
JAKARTA, KalderaNews.com – Pelaksanaan Tes Kompetensi Akademik (TKA) mulai digelar Senin, 3 November 2025. Inilah beberapa jenis pelanggaran yang wajib kamu waspadai!
TKA merupakan asesmen yang digelar oleh pemerintah bagi siswa SD hingga SMA/SMK. TKA bukanlah penentu atau syarat kelulusan, tapi asesmen ini lebih bertujuan untuk memetakan kemampuan akademik siswa secara nasional.
Pemerintah telah menetapkan tata tertib ketat yang harus dipatuhi para peserta, mulai dari pelanggaran ringan hingga kategori berat.
BACA JUGA:
- Polemik Petisi Pembatalan TKA, Sudah Tembus Ratusan Ribu Tanda Tangan, Begini Respon Singkat Kemendikdasmen!
- Bukan Hanya Hafalan! Ini Kunci Sukses TKA dari Kemendikdasmen
- Catat! Jadwal Lengkap TKA SMA 2025 Resmi Dirilis! Inilah Materi Tes Hari Pertama dan Kedua
Nah, simak jenis-jenis pelanggaran TKA 2025 yang wajib kamu ketahui:
Pelanggaran ringan, tapi jangan anggap remeh!
Meski berlabel “ringan”, pelanggaran ini tetap memengaruhi ketertiban dan kelancaran ujian. Maka, peserta harus memastikan hal-hal berikut tidak terjadi:
- Keterlambatan: Masuk ke ruangan ujian setelah tanda masuk dibunyikan (batas maksimal 15 menit sebelum TKA dimulai).
- Salah Tempat: Tidak menempati tempat duduk sesuai sesi dan penempatan yang telah ditentukan.
- Barang Pribadi: Tidak meletakkan tas dan buku pada tempat yang disediakan.
- Administrasi: Tidak mengisi daftar hadir peserta.
Pelanggaran sedang, mengganggu proses ujian
Kategori ini mencakup tindakan yang secara langsung dapat mengganggu konsentrasi peserta lain atau proses ujian secara keseluruhan.
- Kesalahan Log-in: Mengakses aplikasi TKA menggunakan username dan password yang tidak sesuai dengan kartu login.
- Keluar Ruangan: Meninggalkan ruang ujian tanpa izin jelas dari pengawas.
- Diam Saat Kendala: Tidak segera melaporkan adanya kendala teknis atau gangguan selama ujian kepada pengawas atau proktor.
- Membuat Gaduh: Melakukan tindakan yang menyebabkan kegaduhan dan mengganggu ketertiban pelaksanaan TKA.
Pelanggaran berat, langsung diskualifikasi!
Ini adalah jenis pelanggaran paling serius. Tindakan dalam kategori ini dianggap sebagai bentuk kecurangan ekstrem dan akan berujung pada sanksi paling tegas, termasuk pembatalan hasil ujian (diskualifikasi).
- Joki Ujian: Tes dikerjakan oleh orang lain, atau identitas peserta tidak sesuai dengan data yang terdaftar.
- Alat Terlarang: Membawa dan/atau menggunakan alat bantu komunikasi elektronik (HP, kamera), kalkulator, catatan, atau sejenisnya ke dalam ruang ujian.
- Kebocoran Soal: Merekam, memfoto, atau menyebarluaskan soal TKA dalam bentuk apa pun (melanggar kerahasiaan materi ujian).
- Kerja Sama/Menyontek: Melakukan kerja sama atau tindakan menyontek dengan peserta lain saat menjawab soal.
- Bantuan Pihak Ketiga: Menggunakan alat bantu atau meminta bantuan dari pihak lain untuk menjawab soal TKA.
Penting untuk kamu catat, membawa alat bantu seperti handphone, kamera, atau kalkulator adalah pelanggaran berat!
Peserta diwajibkan fokus pada soal tanpa bantuan elektronik apa pun.
Nah, dengan memahami dan mematuhi setiap tata tertib yang telah ditetapkan, peserta TKA SMA/SMK 2025 diharapkan dapat mengikuti ujian dengan tertib, jujur, dan penuh tanggung jawab.
Cek Berita dan Artikel KalderaNews.com lainnya di Google News
*Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmu. Tertarik menjalin kerjasama dengan KalderaNews.com? Silakan hubungi WA (0812 8027 7190) atau email: kalderanews@gmail.com.


Leave a Reply