Kolaborasi Unas dan Pertamina Rilis Buku untuk Lestarikan Elang Bondol

Sharing for Empowerment

Jakarta Animal Aid Network (JAAN) tidak  hanya fokus pada kegiatan penyelamatan,  rehabilitasi serta  pelepasliaran, tetapi juga sebagai penyedia tempat pemeliharaan untuk  satwa yang tidak dapat dilepasliarkan. Satwa  yang  berada  di JAAN merupakan hasil  sitaan  maupun hasil penyerahan sukarela dari pemeliharaan masyarakat. Satwa yang berhasil disita atau diserahkan secara  sukarela kemudian ditampung dan dirawat.

“Elang yang berada di luar habitat alami  selain di  lembaga  konservasi hendaknya dikembalikan ke alam untuk menjaga  sifat alami dan meningkatkan jumlah populasi di alam. Untuk menjaga populasi di alam agar tidak mengalami penurunan drastis maka diperlukan upaya pemulihan populasi dengan kegiatan pelepasliaran. JAAN disini mendukung penyelamatan dan program reintroduksi Elang Bondol,” tandasnya.

Saat  ini, Elang bondol dilindungi oleh Peraturan  Republik Indonesia UU No. 5 tahun 1990 dan diatur dalam PP  No.   7  tahun  1999 dan Peraturan Menteri  KLHK   No.  106 tahun  2018. Selain itu, International Union for Conservation of Nature (IUCN) menetapkan status Elang Bondol sebagai Least Concern (risiko  rendah). 




Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*