BI Checking Pengajuan Kredit Bisa Dilakukan Secara Pribadi Baik Offline Maupun Online, Begini Cara Ceknya

Sharing for Empowerment

Berikut ini panduan lengkap permohonan informasi debitur SLIK secara offline.

BI Checking Secara Online

Di Kantor OJK Pusat

a). Pemohon SLIK melakukan registrasi melalui laman https://konsumen.ojk.go.id/minisitedplk/registrasi.
b). Pemohon SLIK memilih “Jenis Pemohon” dan tanggal antrian.
c). Pemohon SLIK mengisi seluruh kolom yang dipersyaratkan dengan lengkap dan benar sesuai dengan dokumen identitas yang dilampirkan.
d). Pemohon SLIK mengunggah (upload) foto/scan dokumen asli yang dibutuhkan sesuai kebutuhan/permohonan yang diajukan sebagai berikut:

  • Debitur Perseorangan
    Fotokopi identitas diri dengan menunjukkan identitas diri asli berupa KTP (debitur WNI) dan Paspor (debitur WNA).
  • Debitur yang Telah Meninggal Dunia
    Fotokopi identitas diri dengan menunjukkan identitas diri asli berupa dokumen identitas pihak yang memiliki hubungan keluarga atau ahli waris berupa KTP untuk keluarga/ahli waris WNI atau paspor untuk keluarga/ahli waris WNA, dokumen yang menerangkan kematian debitur yang dikeluarkan oleh pihak berwenang (Surat Keterangan Kematian/Akta Kematian) dan dokumen yang menunjukkan hubungan kekeluargaan antara lain kartu keluarga atau akte lahir atau surat keterangan ahli waris.
  • Debitur Badan Usaha
    Fotokopi identitas diri badan usaha yang telah dilegalisasi dan identitas pengurus dengan menunjukkan identitas diri asli badan usaha berupa dokumen identitas direktur badan usaha berupa KTP (untuk direktur WNI), paspor (untuk direktur WNA) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) badan usaha, akta pendirian badan usaha dan anggaran dasar terakhir badan usaha yang memuat susunan dan kewenangan pengurus.

e). Setelah melakukan registrasi melalui pengisian formulir SLIK secara online, Pemohon SLIK akan menerima e-mail bukti registrasi antrian SLIK online.

f). OJK melakukan pengecekan data yang telah diinput oleh Pemohon SLIK. Dalam hal data telah sesuai, Pemohon SLIK akan memperoleh email validasi dari OJK paling lambat H-3 dari tanggal antrian yang dipilih.

g). Pemohon SLIK melakukan verifikasi WhatsApp ke nomor telepon sebagaimana tertera dalam email validasi dengan rentang waktu H-3 s.d. H-1 dari tanggal antrian yang dipilih dengan mengirimkan dokumen berikut:




Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*