
Relawan ojol duga ada kesepakatan transaksional dalam audiensi AMPB & DPR RI terkait RUU Perampasan Aset yang beredar.
JAKARTA, KalderaNews.com – Pertemuan antara Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) dengan pimpinan DPR RI pada Kamis (27/8/2026) mendadak menuai sorotan tajam publik.
Sejumlah relawan ojek online (ojol) menyuarakan kecurigaan terkait adanya dugaan kesepakatan bernuansa transaksional di balik audiensi yang membahas pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset tersebut.
Isu ini mencuat usai sebuah dokumen yang memuat surat komitmen pimpinan DPR RI beredar luas di media sosial.
BACA JUGA:
- Demo AMPB Bantah Sokongan Penguasa Maupun Geng Solo
- Jelang Demo 27 Agustus di DPR, Belasan Perusuh Diamankan
- Rekayasa Lalu Lintas dan Travel Alert Kedubes AS Demo 27 Agustus
Dokumen tersebut memperlihatkan Poin-poin kesepakatan terkait pengawalan RUU Perampasan Aset yang dinilai publik menyimpan berbagai tanda tanya.
Beredar Surat Komitmen Pimpinan DPR RI
Audiensi yang semula ditujukan sebagai wadah penyampaian aspirasi masyarakat Pati kini berkembang menjadi isu nasional.
Surat kesepakatan resmi yang ditandatangani oleh perwakilan pimpinan DPR RI dan AMPB menjadi pusat perhatian para netizen dan kalangan pengamat politik.
Para relawan ojol yang turut mengawal isu-isu krusial publik menyoroti kejanggalan isi surat serta proses pengambilan keputusan yang dinilai sangat tertutup.
“Kami mencium adanya aroma kesepakatan transaksional. Mengapa pembahasan RUU seluas dan se krusial Perampasan Aset seolah dipersempit dalam komitmen eksklusif kelompok tertentu?” ujar salah satu perwakilan relawan ojol yang enggan disebutkan namanya.
Mengapa RUU Perampasan Aset Krusial bagi Masyarakat?
RUU Perampasan Aset merupakan salah satu regulasi paling ditunggu dalam agenda pemberantasan korupsi di Indonesia. Kehadiran undang-undang ini diharapkan mampu memulihkan kerugian negara akibat tindak pidana korupsi secara langsung dan transparan.
- Pentingnya RUU Perampasan Aset:
- Penyitaan Hasil Kejahatan: Memungkinkan negara menyita aset hasil kejahatan tanpa harus menunggu putusan pidana pelaku selesai.
- Memutus Rantai Korupsi: Menghilangkan insentif finansial dari tindakan koruptif.
- Transparansi Publik: Menuntut pengawasan ketat dari seluruh elemen masyarakat, bukan sekadar komitmen di atas kertas.
Sikap Elemen Masyarakat dan Desakan Transparansi
Dugaan kesepakatan tertutup ini memicu desakan dari berbagai elemen sipil agar DPR RI membuka isi audiensi secara jujur dan transparan kepada publik.
Masyarakat menuntut agar pembahasan regulasi yang berdampak luas bagi bangsa tidak dijadikan alat tawar-menawar politik maupun ekonomi.
Hingga saat ini, pihak pimpinan DPR RI maupun perwakilan AMPB belum memberikan klarifikasi detail terkait tuduhan transaksi politik di balik beredarnya surat komitmen tersebut.
Cek Berita dan Artikel KalderaNews.com lainnyadi Google News
*Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmu. Tertarik menjalin kerjasama dengan KalderaNews.com? Silakan hubungi WA (0812 8027 7190) atau email: kalderanews@gmail.com


Leave a Reply