
JAKARTA, KalderaNews.com – Pelaksanaan Tes Kemampuan Akademik (TKA) jenjang SMA/SMK/sederajat tahun 2025 mulai besok. Inilah jadwal lengkap dan tata tertibnya!
Asesmen yang digelar pemerintah ini akan berlangsung selama sepekan, dari 3 hingga 9 November 2025.
Bagi seluruh peserta, penting untuk mengetahui jadwal lengkap serta mematuhi tata tertib yang berlaku.
BACA JUGA:
- Ingat! Inilah Jenis Pelanggaran TKA SMA/SMK 2025, Dari Terlambat hingga Potensi Didiskualifikasi!
- Polemik Petisi Pembatalan TKA, Sudah Tembus Ratusan Ribu Tanda Tangan, Begini Respon Singkat Kemendikdasmen!
- Bukan Hanya Hafalan! Ini Kunci Sukses TKA dari Kemendikdasmen
TKA bukanlah syarat kelulusan, melainkan asesmen penting untuk memetakan kemampuan akademik siswa secara nasional.
Hasil TKA akan memberikan gambaran menyeluruh kepada pemerintah mengenai capaian belajar di berbagai daerah, yang kemudian akan menjadi bahan evaluasi untuk peningkatan mutu pendidikan.
Khusus untuk siswa SMA/SMK/sederajat, nilai TKA memiliki manfaat besar, yakni dapat menjadi bahan pertimbangan dalam Seleksi Nasional Berbasis Prestasi (SNBP) 2026.
Jadwal pelaksanaan TKA SMA/SMK 2025
Tes akan dibagi menjadi tiga gelombang, memberikan fleksibilitas bagi peserta:
- TKA Gelombang 1: 3 – 4 November 2025
- TKA Gelombang 2: 5 – 6 November 2025
- TKA Gelombang 3: 8 – 9 November 2025
Materi yang diujikan meliputi Matematika, Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, serta mata pelajaran pilihan lainnya.
Tata tertib penting yang wajib dipatuhi peserta
Demi menjaga ketertiban, kejujuran, dan kelancaran tes, peserta diwajibkan mematuhi aturan ketat berikut:
Sebelum tes dimulai:
- Peserta wajib memasuki ruangan 15 menit sebelum TKA dimulai.
- Keterlambatan maksimal yang masih diizinkan mengikuti tes adalah 15 menit setelah tes dimulai, dengan izin pengawas.
- Peserta harus menempati tempat duduk sesuai sesi yang telah ditentukan.
- Dilarang keras membawa ke dalam ruang tes: perangkat komunikasi elektronik (HP, smartphone); kamera, kalkulator, dan sejenisnya.
- Tas dan buku wajib diletakkan di tempat yang disediakan.
- Mengisi daftar hadir dan login ke aplikasi TKA menggunakan username dan password dari kartu login.
- Peserta harus mengerjakan tes sesuai identitas terdaftar (dilarang menggunakan joki).
Selama tes berlangsung:
- Hanya dapat meninggalkan ruangan atas izin pengawas.
- Tindakan Pelanggaran Berat yang Dilarang: membuat kegaduhan; melakukan kerja sama atau mencontek; menggunakan alat bantu atau meminta bantuan pihak lain; merekam, memfoto, dan menyebarkan soal ujian.
Saat ada kendala, peserta wajib segera menginformasikan kepada proktor dan/atau pengawas jika terjadi kendala teknis atau hal lain selama tes berlangsung.
Cek Berita dan Artikel KalderaNews.com lainnya di Google News
*Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmu. Tertarik menjalin kerjasama dengan KalderaNews.com? Silakan hubungi WA (0812 8027 7190) atau email: kalderanews@gmail.com.


Leave a Reply