Perpres Vaksin Covid-19: Guru dan Dosen Kelompok Prioritas Mendapatkan Vaksin

Ilustrasi: Rencana vaksinasi Covid-19. (KalderaNews.com/Ist.)
Ilustrasi: Rencana vaksinasi Covid-19. (KalderaNews.com/Ist.)
Sharing for Empowerment

JAKARTA, Kalderanews.com ā€“ Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19 telah terbit. Peraturan tersebut sudah diteken Presiden Joko Widodo.

Peraturan ini memuat ketentuan pengadaan, pelaksanaan, pendanaan, hingga dukungan dan fasilitas kementerian, lembaga, serta pemerintah daerah terhadap vaksinasi Covid-19.

BACA JUGA:

Lantas, bagaimana dengan pelaksanaan vaksinasi?

Mengutip Pasal 13 Perpres Nomor 99 Tahun 2020 dinyatakan bahwa pelaksanaan vaksinasi Covid-19 dilakukan Kementerian Kesehatan. Vaksinasi Covid-19 akan diberikan 2 dosis per orang dengan jarak minimal 14 hari, sehingga bisa membentuk kekebalan atau antibodi terhadap Covid-19 yang lebih optimal.

Sementara, pemberi layanan vaksinasi Covid-19 adalah dokter, perawat, dan bidan di fasilitas pelayanan kesehatan, baik pemerintah, swasta, maupun akademisi/ institusi pendidikan, Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP), TNI dan Polri dalam jejaring Public Private Mix (PPM).




Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*