Penyusunan Rancangan PMA ini merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2020 yang mengatur tentang penyediaan akomodasi yang pantas bagi peserta didik penyandang disabilitas.
“Akomodasi yang pantas adalah bentuk penyesuaian yang tepat dan diperlukan untuk menjamin hak-hak asasi manusia dan kebebasan mendasar bagi penyandang disabilitas dengan prinsip kesetaraan,” katanya.
Cek Berita dan Artikel KalderaNews.com lainnya di Google News
*Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmu. Tertarik menjalin kerjasama dengan KalderaNews.com? Silakan hubungi WA (0812 8027 7190) atau email: kalderanews@gmail.com
Leave a Reply