JAKARTA, KalderaNews.com – Perubahan pagu anggaran Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Tahun 2020 sebesar Rp4,9 triliun telah disetujui DPR RI dalam Rapat Kerja Komisi X DPR RI dengan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) secara telekonferensi di Jakarta, Rabu, 20 Mei 2020 lalu.
Perubahan anggaran ini dari sebelumnya Rp75,70 triliun menjadi Rp70,72 triliun untuk realokasi dan refocussing mendukung penanganan bencana non-alam Coronavirus Disease (Covid-19).
Dengan perubahan ini kegiatan pendukung dan manajemen yang dinilai tidak relevan lagi di era darurat Covid-19 merupakan sumber pemotongan terbesar, mulai dari perjalanan dinas, rapat-rapat dan acara-acara yang tidak dapat dilakukan di berbagai macam direktorat jenderal maupun badan-badan.
BACA JUGA:
- LIPI: 78 Persen Pekerja Mengaku Produktif saat WFH
- Wisnu Nugrahadi: Kebutuhan Penghasilan Utama dan Tambahan Meningkat
- Strategi dan Trik Berburu Promo dan Diskon Online Saat Ramadan
- Atur Duit Saat Covid-19, Muljono: Buang Gengsi Lah
- The World Bank Approved 2 New Projects Totaling $700 Million to Help Indonesia
“Kami ingin memastikan bahwa program-program prioritas bisa berjalan dengan efektif dan perubahan anggaran ini dilakukan tanpa mengurangi kualitas pendidikan di Indonesia,” tandas Mendikbud.
Pos-pos mana saja yang berubah? Dijelaskannya, secara umum terjadi penurunan anggaran di setiap unit utama (eselon I) Kemendikbud mencapai Rp4,984 triliun.
Leave a Reply