
JAKARTA, KalderaNews.com – Sebuah petisi daring di Change.org yang menuntut pembatalan TKA 2025 telah didukung lebih dari 141.404 tanda tangan.
Petisi ini digagas akun bernama “Siswa Agit” yang merasa sistem baru tersebut tidak hanya menambah tekanan, tetapi juga mempermainkan masa depan pendidikan mereka.
Lantas bagaimana tanggapan Kemendikdasmen sebagai pihak penyelenggara Tes Kemampuan Akademik (TKA)?
BACA JUGA:
- Petisi Batalkan TKA 2025 Viral, Siswa Keluhkan Beban Belajar dan Waktu Persiapan Minim
- Bukan Hanya Hafalan! Ini Kunci Sukses TKA dari Kemendikdasmen
- Catat! Jadwal Lengkap TKA SMA 2025 Resmi Dirilis! Inilah Materi Tes Hari Pertama dan Kedua
Alasan siswa menuntut pembatalan TKA
Mengutip petisi, kekecewaan utama siswa berakar pada beberapa poin krusial:
- Persiapan yang mepet. Siswa Agit menyoroti penetapan kerangka asesmen TKA (Perkaban Nomor 45 Tahun 2025) yang baru keluar pada 14 Juli 2025. Hal ini membuat siswa tingkat akhir hanya memiliki waktu sekitar 3,5 bulan (112 hari) untuk persiapan optimal hingga pelaksanaan tes pada 3 November 2025.
- Kisi-kisi terlambat. Keterlambatan penetapan kisi-kisi dianggap menyulitkan siswa dan guru bimbingan belajar (bimbel) untuk menyusun strategi belajar.
- Simulasi yang mendadak. Pelaksanaan simulasi TKA online oleh Pusat Asesmen Pendidikan (Pusmendik) baru dimulai secara resmi pada 6 Oktober 2025. Siswa merasa waktu persiapan menjadi sangat singkat karena harus menyesuaikan kembali materi setelah melihat simulasi perdana.
- Materi bimbel “Zonk”. Guru-guru bimbel sempat mencoba merancang perkiraan soal sejak Juli 2025, namun Siswa Agit menyebut perkiraan tersebut “sama sekali tidak akurat” dibandingkan dengan soal simulasi Pusmendik. Akibatnya, perancangan soal baru harus dilakukan dari awal setelah simulasi, semakin memangkas waktu belajar.
Siswa Agit merasa, pelaksanaan TKA 2025 terkesan dipaksakan dan tanpa persiapan matang, tanpa pemberitahuan yang memadai bagi siswa SMA/SMK sederajat.
Kata Kemendikdasmen
Menanggapi gelombang protes ini, Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) Kemendikdasmen, Toni Toharudin, memberikan respons singkat.
“Disikapi dengan penuh semangat saja, kami sedang berikhtiar untuk pendidikan bermutu,” katanya.
Peraturan TKA telah diundangkan pada 3 Juni 2025, yang tujuannya untuk menjamin penilaian yang objektif dan terstandar, memberikan kesempatan setara bagi semua siswa dari jalur formal, nonformal, dan informal.
Cek Berita dan Artikel KalderaNews.com lainnya di Google News
*Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmu. Tertarik menjalin kerjasama dengan KalderaNews.com? Silakan hubungi WA (0812 8027 7190) atau email: kalderanews@gmail.com.


Leave a Reply