UKT Bikin Resah di Kala Pandemi Covid-19, Apa Sih UKT Itu?

Ilustrasi: Uang Tunggal Kuliah alias UKT. (Ist.)
Keuangan perkuliahan (KalderaNews/Ist)
Sharing for Empowerment

JAKARTA, KalderaNews.com –  Akhir-akhir ini, hampir saban pekan muncul aksi mahasiswa PTN secara online di media sosial menyoal pembayaran Uang Kuliah Tunggal alias UKT. Mahasiswa beralasan bahwa pandemi Covid-19 telah berdampak pada penghasilan orangtua atau wali mereka. Sehingga mereka meminta agar pihak kampus mempertimbangkan kembali untuk menarik pembayaran UKT.

BACA JUGA:

Muncul aneka tagar di media sosial untuk menangguhkan atau bahkan menolak membayar UKT. Mahasiswa juga beralasan bahwa selama pandemi Covid-19, mereka sama sekali tak menggunakan fasilitas kampus, lantaran perkuliahan dilakukan secara jarak jauh atau online. Sehingga mereka menuntut agar UKT untuk sementara tidak perlu dibayarkan.

Nah, sebenarnya apa itu UKT dan kemanfaatannya bagi mahasiswa? Yuk simak penjelasan singkat berikut:

UKT merupakan sebuah sistem pembayaran yang saat ini berlaku untuk seluruh Perguruan Tinggi Negeri (PTN) di Indonesia. Ketentuan ini diberlakukan berdasarkan Permendikbud No. 55 Tahun 2013 pasal 1 ayat 3, yakni setiap mahasiswa hanya membayar satu komponen saja per semester.

Selain UKT, ada pula Biaya Kuliah Tunggal (BKT). BKT merupakan biaya keseluruhan operasional per mahasiswa setiap semesternya pada setiap program studi. Mengingat BKT yang terbilang cukup mahal, pemerintah memberikan bantuan operasional kepada setiap PTN dalam proses belajar mengajar yang disebut Bantuan Operasional Perguruan Tinggi Negeri. Jadi. UKT merupakan hasil dari BKT yang dikurangi BOPTN.

Lantas, apa manfaat UKT bagi mahasiswa?
UKT ini berfungsi memberi subsidi silang yang didasarkan kondisi ekonomi dan sosial orang tua atau wali setiap mahasiswa. Jadi, sistem ini mengacu kepada pendapatan orangtua atau wali mahasiswa. Semakin tinggi pendapatan, maka semakin tinggi pula UKT yang harus dibayar. Sistem ini diharapkan dapat memberikan dampak pemerataan bagi setiap mahasiswa serta membantu mahasiswa yang berasal dari keluarga kurang mampu.

UKT ini dibagi menjadi dua. Pertama, UKT Berkeadilan yang ditentukan setelah calon mahasiswa mengisi form terkait besaran penghasilan orangtua atau wali calon mahasiswa tersebut. Maka, besaran UKT ditentukan oleh penghasilan orangtua atau wali mahasiswa. Kedua, UKT Penuh, artinya calon mahasiswa telah menyatakan mampu membayar UKT dengan kategori paling besar.

Kapan UKT dibayar?
UKT dibayarkan setiap memulai awal semester baru. Jika mahasiswa telah membayar UKT, maka ia tidak akan dipungut biaya yang lain, karena UKT telah mencakup seluruh biaya operasional selama kuliah satu semester.

Nah, itulah penjelasan singkat tentang UKT, Gaes! Semoga bermanfaat! (yp)

* Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmu




Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*