Duh, Diktis Kemenag Masih di Tahap Merancang PMA Pendidikan Inklusif yang Ramah Disabilitas

Sharing for Empowerment

Penyusunan Rancangan PMA ini merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2020 yang mengatur tentang penyediaan akomodasi yang pantas bagi peserta didik penyandang disabilitas.

“Akomodasi yang pantas adalah bentuk penyesuaian yang tepat dan diperlukan untuk menjamin hak-hak asasi manusia dan kebebasan mendasar bagi penyandang disabilitas dengan prinsip kesetaraan,” katanya.

Cek Berita dan Artikel KalderaNews.com lainnya di Google News

*Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmuTertarik menjalin kerjasama dengan KalderaNews.com? Silakan hubungi WA (0812 8027 7190) atau email: kalderanews@gmail.com




Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*