Resmi! Kemendikdasmen Terbitkan Aturan Baru Capaian Pembelajaran (CP) Agama dan Budi Pekerti

Ilustrasi: Membaca Al-Quran. (Ist.)
Ilustrasi: Membaca Al-Quran. (Ist.)
Sharing for Empowerment

Kemendikdasmen rilis Keputusan Kepala BKPDM No 020 Tahun 2026 terkait perubahan CP Agama & Budi Pekerti. Mapel lain tetap!

JAKARTA, KalderaNews.com – Badan Kebijakan Pendidikan Dasar dan Menengah (BKPDM) di bawah Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi menerbitkan regulasi terbaru mengenai Capaian Pembelajaran (CP). Aturan ini tertuang dalam Keputusan Kepala BKPDM Nomor 020 Tahun 2026.

Langkah ini diambil sebagai tindak lanjut penyesuaian kebijakan khusus pada mata pelajaran Agama dan Budi Pekerti.

BACA JUGA:

Pembaruan ini bertujuan untuk memperkuat arah pembelajaran agar lebih relevan dengan kebutuhan murid serta selaras dengan perkembangan kebijakan pendidikan nasional terkini.

Perubahan Bersifat Terbatas: Hanya untuk Mata Pelajaran Agama

Pemerintah menegaskan bahwa perubahan yang tertuang dalam regulasi terbaru ini bersifat terbatas. Artinya, tidak semua mata pelajaran mengalami perombakan kurikulum atau capaian pembelajaran.

Keputusan Kepala BKPDM Nomor 020 Tahun 2026 ini merupakan Perubahan atas Keputusan Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) Nomor 046/H/KR/2025.

Perubahan capaian hanya berlaku pada mata pelajaran Agama dan Budi Pekerti di jenjang PAUD, Pendidikan Dasar, hingga Pendidikan Menengah. Sementara itu, Capaian Pembelajaran (CP) untuk seluruh mata pelajaran lainnya tetap mengacu pada aturan lama (Keputusan Kepala BSKAP Nomor 046/H/KR/2025) dan tidak mengalami perubahan.

Kepala BKPDM: Pembaruan Dilakukan untuk Memberi Kepastian Hukum

Kepala BKPDM, Toni Toharudin, menyampaikan bahwa pembaruan dokumen kebijakan ini dilakukan secara terukur.

Hal ini penting untuk memberikan kepastian bagi setiap satuan pendidikan dalam melaksanakan kegiatan belajar mengajar di kelas.

“Perlu kami tegaskan bahwa perubahan yang ditetapkan melalui Keputusan Kepala BKPDM Nomor 020 Tahun 2026 hanya berlaku pada Capaian Pembelajaran mata pelajaran Agama dan Budi Pekerti. Capaian Pembelajaran untuk seluruh mata pelajaran lainnya tetap sama dan tidak mengalami perubahan,” ujar Toni dalam keterangan resminya.

Menjadi Acuan Baru Implementasi Pembelajaran

Melalui klarifikasi tegas tersebut, pemerintah berharap seluruh pemangku kepentingan—mulai dari dinas pendidikan hingga guru di lapangan—memiliki pemahaman yang utuh.

Langkah ini juga dilakukan guna mencegah munculnya misinformasi atau persepsi keliru di masyarakat yang mengira bahwa seluruh Capaian Pembelajaran semua mapel telah diperbarui.

Dengan terbitnya aturan ini, Keputusan Kepala BKPDM Nomor 020 Tahun 2026 kini resmi menjadi pedoman legal bagi:

  • Pemerintah Daerah (Pemda) dan Dinas Pendidikan
  • Satuan Pendidikan (Sekolah/Madrasah)
  • Para Pendidik (Guru Agama)
  • Pemangku kepentingan (stakeholders) pendidikan lainnya.

Diharapkan seluruh pihak terkait segera mempelajari dokumen perubahan ini agar implementasi pembelajaran di sekolah dapat berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Cek Berita dan Artikel KalderaNews.com lainnya di Google News

*Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmuTertarik menjalin kerjasama dengan KalderaNews.com? Silakan hubungi WA (0812 8027 7190) atau email: kalderanews@gmail.com

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*