Anggaran Kemendikbud Berubah Rp4,9 Triliun, Cek Pos-pos yang Dipotong Ini

Uang Rupiah
Ilustrasi: Uang Rupiah
Sharing for Empowerment

JAKARTA, KalderaNews.com – Perubahan pagu anggaran Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Tahun 2020 sebesar Rp4,9 triliun telah disetujui DPR RI dalam Rapat Kerja Komisi X DPR RI dengan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) secara telekonferensi di Jakarta, Rabu, 20 Mei 2020 lalu.

Perubahan anggaran ini dari sebelumnya Rp75,70 triliun menjadi Rp70,72 triliun untuk realokasi dan refocussing mendukung penanganan bencana non-alam Coronavirus Disease (Covid-19).

Dengan perubahan ini kegiatan pendukung dan manajemen yang dinilai tidak relevan lagi di era darurat Covid-19 merupakan sumber pemotongan terbesar, mulai dari perjalanan dinas, rapat-rapat dan acara-acara yang tidak dapat dilakukan di berbagai macam direktorat jenderal maupun badan-badan.

BACA JUGA:

“Kami ingin memastikan bahwa program-program prioritas bisa berjalan dengan efektif dan perubahan anggaran ini dilakukan tanpa mengurangi kualitas pendidikan di Indonesia,” tandas Mendikbud.

Pos-pos mana saja yang berubah? Dijelaskannya, secara umum terjadi penurunan anggaran di setiap unit utama (eselon I) Kemendikbud mencapai Rp4,984 triliun.

Berikut ini pos-pos yang lantas berubah seperti dikutip dari laman resmi Kemdikbud:

  • Sekretariat Jenderal Rp707 miliar sehingga dalam Pagu revisi menjadi Rp22,788 triliun
  • Inspektorat Jenderal Rp36 miliar sehingga menjadi Rp221,823 miliar
  • Direktorat Jenderal (Ditjen) Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Rp980 miliar sehingga menjadi Rp6,050 triliun
  • Badan Penelitian dan Pengembangan dan Perbukuan Rp251 miliar sehingga menjadi Rp934,997 miliar
  • Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa Rp100 miliar sehingga menjadi Rp516,162 miliar
  • Ditjen Kebudayaan Rp410 miliar sehingga menjadi Rp1,804 triliun
  • Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan berkurang sekitar Rp1,075 triliun sehingga menjadi Rp3,593 triliun
  • Ditjen Pendidikan Tinggi Rp385 miliar sehingga menjadi Rp32,002 triliun
  • Ditjen Pendidikan Vokasi Rp1,172 triliun sehingga menjadi Rp7,790 triliun
  • Ditjen PAUD Dikmas yang saat ini tidak terdapat lagi struktur organisasinya sesuai perubahan nomenklatur pada Perpres 82 Tahun 2019 tentang Kemendikbud sebesar Rp133 miliar.

Menariknya, Mendikbud memastikan anggaran tunjangan profesi guru, Kartu Indonesia Pintar, bantuan kepada perguruan tinggi swasta, serta penyediaan sarana teknologi informasi dan komunikasi (TIK) pendidikan tidak terimbas kebijakan pemotongan anggaran dan realokasi.

“Karena ini berhubungan dengan kesejahteraan para murid dan mahasiswa dan kemampuan mereka untuk terus bersekolah, terus kuliah selama krisis Covid-19 ini.”

“Dalam kondisi krisis ini tunjangan profesi guru juga masuk kategori yang sama, tidak ada perubahan anggaran, pemotongan anggaran, dan bantuan kepada perguruan tinggi swasta tidak ada pemotongan,” pungkas Nadiem.

* Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat, dan teman-temanmu.




Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*