
Diduga enggan pulang dan buka usaha di Groningen, alumni ITB penerima LPDP disorot netizen terkait kewajiban balik modal negara.
JAKARTA, KalderaNews.com – Akuntabilitas penggunaan dana beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) kembali menjadi sorotan tajam publik.
Sebuah unggahan dari akun Threads @haditwp346 mendadak viral setelah mengungkap adanya dugaan penerima beasiswa (awardee) angkatan lama yang tidak kembali ke Indonesia untuk menunaikan kewajiban pengabdiannya.
BACA JUGA:
- Imbas Kontroversi Dwi Sasetyaningtyas, Berapa Nilai Dana Beasiswa LPDP yang Harus Dikembalikan Arya Iwantoro?
- Penerima Beasiswa LPDP Tak Pulang ke Indonesia, Wajib Kembalikan Seluruh Dana yang Diperoleh
- Heboh Kontribusi LPDP Tasya Kamila, Antara Pengabdian dan Kritik ‘Level KKN’
Isu mengenai deserter atau alumni yang memilih menetap di luar negeri ini kembali memantik perdebatan hangat di kalangan warganet mengenai nasionalisme, skema sanksi, hingga efektivitas pengawasan internal pihak LPDP.
Kronologi Unggahan Viral: Menetap dan Membuka Usaha di Belanda
Dalam unggahan yang dibagikan luas tersebut, akun @haditwp346 secara spesifik menyebutkan nama seorang alumni sarjana Kimia dari Institut Teknologi Bandung (ITB) berinisial AS, yang diduga berangkat menggunakan fasilitas negara pada tahun 2019.
Bukannya kembali ke tanah air setelah menyelesaikan masa studi, oknum tersebut dilaporkan memilih menetap, membangun keluarga, dan membuka lini usaha mandiri bersama istrinya di Groningen, Belanda.
“Lagi dan lagi nih deserter dari 2019 kaga balik2 utk mengabdi ke indo malah buka usaha ama bininya di Groningen dan sudah beranak pinak di sana… Semua atribut @lpdp_ri sudah dihilangkan, LPDP diem2 bae,” tulis akun @haditwp346 dalam utasnya.
Warganet menyayangkan adanya tindakan penghapusan identitas atau atribut keterikatan beasiswa di profil media sosial publik milik yang bersangkutan, yang dinilai sebagai indikasi kesengajaan untuk menghindari kewajiban kontrak.
Ragam Reaksi Netizen: Polarisasi Pandangan Antara Aturan dan Realita
Unggahan ini langsung dibanjiri komentar dari netizen dengan sudut pandang yang sangat beragam. Diskusi publik terbelah menjadi dua arus utama: pihak yang menuntut penegakan hukum strict, dan pihak yang melihat dari kacamata realitas lapangan kerja di Indonesia.
1. Desakan Sanksi Tegas dan Tuntutan Pengembalian Dana
Sebagian besar netizen mengecam tindakan tersebut karena dana LPDP bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang merupakan uang pajak rakyat.
- @ecky.vrn: “Up terus aja, orang kyk mereka ini kurang berterimakasih udh dibiayai.”
- @hensil280: Menyoroti standar ganda moralitas digital. “Menghujat pemerintah paling gacor aslinya sama aja kayak koruptor, maling uang rakyat.”
- @kalamayya: Meminta evaluasi internal regulator. “Yang di tegur petugas pengawas LPDP nya atuh kalo udah kecolongan banyak gini.”
2. Pandangan Alternatif Mengenai Bentuk “Mengabdi”
Di sisi lain, terdapat netizen yang menilai bahwa kontribusi terhadap negara tidak selamanya harus berbentuk kehadiran fisik di dalam negeri, terutama jika iklim industri di tanah air belum mampu menyerap keahlian spesifik tersebut.
- @barwiantini: “Sebenernya kan mengabdi pada nusa dan bangsa ngga usah bodinya ada di indonesia bang. Kalo kerja dari luar, misalnya bisa jadi mentor orang2 indo yg mau sekolah di LN buat saya sih tetep bantu masyarakat indonesia ya.”
Aturan Resmi LPDP Terkait Kewajiban Kembali
Dari perspektif Trustworthiness dan kepatuhan hukum, LPDP sendiri sebenarnya memiliki aturan baku yang sangat ketat bagi seluruh alumni. Berdasarkan regulasi resmi, setiap awardee yang telah menyelesaikan studi wajib kembali ke Indonesia dan mengabdi selama berlapis waktu tertentu sesuai formula kontrak (biasanya $2n+1$, di mana $n$ adalah masa studi).
Bagi penerima beasiswa yang melanggar kontrak atau menolak kembali, LPDP menerapkan sanksi administratif berlapis, mulai dari:
- Peringatan resmi secara tertulis.
- Pemblokiran untuk mengikuti program negara di masa depan.
- Sanksi Finansial: Kewajiban mutlak untuk mengembalikan seluruh total dana beasiswa yang telah dikeluarkan negara (dana kuliah, biaya hidup, hingga tiket pesawat) secara penuh.
Hingga saat ini, publik terus menandai akun resmi Kemenkeu dan LPDP untuk memantau apakah kasus spesifik yang diviralkan oleh akun @haditwp346 ini sudah masuk ke dalam radar penindakan serta penagihan ganti rugi oleh divisi kepatuhan LPDP.
Cek Berita dan Artikel KalderaNews.com lainnya di Google News
*Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmu. Tertarik menjalin kerjasama dengan KalderaNews.com? Silakan hubungi WA (0812 8027 7190) atau email: kalderanews@gmail.com.


Leave a Reply