Misteri Skandal Korupsi Chromebook: Mengapa dari Rp 2,9 Juta Bisa Melonjak ke 6,4 Juta di E-Katalog?

Keempat tersangka Jurist Tan (JT), Ibrahim Arief (IBAM), Sri Wahyuningsih (SW) dan Mulyatsyah (MUL) (KalderaNews/Ist)
Sharing for Empowerment

JAKARTA, KalderaNews.com – Tabir gelap di balik proyek pengadaan laptop Chromebook tahun 2021 mulai tersingkap dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi TIK di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (24/2/2026).

Direktur Utama PT Supertone, Tedjokusumo Raymond, blak-blakan mengenai rincian harga yang memicu tanda tanya besar: bagaimana sebuah unit laptop dengan Harga Pokok Produksi (HPP) hanya Rp 2,9 juta bisa mendarat di e-katalog dengan harga eceran tertinggi mencapai Rp 6,49 juta.

Di hadapan majelis hakim, Tedjo mengungkapkan bahwa angka Rp 2,9 juta merupakan modal bersih satu unit Chromebook tanpa Chrome Device Management (CDM). Namun, saat mendaftarkan produk ke e-katalog LKPP, harganya melambung lebih dari dua kali lipat.

BACA JUGA:

Alasannya? Tedjo mengaku hanya mengikuti arus pasar. Berdasarkan survei singkat di berbagai marketplace, ia menemukan spesifikasi serupa dibanderol di kisaran Rp 6–7 juta.

Alhasil, harga Rp 6,49 juta ditetapkan sebagai harga resmi pemerintah, sudah termasuk biaya CDM sebesar Rp 480.000.

Rantai Distribusi yang Berliku

Menariknya, meski ada selisih harga yang sangat lebar, Tedjo berkilah bahwa keuntungan yang dikantongi perusahaannya sangatlah tipis.

Jaksa sempat mencecar mengenai nasib 39.000 unit laptop yang terjual ke distributor. Tedjo berdalih bahwa keuntungan per unit hanya berkisar di angka Rp 100.000.

Hal ini dikarenakan produsen dilarang menjual langsung ke pemerintah; barang harus melewati tangan distributor, lalu ke reseller, sebelum akhirnya sampai ke tangan negara.

Namun, catatan dakwaan berkata lain—PT Supertone (SPC) diduga tetap meraup keuntungan fantastis sebesar Rp 44,9 miliar dari proyek ini.

Pusaran Korupsi dan Bayang-bayang Monopoli

Drama harga ini hanyalah puncak gunung es dari skandal yang lebih besar. Mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim, bersama tiga terdakwa lainnya kini berada di kursi panas atas dugaan kerugian negara yang mencapai Rp 2,1 triliun.

Nadiem didakwa menyalahgunakan wewenang dengan mengarahkan kajian pengadaan agar “mengunci” satu produk tertentu, yakni perangkat berbasis Chrome milik Google.

Dugaan konflik kepentingan pun mencuat tajam. Nadiem disebut memperkaya diri hingga Rp 809 miliar, yang disinyalir berasal dari aliran investasi Google ke Gojek (PT AKAB).

Praktik ini diduga membuat Google menjadi penguasa tunggal dalam ekosistem teknologi pendidikan di Indonesia, menutup pintu bagi persaingan sehat dan merugikan kas negara demi keuntungan pihak-pihak tertentu.

Cek Berita dan Artikel KalderaNews.com lainnya di Google News

*Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmuTertarik menjalin kerjasama dengan KalderaNews.com? Silakan hubungi WA (0812 8027 7190) atau email: kalderanews@gmail.com.

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*