Ini Dampak Karhutla yang Jarang Terlintas di Pikiran Kita

Peta titik api menunjukkan banyaknya lokasi terdeteksi mengalami kebakaran di berbagai wilayah Kalimantan
Peta titik api menunjukkan banyaknya lokasi terdeteksi mengalami kebakaran di berbagai wilayah Kalimantan (KalderaNews/Ist)
Sharing for Empowerment

Karhutla Kalimantan tak cuma ancam kesehatan, tapi pemicu konflik satwa, krisis sekolah luar negeri, & risiko gugatan hukum ICJ.

JAKARTA, KalderaNews.com – Bila mendangar kabar tentang Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla), hal pertama yang umumnya terlintas di benak publik adalah kepulan asap tebal, meningkatnya kasus ISPA pada warga lokal, hingga jadwal penerbangan yang terganggu.

Namun, krisis ekologi yang kembali membara di Pulau Kalimantan pada pertengahan 2026 ini membawa dampak sistemik yang jauh lebih serius dan kerap terabaikan.

BACA JUGA:

Ancaman ini tidak hanya berkisar pada gangguan aktivitas sehari-hari, melainkan telah merambah pada kehancuran keanekaragaman hayati global hingga tensi politik antarnegara.

1. Kepunahan Keanekaragaman Hayati dan Konflik Satwa-Manusia

Kalimantan dikenal sebagai salah satu pusat keanekaragaman hayati dunia. Ketika hutan terbakar, kerugian yang dialami tidak sekadar hilangnya pepohonan, tetapi juga runtuhnya rantai makanan dan ekosistem pendukungnya.

Anggota Komisi IV DPR, Rajiv, menyoroti bahwa flora dan satwa endemik langka seperti burung rangkong, bekantan, orangutan, pohon ulin, hingga berbagai jenis anggrek berada di ambang kemusnahan. Karhutla menghancurkan sumber makanan dan habitat alami mereka secara mendadak.

“Bayangkan, Pulau Kalimantan memiliki banyak flora dan fauna langka, ketika hutan terbakar, maka yang hilang bukan hanya pepohonan, melainkan juga sumber makanan, air, dan akhirnya habitat hilang sehingga satwa endemik dan kekayaan genetik kita berpotensi musnah,” Rajiv, Anggota Komisi IV DPR

Dampak lanjutan yang jarang diantisipasi adalah meningkatnya risiko konflik antara satwa dan manusia. Satwa yang berhasil meloloskan diri dari kobaran api terdesak keluar dari habitat aslinya menuju kawasan perkebunan, hutan sekunder, atau permukiman warga demi mencari makan.

Selain itu, pemulihan fungsi ekologis hutan membutuhkan waktu yang sangat panjang dan tidak cukup hanya dengan aksi penanaman kembali (reboisasi) secara sederhana.

2. Lumpuhnya Pendidikan dan Kesehatan di Negara Tetangga

Asap Karhutla bukan lagi masalah lokal. Seiring melonjaknya titik panas (hotspot), dampak asap telah melintasi batas negara (transboundary haze pollution) hingga menyelimuti Malaysia, Brunei Darussalam, bahkan menjangkau Filipina.

Dampak Lintas Batas yang Terjadi:

  • Malaysia (Sarawak): Indeks Pencemaran Udara (IPU) yang menembus kategori “tidak sehat” memaksa Jabatan Pendidikan Negeri Sarawak menghentikan sementara pembelajaran tatap muka di lima wilayah utama (Kuching, Samarahan, Serian, Sri Aman, dan Betong).
  • Brunei Darussalam: Lonjakan keluhan kesehatan ringan masyarakat seperti iritasi mata dan gangguan pernapasan akibat penurunan kualitas udara.
  • Filipina: Asap menyelimuti sebagian wilayah Metro Manila, Calabarzon, hingga Mimaropa. Pemerintah Kota Quezon bahkan menginstruksikan sekolah-sekolah untuk mengalihkan pembelajaran ke metode daring (online) serta mewajibkan penggunaan masker berfiltrasi tinggi (N95) bagi warganya.

3. Esktremitas Risiko Diplomasi Hukum Internasional

Secara geopolitik, krisis asap yang berulang memicu ketegangan diplomatik di kawasan Asia Tenggara. Malaysia dan Brunei Darussalam telah sepakat membawa persoalan ini ke tingkat regional melalui mekanisme ASEAN Agreement on Transboundary Haze Pollution.

Pakar Hukum Internasional Universitas Muhammadiyah Surabaya, Satria Unggul Wicaksana, menilai bahwa eskalasi isu ke tingkat ASEAN mengindikasikan menurunnya kepercayaan negara tetangga terhadap kredibilitas dan kemampuan penanganan krisis oleh pemerintah Indonesia.

Satria mengingatkan bahwa meskipun perjanjian ASEAN lebih mengedepankan konsultasi damai tanpa sanksi otomatis, Indonesia tetap memiliki absolute liability (tanggung jawab mutlak).

Berdasarkan Deklarasi Stockholm 1972 (Pasal 21), jika jalur diplomasi regional menemui jalan buntu, negara-negara terdampak memiliki ruang legal untuk membawa Indonesia ke Mahkamah Internasional (ICJ) melalui resolusi Majelis Umum PBB.

Tantangan Tata Kelola dan Langkah Mitigasi Berbasis Risiko

Data Mapbiomas Fire mencatat luas karhutla nasional periode Januari–Juni 2026 telah mencapai 178.232 hektare (dengan 20.414 hektare berada di lahan gambut Kalimantan). Angka ini menunjukkan peningkatan signifikan dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.

Merespons kondisi tersebut, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni bersama BNPB terus memperkuat koordinasi mitigasi, khususnya di Kalimantan Barat dan Kalimantan Tengah yang kembali mencatatkan kenaikan titik panas.

Selain upaya pemadaman darat dan udara, penegakan hukum terhadap perusahaan swasta yang terindikasi melanggar terus berjalan melalui penjatuhan sanksi administratif hingga ancaman pidana.

Untuk menekan risiko jangka panjang, penanganan Karhutla dinilai harus mentransformasi pendekatan reaktif menjadi pencegahan permanen berbasis risiko. Rekomendasi mitigasi kunci meliputi:

  1. Sistem Komando Terpadu: Integrasi verifikasi hotspot di lapangan secara real-time yang melibatkan pemerintah, pemegang konsesi, hingga masyarakat adat.
  2. Protokol Tanggap Darurat Satwa: Penetapan koridor ekologis, tim penyelamatan dan pelayanan kesehatan satwa, serta pemantauan pascabencana di luar kawasan konservasi.
  3. Transparansi Penegakan Hukum: Tindakan tegas tanpa tebang pilih terhadap korporasi yang terbukti lalai mengelola areal konsesinya.

Cek Berita dan Artikel KalderaNews.com lainnyadi Google News

*Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmuTertarik menjalin kerjasama dengan KalderaNews.com? Silakan hubungi WA (0812 8027 7190) atau email: kalderanews@gmail.com

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*


32 views