
Kemendikdasmen sahkan Permendikdasmen No 12/2026 tentang MPLS Ramah. Stop perpeloncoan, pungli, & senioritas alumni. Cek aturan lengkapnya!
JAKARTA, KalderaNews.com – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi meluncurkan kebijakan baru Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) Tahun 2026. Merespons tingginya perhatian publik terhadap isu perundungan (bullying) dan kesehatan mental anak, paradigma MPLS tahun ini dirombak total.
Jika dahulu awal masuk sekolah kerap memicu kecemasan akibat tradisi perpeloncoan, MPLS 2026 kini bergeser dari sekadar pertemuan fisik (meeting point) menjadi ruang penyatuan (melting point).
BACA JUGA:
- Fakta-fakta MPLS 2026 yang Wajib Diketahui Siswa Baru!
- Kapan Matsama Digelar? Simak Jadwal Lengkap MPLS Madrasah di Sini!
- Resmi! MPLS 2026 Digelar 5 Hari, Pelibatan OSIS-MPK Kini Diatur Ketat
Tujuannya adalah melebur perbedaan, menghapus trauma, dan memastikan sekolah menjadi “rumah kedua” yang aman, nyaman, serta inklusif sejak hari pertama.
Payung Hukum Tegas: Permendikdasmen Nomor 12 Tahun 2026
Komitmen pemerintah dalam menghapus kekerasan di lingkungan sekolah kini diperkuat oleh payung hukum yang mengikat melalui Permendikdasmen Nomor 12 Tahun 2026 tentang Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu’ti, menegaskan bahwa esensi dari MPLS Ramah adalah menyambut masa depan bangsa dengan kasih sayang, bukan dengan ujian ketakutan.
“MPLS Ramah bukan sekadar perubahan istilah, tetapi perubahan cara pandang dalam menyambut murid baru. Dari kegiatan MPLS yang rentan dengan kekerasan, perpelencoan, dan yang kurang bermakna menjadi MPLS yang penuh kasih sayang, memuliakan, dan budaya damai,” tegas Abdul Mu’ti.
Poin Krusial Larangan dalam Aturan Baru
- Dilarang Keras: Segala bentuk perpeloncoan, kekerasan fisik maupun psikis, pungutan liar (pungli), serta penggunaan atribut yang tidak edukatif.
- Larangan Keterlibatan Alumni: Memutus mata rantai senioritas negatif dengan melarang alumni terlibat dalam penyelenggaraan.
- Keterlibatan Orang Tua: Mewajibkan orang tua atau wali murid berpartisipasi dalam sosialisasi sebelum tahun ajaran baru dimulai.
Sekretaris Jenderal Kemendikdasmen, Suharti, menambahkan bahwa regulasi ini didesain lewat evaluasi mendalam demi mengedepankan kesejahteraan fisik dan psikologis murid.
Pihak sekolah diwajibkan mengatur tahapan secara ketat, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, hingga pasca-pelaksanaan.
Pendekatan Berbeda di Setiap Jenjang Pendidikan
Menjawab tantangan adaptasi psikologis anak, Kemendikdasmen menerapkan pendekatan berbasis karakter yang disesuaikan dengan usia murid:
1. Jenjang PAUD, SD, dan SMP
Direktur Jenderal PAUD Dikdas PNFI, Gogot Suharwoto, menekankan pentingnya pendampingan karakter dan kecakapan digital:
- TK/PAUD: Belajar melalui bermain dan bereksplorasi.
- SD: Membangun kebiasaan belajar dan penguatan karakter dasar.
- SMP: Pendampingan masa transisi remaja untuk membangun rasa percaya diri, memperluas pertemanan, serta bijak di ruang digital.
2. Jenjang Pendidikan Menengah dan Pendidikan Khusus
Direktur Jenderal Pendidikan Menengah dan Pendidikan Khusus, Tatang Muttaqin, menyerukan agar paradigma lama tentang sekolah menengah segera ditinggalkan.
“Murid baru tidak perlu diuji dengan rasa takut agar menjadi kuat, tetapi perlu didampingi agar percaya diri, berani mengenal lingkungan barunya, dan yakin bahwa sekolah adalah tempat yang aman,” ujar Tatang.
Panduan Resmi Materi Edukatif
Untuk mempermudah implementasi di lapangan, Kemendikdasmen telah menetapkan Keputusan Menteri yang berisi rujukan materi MPLS edukatif siap pakai.
Pemerintah daerah, kepala sekolah, guru, dan orang tua diwajibkan menggunakan panduan resmi yang berorientasi pada budaya damai ini.
Melalui gerakan MPLS Ramah 2026, pemerintah mengirimkan pesan kuat: hari pertama sekolah harus menjadi gerbang kebahagiaan, bukan awal dari ketakutan atau trauma tersembunyi.
Cek Berita dan Artikel KalderaNews.com lainnya di Google News
*Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmu. Tertarik menjalin kerjasama dengan KalderaNews.com? Silakan hubungi WA (0812 8027 7190) atau email: kalderanews@gmail.com.


Leave a Reply