JAKARTA, KalderaNews.com – Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah menentukan lokasi pelaksanaan seleksi kompetensi bidang pada penerimaan calon pegawai negeri sipil formasi tahun anggaran 2019, oleh sebab itu bagi pelamar yang dinyatakan berhak mengikuti SKB diharapkan segera mencetak Kartu Peserta SKB melalui laman resmi https://skb-cpns.kemdikbud.go.id.
BACA JUGA:
- Alamak, 40.000 CPNS Ikuti SKD Berebut 2.196 Formasi di Kemendibud
- Duh, Banyak CPNS Tidak Teliti Saat Pelaksanaan Tes SKD
- 12 Ribu Peserta Ikut Seleksi CPNS Kemenag, Integritas Panitia dan Penguji Jadi Sorotan
Siapa, kapan dan dimana peserta harus mengikuti seleksinya?
- Berikut ini daftar peserta, waktu, dan lokasi pelaksanaan SKB Computer Based Test (CBT) (Lampiran 1)
- Daftar peserta dan jadwal pelaksanaan SKB wawancara bagi formasi Unit Utama Pusat (UUP), Unit Pelaksana Teknis (UPT), dan LL Dikti (Lampiran 2)
- Daftar peserta dan jadwal pelaksanaan SKB wawancara dan microteaching bagi formasi Perguruan Tinggi Negeri (PTN) (Lampiran 3)
Beberapa ketentuan yang wajib diketahui yakni peserta yang mengikuti SKB CBT wajib mematuhi protokol kesehatan yang ditetapkan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN), peserta wajib hadir paling lambat 60 (enam puluh) menit sebelum SKB dimulai karena peserta yang terlambat tidak diperkenankan masuk untuk mengikuti seleksi (dianggap gugur).
Selanjutnya, peserta wajib berpakaian sopan dan rapi, dengan ketentuan: Pria (atasan kemeja putih polos berkerah, celana panjang berbahan kain warna hitam polos, dan tidak diperkenankan menggunakan sandal/sepatu sandal) Wanita (atasan kemeja putih polos berkerah, celana panjang/rok berbahan kain warna hitam polos, kerudung hitam polos (bagi yang berhijab), serta tidak diperkenankan menggunakan sandal/sepatu sandal). Berikut ini Ketentuan lengkap dalam seleksi CPNS.
Leave a Reply