga menuding adanya perlakuan khusus terhadap siswi yang diduga dekat dengan kepala sekolah, seperti bantuan pembayaran SPP hingga biaya kegiatan sekolah.
Sumber lain menyebutkan bahwa beberapa guru diduga telah mengetahui isu tersebut dan melakukan pengawasan terhadap kepala sekolah yang bersangkutan.
“Para guru selalu mantau dan awasin kepsek tersebut, karna di tahun-tahun sebelumnya ini selalu diam-diam, tetapi di tahun ini (kepala sekolah) sangat terang-terangan,” paparnya.
Kepala Sekolah Dinonaktifkan
Menanggapi polemik yang berkembang, pihak sekolah melalui akun Instagram resminya menyatakan bahwa kepala sekolah yang bersangkutan telah dinonaktifkan sementara dari jabatannya guna mendukung proses investigasi internal.
Dalam pernyataan itu, yayasan juga mengaku telah membentuk tim khusus untuk mendalami berbagai fakta terkait dugaan kasus tersebut. Investigasi disebut dilakukan secara menyeluruh sesuai aturan hukum dan kode etik pendidikan yang berlaku.
“Demi menjunjung tinggi transparansi dan kelancaran proses investigasi, saat ini yang bersangkutan telah dinonaktifkan sementara dari jabatannya hingga proses pemeriksaan internal dinyatakan selesai sepenuhnya,” tulis akun Instagram resmi sekolah pada Kamis (14/5/2026).
Pihak sekolah juga menyatakan tengah berkoordinasi dengan berbagai pihak guna menentukan langkah lanjutan terkait kasus tersebut.
“Yayasan telah membentuk tim khusus untuk mendalami fakta-fakta yang ada. Kami berkomitmen untuk menyelesaikan masalah ini secara adil, tegas, dan sesuai dengan aturan hukum serta kode etik pendidikan yang berlaku,” lanjut pernyataan tersebut.
Komnas Perempuan: Termasuk Tindak Pidana Kekerasan Seksual
Komnas Perempuan menilai dugaan child grooming tersebut masuk dalam kategori tindak pidana kekerasan seksual (TPKS). Ketua Komnas Perempuan, Maria Ulfah Anshor, menegaskan bahwa relasi kuasa antara kepala sekolah dan murid menjadi unsur penting dalam kasus ini.
“Kasus dengan pelaku Kepala Sekolah dan korbannya seorang siswi yang menjadi muridnya tersebut jelas sekali merupakan salah satu bentuk tindak pidana kekerasan seksual. Dalam hal ini, mengacu pada UU TPKS pasal 12, pelaku menyalahgunakan kedudukannya sebagai kepala sekolah dengan wewenang yang seharusnya melindungi dan menghentikan berbagai bentuk kekerasan seksual terhadap muridnya tapi justru dia menjadi pelakunya,” ujar Maria.
Menurut Komnas Perempuan, kasus seperti ini tidak cukup diselesaikan secara internal di lingkungan sekolah, tetapi juga harus diproses secara hukum.
“Tindak pidana kekerasan seksual, tidak bisa diselesaikan hanya di internal pihak sekolah, bahkan secara hukum pihak sekolah wajib melaporkan pelaku kepada polisi,” tutur Maria.
Ia menambahkan bahwa posisi kepala sekolah yang seharusnya menjadi pelindung siswa justru diduga dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi.
“Perbawa yang dimilikinya sebagai kekuatan dan kewibawaannya disalahgunakan untuk kepentingan seksualnya, dan dalam relasi kuasa yang timpang dipastikan dilakukan dengan tipu muslihat atau hubungan keadaan yang memanfaatkan kerentanan, ketidaksetaraan, ketidakberdayaan, dan ketergantungan murid kepadanya,” sambungnya.
Cek Berita dan Artikel KalderaNews.com lainnya di Google News
*Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmu. Tertarik menjalin kerjasama dengan KalderaNews.com? Silakan hubungi WA (0812 8027 7190) atau email: kalderanews@gmail.com.


Leave a Reply