
BANDA ACEH, KalderaNews.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh mengumumkan penyidikan dugaan kasus tindak pidana korupsi dana beasiswa Pemerintah Aceh. Kerugian capai ratusan miliar.
Jumlahnya fantastis, lebih dari Rp420,5 miliar dalam anggaran yang dikelola oleh Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Provinsi Aceh.
Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis mengungkapkan, penyidikan ini untuk membongkar dugaan korupsi pengelolaan beasiswa.
BACA JUGA:
- Mantan Kepala SMK PGRI 2 Ponorogo Terseret Korupsi Dana BOS Rp 25 Miliar, Dituntut 14,5 Tahun Penjara!
- Setelah Kepala Sekolah, Bendahara SMA Negeri 19 Medan Ditetapkan Jadi Tersangka Korupsi Dana BOS
- Waduh! Mantan Kepala Dinas Pendidikan Batubara Ditahan, Tega Korupsi Dana Bimtek Guru
Penyimpangan penyaluran dana beasiswa
Dana ratusan miliar yang diusut ini mencakup alokasi dari tahun anggaran 2021 hingga 2024, dengan rincian:
- 2021: Rp153,85 miliar
- 2022: Rp141 miliar
- 2023: Rp64,55 miliar
- 2024: Rp61,12 miliar
Berdasarkan dokumen pertanggungjawaban keuangan, Kejati menduga telah terjadi penyimpangan dari ketentuan yang berlaku dalam penyaluran dana, yang berpotensi merugikan keuangan negara secara signifikan.
Saat ini, tim penyidik Kejati Aceh bergerak cepat mencari dan mengumpulkan bukti terkait penyaluran beasiswa.
Investigasi tidak hanya fokus pada BPSDM sebagai pengelola, tetapi juga melebar ke:
- Para mahasiswa penerima beasiswa.
- Perguruan tinggi tempat mahasiswa berkuliah.
- Pihak ketiga yang menjalin kerja sama dengan BPSDM.
“Tim penyidik juga memintai keterangan saksi-saksi guna mengidentifikasi calon tersangka serta untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan perkara,” tegas Ali Rasab Lubis.
Hancurkan masa depan generasi muda
Ali Rasab Lubis menekankan bahwa korupsi beasiswa adalah kejahatan yang dampak kerugiannya jauh melampaui angka rupiah.
Beasiswa yang seharusnya menjadi jembatan emas bagi mahasiswa kurang mampu untuk melanjutkan pendidikan, justru diselewengkan oleh pihak tak bertanggung jawab.
“Implikasi tindak pidana korupsi beasiswa tidak hanya dilihat dari jumlah kerugian negara, tetapi dampaknya jauh lebih besar. Akibat korupsi, merusak pengembangan sumber daya manusia serta menghancurkan masa depan generasi muda dan menghambat kemajuan bangsa,” katanya.
Kejati Aceh mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus memberikan dukungan agar kasus korupsi di Provinsi Aceh, khususnya skandal beasiswa yang krusial ini, dapat diusut tuntas.
Cek Berita dan Artikel KalderaNews.com lainnya di Google News
*Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmu. Tertarik menjalin kerjasama dengan KalderaNews.com? Silakan hubungi WA (0812 8027 7190) atau email: kalderanews@gmail.com.


Leave a Reply