Apa Itu Skema RPL? Kenali Penyelamat Mahasiswa Kesehatan Kena DO

Perawat berparas cantik
Perawat berparas cantik (KalderaNews/Ist)
Sharing for Empowerment

Pemerintah rilis kebijakan RPL bagi mahasiswa kesehatan terancam DO yang gagal ujian kompetensi nasional. Simak solusi resminya!

JAKARTA, KalderaNews.com – Di tengah tingginya kebutuhan tenaga kesehatan di berbagai daerah, tidak sedikit mahasiswa program studi (prodi) kesehatan yang terancam drop out (DO) atau telah melampaui batas masa studi akibat gagal menembus ujian kompetensi nasional (exit exam).

Menindaklanjuti arahan Presiden RI dalam Sidang Tahunan MPR RI pada 14 Agustus 2026 dan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek), pemerintah resmi meluncurkan solusi berupa kebijakan khusus berbasis skema Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL).

BACA JUGA:

Lantas, apa sebenarnya skema RPL dalam konteks kebijakan baru ini dan bagaimana mekanismenya bagi mahasiswa kesehatan?

Mengenal Apa Itu Skema RPL Kesehatan

Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL) adalah skema pengakuan atas capaian pembelajaran yang telah diperoleh seseorang dari pendidikan formal, nonformal, informal, atau pengalaman kerja sebelumnya.

Dalam kebijakan yang digagas Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Ditjen Dikti) Kemdiktisaintek ini, skema RPL dimanfaatkan sebagai jalur penyelesaian akademik bagi mahasiswa prodi kesehatan yang melampaui batas masa studi dan belum lulus uji kompetensi.

Penting untuk dipahami, RPL bukanlah jalan pintas untuk langsung lulus, dan bukan pula proses mengulang pendidikan dari nol. RPL adalah penyetaraan akademik berbasis asesmen yang terukur dan berkeadilan.

Bagaimana Cara Kerja Skema RPL bagi Mahasiswa Kena DO?

Sistem kerja RPL berfokus pada pengakuan kredit (credit transfer) dan penguatan kompetensi yang spesifik (gap analysis). Berikut gambaran alurnya:

  • Pendaftaran Kembali: Mahasiswa yang putus studi (DO) atau mengundurkan diri dapat mendaftar kembali sebagai mahasiswa baru di perguruan tinggi penyelenggara.
  • Asesmen Individual: Tim asesor khusus mengevaluasi capaian pembelajaran yang pernah diraih mahasiswa, termasuk menganalisis umpan balik (feedback) dari hasil uji kompetensi terakhirnya.
  • Rekognisi SKS & IPK: Nilai dan mata kuliah yang sudah memenuhi standar akan diakui dalam akumulasi Indeks Prestasi Kumulatif (IPK).
  • Penguatan Kompetensi Spesifik: Mahasiswa tidak perlu mengulang seluruh mata kuliah atau rotasi klinik. Mereka hanya diwajibkan mengikuti program penguatan pada materi/kompetensi yang belum lulus dalam tes sebelumnya.
  • Uji Kompetensi Ulang: Setelah dinyatakan siap melalui program pembinaan, mahasiswa dapat kembali mendaftar uji kompetensi nasional.

Jaminan Mutu dan Syarat Perguruan Tinggi Penyelenggara

Untuk menjaga agar kualitas lulusan nakes tetap sesuai standar nasional, Kemdiktisaintek menetapkan aturan ketat terkait penyelenggaraan skema ini:

  • Akreditasi Minimal Unggul: Program RPL hanya boleh diselenggarakan oleh perguruan tinggi yang memilki prodi berakreditasi Unggul.
  • Opsi Pendampingan: Perguruan tinggi yang belum berakreditasi unggul wajib didampingi oleh perguruan tinggi lain berakreditasi unggul yang ditugaskan resmi oleh Ditjen Dikti.
  • Tim Asesmen Khusus: Kampus wajib membentuk tim asesor khusus yang bertugas menilai portofolio mahasiswa dan merancang program pembinaan individual.
  • Kemitraan Asosiasi: Ditjen Dikti bekerja sama dengan asosiasi institusi pendidikan kesehatan untuk memberikan pendampingan teknis secara intensif.

Kapan Kebijakan Ini Mulai Berlaku?

Kebijakan berbasis skema RPL ini dijadwalkan mulai berlaku secara efektif pada September 2026, meny meny menyusul petunjuk teknis (Juknis) resmi yang diterbitkan oleh Ditjen Dikti.

Melalui skema RPL, pemerintah berhasil menjembatani dua misi krusial sekaligus: memberikan kesempatan kedua yang adil bagi mahasiswa kesehatan tanpa menurunkan standar kualitas lulusan, sekaligus mengakselerasi pemenuhan dan pemerataan tenaga medis di seluruh pelosok Indonesia.

Cek Berita dan Artikel KalderaNews.com lainnya di Google News

*Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmuTertarik menjalin kerjasama dengan KalderaNews.com? Silakan hubungi WA (0812 8027 7190) atau email: kalderanews@gmail.com.

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*


27 views