Ini Isi Surat Edaran Terbaru Kemendikbud Terkait Penyesuaian Kuota PPDB 2019

Antrean Pendaftaran Sekolah di Depok
Antrean panjang pendaftaran sekolah sejak pagi hari terjadi di SMAN 3 Depok. Antrean meluber hingga di pinggir jalan, Senin, 17 Juni 2019 (KalderaNews/Fitri Nur Rahmasari)
Sharing for Empowerment

JAKARTA, KalderaNews.com – Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) melakukan penyesuaian kuota penerimaan peserta didik baru melalui Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 3 Tahun 2019 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru.

BACA JUGA:

Dengan adanya Surat Edaran ini, diharapkan Gubernur dan Bupati/Walikota dapat melakukan penyesuaian ketentuan PPDB sesuai dengan perubahan dalam surat edaran tersebut.

  1. Kuota pada jalur prestasi
    Yang semula paling banyak 5 persen dari daya tampung sekolah, naik menjadi paling banyak 15 persen. Untuk jalur prestasi merupakan peserta didik berprestasi yang berdomisili di luar zonasi sekolah yang bersangkutan. Penentuan diterimanya peserta didik melalui jalur prestasi ini ditentukan melalui nilai Ujian Sekolah Berstandar Nasional (UASBN) atau Ujian Nasional (UN), serta prestasi atau penghargaan di bidang akademik maupun nonakademik pada tingkat nasional, provinsi, dan kabupaten/kota. “Merujuk arahan Bapak Presiden kepada Bapak Mendikbud untuk menambah jalur prestasi, dan melihat kondisi di lapangan, maka diputuskan menambahkan kuota untuk jalur prestasi pada penerimaan peserta didik baru tahun ini,” jelas Sekretaris Jenderal, Kemendikbud, Didik Suhardi, di kantor Kemendikbud, Senayan, Jakarta, Jumat, 21 Juni 2019.
  2. Jalur zonasi
    Yang semula paling sedikit 90 persen dari daya tampung sekolah, diperbaharui menjadi paling sedikit 80 persen.
  3. Jalur perpindahan orang tua tetap sama
    Yakni paling banyak 5 persen dari daya tampung sekolah. Jalur perpindahan tugas orang tua/wali merupakan calon peserta didik yang berdomisili di luar zonasi sekolah bersangkutan dan mengikuti perpindahan tugas orang tua yang dibuktikan dengan surat penugasan orang tua dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang mempekerjakan.

“Kita keluarkan surat edaran untuk membantu daerah-daerah yang masih ada permasalahan tentang PPDB. Sedangkan bagi daerah yang tidak ada permasalah, bisa jalan terus,” terang Didik. (LF)

* Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmu.




Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*