
SELUMA, KalderaNews.com – Praktik jual beli (pungli) Lembar Kerja Siswa (LKS) di lingkungan sekolah kembali menjadi sorotan tajam.
Menanggapi isu yang berkembang di SDN 140 Seluma, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadisdikbud) Kabupaten Seluma, Munawarman Safu’i, melakukan inspeksi mendadak (sidak) langsung ke sekolah tersebut pada Selasa (6/1/2026).
BACA JUGA:
- Viral Aksi Pungli di Tengah Bencana Tapanuli Tengah, Siapapun yang Lewat Jembatan Harus Bayar
- Heboh! Iuran Siswa Rp1,4 Juta di SMKN 1 Ponorogo Dituding Pungli, Sekolah Membantah!
- Heboh! Insiden Guru Banting Nasi Kotak di Kampar Malah Buka Borok Pungli Ratusan Juta di Sekolah!
Langkah tegas ini diambil untuk memastikan kebenaran informasi mengenai dugaan keterlibatan guru dalam penjualan materi pelajaran kepada wali murid.
Dalih Pihak Sekolah: Dilakukan oleh Komite
Dalam klarifikasinya, pihak sekolah mengakui adanya aktivitas jual beli LKS di lingkungan SDN 140 Seluma. Namun, Kepala Sekolah berkilah bahwa pihak guru atau sekolah tidak terlibat langsung.
“Pihak sekolah menyampaikan bahwa penjualan buku LKS itu tidak dilakukan oleh sekolah. Semua dilakukan oleh Komite melalui perwakilan orang tua atau wali murid,” ujar Munawarman saat dikonfirmasi di lokasi.
Meski demikian, Kadisdikbud menegaskan bahwa dalih tersebut tetap tidak membenarkan praktik yang terjadi.
Ia menginstruksikan dengan keras agar segala bentuk transaksi LKS segera dihentikan, termasuk yang dikoordinir oleh Komite Sekolah.
Melanggar PP dan Permendikbud
Munawarman mengingatkan bahwa larangan penjualan buku LKS sudah diatur secara gamblang dalam regulasi nasional, yakni: PP Nomor 17 Tahun 2010 Pasal 181 huruf a dan Permendikbud Nomor 75 Tahun 2020 Pasal 12 huruf a.
Menurutnya, kebutuhan bahan ajar siswa seharusnya sudah tercover melalui dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
“Dana BOS sudah mencakup kebutuhan bahan ajar. Jadi tidak boleh ada penjualan LKS dalam bentuk apa pun. Jika melanggar, ini masuk kategori pungutan liar (pungli),” tegasnya.
Pihak dinas juga telah meminta sekolah untuk bersurat secara resmi kepada Komite sebagai bukti tertulis penghentian praktik tersebut guna menghindari sanksi administratif hingga pidana.
Mekanisme Pelaporan bagi Orang Tua
Dinas Pendidikan mengimbau wali murid untuk berani melapor jika menemukan praktik serupa. Berdasarkan panduan dari Kemendikti, berikut langkah yang bisa ditempuh:
- Kumpulkan Bukti: Simpan kuitansi tidak resmi, pesan tertulis, atau rekaman percakapan.
- Lapor Berjenjang: Mulailah dari wali kelas atau Kepala Sekolah.
- Lapor ke Dinas/Saber Pungli: Jika sekolah tidak merespons, laporan dapat diteruskan ke pengawas sekolah, Inspektorat Daerah, hingga Unit Saber Pungli.
Kadisdikbud berkomitmen untuk terus memantau sekolah-sekolah di Kabupaten Seluma demi menjamin pendidikan yang bersih dan tidak membebani ekonomi orang tua siswa.
Cek Berita dan Artikel KalderaNews.com lainnya di Google News
*Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmu. Tertarik menjalin kerjasama dengan KalderaNews.com? Silakan hubungi WA (0812 8027 7190) atau email: kalderanews@gmail.com.


Leave a Reply