Jakarta Animal Aid Network (JAAN) tidak hanya fokus pada kegiatan penyelamatan, rehabilitasi serta pelepasliaran, tetapi juga sebagai penyedia tempat pemeliharaan untuk satwa yang tidak dapat dilepasliarkan. Satwa yang berada di JAAN merupakan hasil sitaan maupun hasil penyerahan sukarela dari pemeliharaan masyarakat. Satwa yang berhasil disita atau diserahkan secara sukarela kemudian ditampung dan dirawat.
“Elang yang berada di luar habitat alami selain di lembaga konservasi hendaknya dikembalikan ke alam untuk menjaga sifat alami dan meningkatkan jumlah populasi di alam. Untuk menjaga populasi di alam agar tidak mengalami penurunan drastis maka diperlukan upaya pemulihan populasi dengan kegiatan pelepasliaran. JAAN disini mendukung penyelamatan dan program reintroduksi Elang Bondol,” tandasnya.
Saat ini, Elang bondol dilindungi oleh Peraturan Republik Indonesia UU No. 5 tahun 1990 dan diatur dalam PP No. 7 tahun 1999 dan Peraturan Menteri KLHK No. 106 tahun 2018. Selain itu, International Union for Conservation of Nature (IUCN) menetapkan status Elang Bondol sebagai Least Concern (risiko rendah).
Leave a Reply