
Kemendikdasmen larang siswa riwayat pelaku kekerasan jadi panitia MPLS 2026. Simak kriteria ketat dan sanksi tegasnya di sini!
JAKARTA, KalderaNews.com – Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) selalu menjadi momen krusial bagi siswa baru untuk beradaptasi dengan atmosfer pendidikan yang baru.
Namun, esensi dari masa orientasi ini kerap kali tercoreng oleh bayang-bayang perundungan dan tindakan tidak edukatif. Menyikapi hal tersebut, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) mengambil langkah preventif yang sangat tegas pada pelaksanaan MPLS 2026.
Pemerintah secara resmi menyaring ketat keterlibatan siswa senior dengan melarang keras siapa pun yang memiliki rekam jejak sebagai pelaku kekerasan ataupun kecenderungan sifat buruk untuk menjadi bagian dari kepanitiaan.
BACA JUGA:
- Daftar Materi MPLS 2026 untuk TK, SD, SMP, SMA/SMK, Unduh di Sini!
- 30 Ide Permainan Kelompok untuk MPLS SD, SMP, dan SMA yang Edukatif
- 350 Jawaban Teka-teki MPLS yang Perlu Diketahui oleh Siswa
Langkah berani ini diumumkan secara terbuka melalui akun Instagram resmi @kemendikdasmen sebagai bentuk transparansi dan komitmen menciptakan ekosistem sekolah yang aman, nyaman, serta ramah anak.
Melalui kebijakan ini, pemerintah ingin memastikan bahwa figur senior yang mendampingi siswa baru adalah mereka yang mampu menjadi teladan positif, bukan justru menjadi sumber intimidasi atau kecemasan baru di lingkungan sekolah.
Menyaring Teladan: Kriteria Ketat bagi Panitia Siswa
Keterlibatan siswa dalam kepanitiaan MPLS tingkat SMP, SMA, dan SMK kini tidak lagi sekadar menunjuk perwakilan kelas atau anggota organisasi secara acak. Kemendikdasmen menetapkan bahwa prioritas utama penyelenggara dari unsur murid adalah pengurus OSIS, anggota Majelis Perwakilan Kelas (MPK), atau pengurus organisasi ekstrakurikuler resmi.
Kendati demikian, status kepengurusan tersebut tidak serta-merta menjadi tiket otomatis. Syarat mutlak yang wajib dipenuhi adalah siswa yang bersangkutan bersih dari riwayat tindak kekerasan serta tidak menunjukkan indikasi perilaku buruk di masa lalu.
Bagi sekolah yang belum membentuk OSIS, MPK, maupun organisasi ekstrakurikuler, Kemendikdasmen tetap memberikan ruang fleksibilitas.
Pihak sekolah diperbolehkan melibatkan murid umum, namun dengan parameter seleksi yang tetap ketat. Kriteria pengganti tersebut menitikberatkan pada capaian prestasi, baik di bidang akademik maupun nonakademik, atau kepemilikan kemampuan interpersonal yang baik.
Melalui syarat kemampuan interpersonal ini, panitia yang terpilih diharapkan memiliki kecerdasan emosional, empati, dan kecakapan komunikasi yang mumpuni untuk membimbing adik-adik kelas mereka secara humanis.
Payung Hukum dan Lima Larangan Mutlak MPLS 2026
Kebijakan ketat mengenai sterilisasi panitia ini bukanlah imbauan semata, melainkan aturan mengikat yang memiliki landasan hukum kuat. Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Menengah (Sesditjen PAUD Dasmen) Kemendikdasmen, Eko Susanto, menegaskan bahwa seluruh regulasi ini tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 12 Tahun 2026.
Aturan ini menjadi kompas bagi sekolah dalam menyusun seluruh rangkaian acara agar tetap berada pada koridor edukatif.
Dalam Permendikdasmen tersebut, terdapat lima larangan utama yang wajib dipatuhi tanpa toleransi. Sekolah dilarang keras membiarkan adanya praktik perpeloncoan atau segala bentuk kekerasan fisik dan verbal lainnya.
Selain itu, kegiatan MPLS tidak boleh dijadikan ajang komersialisasi melalui pungutan biaya dalam bentuk apa pun. Dari segi konten acara, panitia dilarang memberikan aktivitas maupun menggunakan atribut yang tidak relevan dan tidak edukatif, seperti mewajibkan atribut yang mempermalukan siswa baru.
Terakhir, guna menghindari intervensi eksternal yang berpotensi membawa budaya lama, sekolah dilarang melibatkan alumni dalam penyelenggaraan langsung kegiatan MPLS.
Sanksi Tegas Tanpa Pandang Bulu bagi Pelanggar Aturan
Ketegasan pemerintah dalam mengawal aturan MPLS 2026 dibuktikan dengan adanya mekanisme sanksi yang berlapis dan instan.
Jika ditemukan bukti kuat terjadinya pelanggaran terhadap poin-poin larangan tersebut, Kemendikdasmen melalui dinas pendidikan setempat memiliki kewenangan penuh untuk langsung menghentikan seluruh kegiatan MPLS di sekolah yang bersangkutan saat itu juga.
Langkah intervensi cepat ini diambil demi melindungi keselamatan mental dan fisik para siswa baru yang menjadi korban.
Tidak berhenti pada penghentian kegiatan, panitia maupun pihak sekolah yang terbukti lalai atau sengaja melanggar ketentuan akan dihadapkan pada sanksi administratif yang berat.
Sanksi tersebut diberikan secara berjenjang, mulai dari teguran tertulis, penundaan atau pengurangan hak-hak tertentu, pembebasan tugas dari kepanitiaan, hingga tindakan paling ekstrem berupa pemberhentian sementara atau tetap dari jabatan.
Untuk memastikan keadilan birokrasi, mekanisme penjatuhan sanksi ini disesuaikan dengan status kelembagaan sekolah. Pada sekolah negeri, sanksi akan dieksekusi langsung oleh pejabat kedinasan yang berwenang.
Sementara untuk sekolah swasta, tanggung jawab penegakan sanksi berada di tangan pimpinan yayasan atau lembaga yang membawahi sekolah tersebut, berdasarkan rekomendasi dan pengawasan ketat dari dinas pendidikan.
Melalui komitmen komprehensif ini, MPLS 2026 diharapkan mampu menjadi tonggak awal transformasi budaya sekolah yang bersih, edukatif, dan sepenuhnya merdeka dari kekerasan.
Cek Berita dan Artikel KalderaNews.com lainnya di Google News
*Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmu. Tertarik menjalin kerjasama dengan KalderaNews.com? Silakan hubungi WA (0812 8027 7190) atau email: kalderanews@gmail.com.


Leave a Reply