JAKARTA, Kalderanews.com ā Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19 telah terbit. Peraturan tersebut sudah diteken Presiden Joko Widodo.
Peraturan ini memuat ketentuan pengadaan, pelaksanaan, pendanaan, hingga dukungan dan fasilitas kementerian, lembaga, serta pemerintah daerah terhadap vaksinasi Covid-19.
BACA JUGA:
- Begini Kisah Mahasiswa Indonesia Terlibat Penelitian Vaksin Covid-19 di Universitas Oxford
- Dosen Virologi Esa Unggul: 5 Cara Agar Vaksin Covid-19 Segera Ditemukan
- 70 Vaksin Covid 19 Sedang Disiapkan, Ini 18 Diantaranya
Lantas, bagaimana dengan pelaksanaan vaksinasi?
Mengutip Pasal 13 Perpres Nomor 99 Tahun 2020 dinyatakan bahwa pelaksanaan vaksinasi Covid-19 dilakukan Kementerian Kesehatan. Vaksinasi Covid-19 akan diberikan 2 dosis per orang dengan jarak minimal 14 hari, sehingga bisa membentuk kekebalan atau antibodi terhadap Covid-19 yang lebih optimal.
Sementara, pemberi layanan vaksinasi Covid-19 adalah dokter, perawat, dan bidan di fasilitas pelayanan kesehatan, baik pemerintah, swasta, maupun akademisi/ institusi pendidikan, Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP), TNI dan Polri dalam jejaring Public Private Mix (PPM).
Leave a Reply