Program MBG Belum Punya Payung Hukumnya, Keracunan Kian Marak, Segera Lakukan Moratorium!

Program Makan Bergizi Gratis 2025 (Ist).
Program Makan Bergizi Gratis 2025 (Ist).
Sharing for Empowerment

JAKARTA, KalderaNew.com – Lebih dari 5.000 kasus keracunan akibat program Makan Bergizi Gratis (MBG) telah dilaporkan. Pemerintah didesak lakukan moratorium!

Moratorium atau penghentian sementara program MBG ditujukan untuk melakukan evaluasi total terhadap program ini.

CEO Center for Indonesia’s Strategic Development Initiatives (CISDI), Diah Saminarsih mengatakan, kasus keracunan akibat MBG bisa jadi fenomena puncak gunung es.

Jumlah kasus yang sebenarnya bisa jadi lebih banyak dari yang dilaporkan, karena pemerintah juga tidak menyediakan sistem pelaporan yang bisa diakses publik.

BACA JUGA:

Ambisi pemerintah bikin MBG tak tertata

“Pangkal persoalan program MBG adalah ambisi pemerintah yang menargetkan 82,9 juta penerima manfaat pada akhir 2025,” kata Diah.

Menurutnya, ambisi ini berdampak pada kualitas tata kelola penyediaan makanan serta distribusi makanan yang tak tertata dengan baik.

Setidaknya, sejak diluncurkan pada 6 Januari 2025 sampai 19 September 2025, program MBG telah berdampak pada 5.626 kasus keracunan makanan di berbagai wilayah.

Data tersebut didapatkan dari berbagai pemberitaan dan informasi dari pernyataan resmi perwakilan dinas kesehatan di daerah.

Bahkan, sejumlah kasus keracunan ditetapkan sebagai kejadian luar biasa (KLB) lantaran menimpa ratusan korban.

Kejadian semacam ini tentu saja mengganggu kegiatan belajar siswa, memicu masalah kesehatan, serta dampak ekonomi, baik bagi masyarakat maupun pemerintah daerah.

MBG tidak memiliki payung hukum

Selain itu, meski sudah berlangsung selama delapan bulan, peraturan presiden yang seharusnya menjadi payung hukum program MBG belum juga diterbitkan.

Dampaknya, tata kelola kelembagaan menjadi tak jelas, mulai dari koordinasi antarkementerian atau lembaga, hubungan pemerintah pusat dan daerah, sampai pengaturan kerja sama multipihak.

Diah menyatakan, ketiadaan payung hukum MBG serta panduan teknis dan juga minimnya sistem pengawasan telah memicu berbagai macam persoalan di lapangan.

Selain kasus keracunan makanan, menu MBG di banyak sekolah juga diwarnai produk pangan ultraproses dan susu berperisa tinggi gula.

Pemberian makanan ultraproses bukan meningkatkan gizi, tapi justru memicu berat badan berlebih dan obesitas pada anak dan remaja.

“Efeknya justru kontraproduktif dengan tujuan awal MBG, yaitu memperbaiki status gizi anak Indonesia,” lanjutnya.

Segera moratorium MBG!

Maka, Diah menegaskan bahwa pemerintah perlu melakukan evaluasi total program MBG.

Agar evaluasi berjalan efektif, maka moratorium program dinilai perlu dilakukan.

Penyempurnaan program yang dilakukan sembari tetap menjalankan program MBG nyatanya tidak berhasil, kasus keracunan masih saja terjadi.

“Bila pemerintah bersikukuh menjalankan MBG tanpa evaluasi total, dikhawatirkan kasus keracunan MBG akan terus terjadi dan mengancam kesehatan anak-anak. Sementara upaya pemerintah untuk memulihkan hak anak yang menjadi korban keracunan masih belum jelas,” paparnya.

Desakan moratorium juga disampaikan Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI).

Kasus keracunan makanan pada anak dan remaja menunjukkan bahwa program MBG gagal melindungi anak.

Koordinator Nasional JPPI, Ubaid Matraji menyatakan, pemerintah tidak bisa lagi hanya mengandalkan jargon tanpa kasus atau zero incident, sementara kasus keracunan masih saja terjadi.

Kondisi yang terjadi saat ini menegaskan bahwa ada kesalahan sistemik dan bukti kegagalan tata kelola program MBG.

“Jika Presiden serius dengan janji melindungi generasi emas, maka hentikan MBG sekarang juga dan lakukan evaluasi total. Kalau tidak, berarti negara sedang abai terhadap keselamatan warganya!” tegasnya.

Cek Berita dan Artikel KalderaNews.com lainnya di Google News

*Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmuTertarik menjalin kerjasama dengan KalderaNews.com? Silakan hubungi WA (0812 8027 7190) atau email: kalderanews@gmail.com.

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*