
OJK rilis POJK Nomor 6 Tahun 2026. PUJK seperti bank dan sekuritas terancam denda Rp15 miliar jika salah pilih financial influencer.
The Path To Financial Freedom, EduFulus – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi memperketat pengawasan terhadap aktivitas promosi dan edukasi keuangan di media sosial.
Melalui regulasi terbaru, Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) seperti perbankan, manajer investasi, hingga perusahaan sekuritas kini bisa dijatuhi sanksi denda fantastis hingga Rp15 miliar jika menyalahi aturan terkait penggunaan jasa financial influencer.
SIMAK JUGA: OJK Tabuh Genderang Perang: Finfluencer ‘Pompom’ dan Emiten Nakal Bakal Disikat Habis!
Langkah tegas ini tertuang dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 6 Tahun 2026 tentang Perilaku Penyampai Informasi Sektor Jasa Keuangan yang dirilis pada Juni 2026.
Sanksi Administratif dan Denda Maksimal Rp15 Miliar
Berdasarkan Pasal 7 POJK Nomor 6 Tahun 2026, OJK tidak segan-segan menjatuhkan sanksi bertingkat bagi PUJK yang melanggar ketentuan tata kelola penyampaian informasi.
Sanksi administratif tersebut meliputi:
- Peringatan tertulis.
- Pembatasan produk atau layanan jasa keuangan.
- Pembekuan kegiatan usaha.
- Pencabutan izin produk atau layanan.
- Denda finansial paling banyak sebesar Rp15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah).
Aturan ini menegaskan bahwa segala bentuk informasi, kampanye pemasaran, maupun edukasi yang disampaikan oleh financial influencer yang bekerja sama dengan bank atau sekuritas, menjadi tanggung jawab penuh dari PUJK yang bersangkutan.
Siapa yang Dimaksud “Penyampai Informasi”?
Dalam beleid ini, OJK mendefinisikan penyampai informasi (financial influencer) sebagai pihak luar (selain PUJK) yang menyampaikan informasi seputar sektor jasa keuangan.
Kegiatan mereka bertujuan, baik secara langsung maupun tidak langsung, untuk:
- Meningkatkan literasi keuangan masyarakat.
- Memengaruhi konsumen dalam memilih, membeli, atau memanfaatkan produk dan layanan jasa keuangan tertentu.
Oleh karena itu, setiap konten komersial maupun rekomendasi instrumen keuangan yang diunggah oleh influencer kini memiliki payung hukum dan pengawasan yang mengikat ke lembaga keuangan yang mengontrak mereka.
Mencegah Investasi Bodong dan Kerugian Konsumen
Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK, Agus Firmansyah, menjelaskan bahwa POJK ini diterbitkan sebagai langkah preventif (pencegahan) untuk melindungi masyarakat dari potensi kerugian akibat informasi yang menyesatkan.
“POJK ini diharapkan dapat menjadi pedoman bagi penyampai informasi, terutama yang telah dikenal dan memiliki pengaruh bagi masyarakat, untuk bersama-sama menjaga kualitas informasi. Kita ingin menciptakan ekosistem sektor jasa keuangan yang tepercaya, berintegritas, dan meningkatkan kualitas keputusan keuangan masyarakat,” ujar Agus dalam keterangan tertulisnya.
Poin-Poin Penting yang Diatur dalam POJK Nomor 6 Tahun 2026
Regulasi baru ini mencakup ruang lingkup pengawasan yang cukup luas demi membersihkan ruang digital dari konten keuangan yang ugal-ugalan. Beberapa poin utamanya meliputi:
- Perilaku Dasar Influencer: Kewajiban menyampaikan informasi yang jelas, akurat, jujur, mudah diakses, dan tidak manipulatif.
- Kategori Konten: Mengatur batasan konten yang masuk dalam ranah edukasi keuangan, pemasaran produk, hingga pemberian rekomendasi investasi.
- Pembinaan dan Sanksi Digital: OJK berwenang memberikan perintah tertulis langsung kepada financial influencer, memanfaatkan sistem manajemen pembelajaran edukasi, hingga melakukan pemutusan akses (blokir) pada media elektronik bagi pihak yang melanggar.
Dengan berlakunya aturan ini, industri perbankan dan sekuritas dituntut untuk jauh lebih selektif dan melakukan pengawasan ketat terhadap narasi yang diucapkan oleh para influencer mitra mereka, guna menghindari jerat hukum dan denda miliaran rupiah.
SIMAK JUGA: OJK Ancam Pidana Penggoreng Saham Belvin Tannadi, Perketat Aturan Main Influencer di Semester I-2026
* Kuy cerdas investasi dan trading dengan artikel edukatif EduFulus lainnya di Google News. Dus, jika Anda ingin bekerjasama dengan kanal EduFulus, silakan hubungi tim di WA (0812 8027 7190) atau email: kalderanews@gmail.com.


Leave a Reply