BI Checking Pengajuan Kredit Bisa Dilakukan Secara Pribadi Baik Offline Maupun Online, Begini Cara Ceknya

Sharing for Empowerment
  • Foto/scan formulir yang telah dilengkapi dengan nama ibu kandung dan tanda tangan 3 bagian pada kolom yang tersedia.
  • Foto selfie Pemohon SLIK dengan memegang dokumen identitas.
  • OJK akan melakukan verifikasi lanjutan via WhatsApp dan melakukan video call apabila diperlukan.

h). Dalam hal Pemohon SLIK telah memenuhi seluruh dokumen dan jangka waktu yang dipersyaratkan, Pemohon SLIK akan menerima hasil iDeb yang dimohonkan melalui e-mail yang telah didaftarkan pada saat melakukan registrasi.

Kantor Regional/Kantor OJK Setempat

a). Pemohon SLIK melakukan permohonan Informasi Debitur SLIK melalui laman pendaftaran SLIK online Kantor Regional/Kantor OJK setempat dengan mengunjungi laman https://www.ojk.go.id/ojksurvey.
b). Pilih Kantok OJK Setempat lalu klik “Berikutnya”.
c). Pilih jenis layanan permintaan informasi debitur.
d). Lengkapi data diri dan unggah beberapa berkas seperti:

  • Foto/scan dokumen identitas asli (tidak fotokopi). Debitur individu WNI menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP). Debitur individu WNA menggunakan paspor.
  • Foto selfie memegang KTP.
  • Foto selfie dengan memegang kertas yang berisi tulisan tangan “Untuk SLIK OJK” disertai kota, tanggal pengajuan, tanda tangan basah, dan nama lengkap.

f). Klik “Berikutnya” dan selesaikan permohonan Informasi Debitur SLIK untuk mendapatkan informasi soal BI checking.

* Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmu




Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*