Dosen Tidak Lagi Diwajibkan Publikasi di Scopus, Berapa Jurnal Ilmiah yang Harus Dicapai untuk Angka Kredit?

Menulis jurnal ilmiah. (Ist.)
Menulis jurnal ilmiah. (Ist.)
Sharing for Empowerment

JAKARTAKalderaNews.com – Saat ini, dosen tidak lagi diwajibkan publikasi di jurnal terindeks Scopus. Jika demikian, berapa jurnal ilmiah yang harus dicapai dosen untuk angka kredit?

Scopus sendiri adalah sebuah database abstrak dan indeksasi yang mencakup jurnal ilmiah dan literatur akademik.

Scopus menjadi salah satu sumber informasi utama bagi para peneliti, mahasiswa, dan profesional di berbagai bidang ilmu pengetahuan.

BACA JUGA:

Scopus mencakup berbagai disiplin ilmu, mulai dari ilmu sosial hingga ilmu alam, teknik, kedokteran, dan humaniora.

Dengan menggunakan Scopus, siapapun dapat menemukan artikel-artikel ilmiah, menganalisis tren penelitian, serta melacak dan mengevaluasi kinerja penelitian.

Ada lebih dari 22.000 artikel jurnal di database Scopus

Jumlah database yang tercakup dalam Scopus ada lebih dari 22.000 judul artikel jurnal dari 5000 jurn. Scopus terus-menerus mengembangkan cakupannya dengan menambahkan jurnal-jurnal baru dan meningkatkan data yang ada.

Jumlah jurnal yang tercakup dalam Scopus terus bertambah seiring waktu, sesuai dengan pertumbuhan literatur ilmiah.

Publikasi dalam jurnal yang terdaftar di Scopus seringkali dianggap memiliki kualitas yang sangat baik dan mempengaruhi reputasi dan karier seorang peneliti.

Jurnal internasional yang terindeks Scopus mungkin memberikan nilai lebih tinggi dibandingkan dengan publikasi nasional.

Setiap publikasi ilmiah dalam jurnal nasional diberi nilai atau skor yang disebut “Angka Kredit” (AK) sesuai dengan kriteria tertentu yang telah ditetapkan.

Kriteria tersebut mencakup faktor seperti tingkat keberdayaan jurnal, tingkat penerimaan, kualitas konten, penulis, dan lain-lain.

Semakin tinggi Angka Kredit yang diberikan pada suatu publikasi, semakin tinggi pula nilai akademik yang diperoleh oleh peneliti.

Pemberian Angka Kredit dalam Jurnal Nasional memiliki peran penting dalam berbagai aspek, seperti evaluasi promosi akademik, pengajuan proposal penelitian, serta penilaian kinerja akademik dan riset secara keseluruhan.

Tujuan utamanya adalah untuk mendorong dosen dan peneliti agar menghasilkan karya ilmiah yang berkualitas dan mendukung kemajuan riset di Indonesia.

Dosen tidak lagi diwajibkan publikasi Scopus

Menurut ketentuan Permenpanrb No. 46 tahun 2013 Pasal 26 ayat (3) huruf b, untuk naik jabatan menjadi Lektor Kepala, seorang dosen harus memenuhi syarat menerbitkan di jurnal dengan reputasi internasional, meskipun tidak diwajibkan di jurnal Scopus.

Setiap publikasi dalam jurnal nasional dinilai menggunakan “Angka Kredit” (AK) berdasarkan kriteria tertentu, seperti reputasi jurnal, tingkat penerimaan, kualitas konten, dan kontribusi penulis.

Semakin tinggi AK suatu publikasi, semakin besar pula nilai akademik yang diperoleh oleh penulisnya. Selain itu, penulisan jurnal ilmiah juga membantu meningkatkan angka kredit dosen.

Hal ini merupakan pertimbangan penting dalam promosi jabatan akademik, pengajuan proposal penelitian, serta penilaian kinerja akademik dan riset secara keseluruhan.

Kewajiban dosen dalam melakukan penelitian juga diatur dalam Keputusan Direktur Jendral Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 12/E/KPT/ tahun 2021, terutama dalam hal pengaturan beban kerja dosen.

Ketentuan jurnal ilmiah yang harus ditulis dosen dalam masa 3 tahun

Adapun ketentuan untuk publikasi jurnal ilmiah dalam periode 3 tahun berbeda-beda sesuai dengan jabatan akademik:

1. Dosen dengan Jabatan Lektor Kepala

Minimal menerbitkan 3 karya ilmiah bereputasi nasional sebagai penulis utama, dan minimal 1 karya ilmiah terindeks dalam jurnal internasional baik sebagai penulis utama atau pendamping.

2. Profesor

Setidaknya harus menerbitkan 3 jurnal ilmiah dalam jurnal internasional, atau minimal 1 karya ilmiah dalam jurnal internasional yang bereputasi, baik sebagai penulis utama maupun pendamping.

3. Lektor dan Asisten Ahli

Bagi yang menjabat lektor dan asisten ahli, maka diwajibkan untuk menulis minimal 1 karya ilmiah.

Cek Berita dan Artikel KalderaNews.com lainnya di Google News

*Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmuTertarik menjalin kerjasama dengan KalderaNews.com? Silakan hubungi WA (0812 8027 7190) atau email: kalderanews@gmail.com

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*