
Gus Kikin resmi meneken Kontrak Jam’iah di Muktamar ke-35 NU Jombang sebagai komitmen kepemimpinan PBNU 2026–2031.
JAKARTA, KalderaNews.com – Musyawarah Ahlul Halli wal Aqdi (AHWA) pada Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) resmi menetapkan KH Abdul Hakim Mahfudz, atau yang akrab disapa Gus Kikin, sebagai Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) masa khidmat 2026–2031.
Penetapan ini disampaikan oleh anggota AHWA, KH Anwar Iskandar, dalam sidang pleno Muktamar di mana Gus Kikin terpilih secara mufakat.
Sebelum disahkan oleh AHWA, pengasuh Pondok Pesantren Tebuireng ke-8 ini berhasil meraih dukungan signifikan dalam tahap penjaringan bakal calon.
BACA JUGA:
- Profil KH Miftachul Akhyar, Kembali Terpilih Jadi Rais Aam PBNU
- Sosok Bambang Kurniawan, Lansia yang Tewas Dikeroyok Saat Ricuh Demo
- Sosok dan Kiprah Prof. Jatna Supriatna, Penerima Sarwono Award 2026
Ia mengungguli beberapa nama kiai terkemuka lainnya, termasuk KH Yahya Cholil Staquf (Gus Yahya), KH Zulfa Mustofa, KH Abdussalam Sochib (Gus Salam), dan KH Abdul Ghofar Rozin.
Berikut adalah profil lengkap, silsilah nasab, perjalanan pendidikan, hingga rekam jejak karier sosok kiai pebisnis (entrepreneur) yang kini memegang pucuk pimpinan tertinggi PBNU.
Silsilah dan Nasab Keulamaan
Lahir di Ponpes Sunan Ampel, Jombang, pada 17 Agustus 1958, Gus Kikin tumbuh di lingkungan tradisi keislaman yang sangat kuat. Nasab keumatannya tersambung langsung dengan para tokoh besar pendiri dan ulama Nahdlatul Ulama:
- Jalur Ibu: Gus Kikin merupakan cicit dari Pendiri NU, Hadratus Syaikh KH M. Hasyim Asy’ari. Ibundanya, Nyai Hj. Abidah Ma’shum, adalah putri dari Nyai Hj. Khoiriyah Hasyim (putri sulung Kiai Hasyim Asy’ari).
- Jalur Ayah: Ayahnya, KH Mahfudz Anwar, merupakan pendiri Pondok Pesantren Sunan Ampel Jombang. Kiai Mahfudz adalah putra dari KH Anwar bin Alwi, pendiri Pesantren Tarbiyatun Nasyi’in Paculgowang, Jombang.
Melalui jalur ini, Gus Kikin juga bersaudara sepupu dengan KH Anwar Manshur, Pengasuh Tertinggi Pondok Pesantren Lirboyo, Kediri.
Riwayat Pendidikan Formil dan Pesantren
Sebagai figur pimpinan ulama masa kini, Gus Kikin memadukan pendidikan keagamaan pesantren (salaf) dengan pendidikan formal yang adaptif terhadap perkembangan zaman.
Pendidikan Pesantren
- Pesantren Sunan Ampel, Jombang: Tempat lahir sekaligus ruang tumbuh utamanya mendalami ilmu agama awal di bawah asuhan sang ayah.
- Pesantren Salafiyah Syafi’iyah Seblak, Jombang: Tempat menimba ilmu keagamaan yang didirikan oleh sang kakek, KH Ma’shum Ali.
Pendidikan Formal
- 1963–1970: MI Parimono, Jombang.
- 1971–1973: SMP Negeri 1 Jombang.
- 1974–1977: SMA Negeri 2 Jombang.
- 1975–1979: Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP) Jakarta.
- 2013: Universitas Terbuka (Jurusan Ilmu Komunikasi).
Rekam Jejak Karier dan Kiprah
1. Kiai Entrepreneur di Dunia Bisnis
Di luar pengabdiannya di Pesantren, Gus Kikin dikenal luas sebagai seorang kiai pebisnis yang ulung. Setelah menuntaskan studi di STIP Jakarta dan melakukan praktik pelayaran, ia memulai kariernya di PT Djakarta Lloyd hingga dipercaya menjadi Kepala Cabang Kota Cilegon pada 1988.
Seiring berjalannya waktu, ia melebarkan sayap di bidang kewirausahaan hingga mendirikan puluhan perusahaan:
- Energi dan Migas: Pemilik PT Energi Mineral Langgeng (EML), perusahaan nasional di sektor minyak dan gas bumi dengan sumur gas pertama di Kabupaten Sumenep.
- Media dan Transportasi: Pemilik stasiun televisi Bama Berita Sarana (BBS TV), serta bergerak di bidang perkapalan, kontraktor, dan teknologi informasi melalui jaringan Bama Group.
Pengalaman profesionalnya di dunia korporasi dipandang sebagai modal penting untuk mempercepat kemandirian ekonomi warga Nahdliyin serta mendorong transformasi digital di tubuh organisasi NU.
2. Pengabdian di Pesantren Tebuireng
Penunjukan Gus Kikin sebagai Pengasuh Pondok Pesantren Tebuireng ke-8 (menggantikan almarhum KH Salahuddin Wahid / Gus Sholah yang wafat pada 2020) telah dipersiapkan matang.
Melalui musyawarah keluarga besar keturunan KH Hasyim Asy’ari sejak 2016, ia disepakati untuk melanjutkan kepemimpinan.
Di bawah kepemimpinannya, Pesantren Tebuireng mengalami perkembangan pesat hingga memiliki sedikitnya 15 cabang pesantren yang tersebar di wilayah Indonesia, seperti Jakarta, Riau, Kalimantan Timur, hingga Maluku.
3. Pengabdian di Organisasi Nahdlatul Ulama
Sebelum terpilih sebagai Ketum PBNU pada Muktamar ke-35 tahun 2026 ini, Gus Kikin telah aktif di jajaran struktur pengurusan NU:
- 2022–2027: Diangkat sebagai salah satu Ketua PBNU.
- Januari 2024: Ditunjuk menjadi Pejabat (Pj) Ketua Tanfidziyah PWNU Jawa Timur.
- Agustus 2026: Terpilih dan disahkan sebagai Ketua Umum PBNU Masa Khidmat 2026–2031.
Terpilihnya Gus Kikin membawa harapan baru bagi penguatan nilai-nilai keislaman, tata kelola pesantren yang modern, serta kemandirian ekonomi umat di seluruh pelosok Nusantara.
Isi Pakta Integritas “Kontrak Jam’iah”
Pada arena Muktamar ke-35 PBNU di Pondok Pesantren Bahrul Ulum, Jombang, Jawa Timur, Senin (31/8/2026), Ketua Umum PBNU terpilih periode 2026–2031, KH Abdul Hakim Mahfudz (Gus Kikin), secara resmi menandatangani dan membacakan pakta integritas yang disebut sebagai Kontrak Jam’iah untuk memperjelas maksud serta arah komitmen kepemimpinannya ke depan.
Dengan ini saya menyatakan dengan sebenarnya bahwa saya,
Pertama, pernah menjadi fungsionaris pengurus harian syuriah, atau tanfidziah, atau pengurus harian lembaga PBNU, atau pengurus wilayah harian syuriah, atau tanfidziah, atau kepengurusan, atau pengurus harian badan otonomi tingakt pusat, sekurang-kurangnya satu masa khidmah kepengurusan dan dibuktikan dengan surat kepengurusan.
Kedua, telah lulus kaderisasi PMKNU (Pendidikan Menengah Kepemimpinan Nahdlatul Ulama -red) yang dibuktikan dengan syahadah atau surat keterangan lulus dari Badan Kaderisasi Nahdalatul Ulama.
Ketiga, tidak sedang menduduki jabatan politik sebagaimana diatur dalam Anggaran Rumah Tangga Nahdlatul Ulama Pasal 52 ayat 5.
Keempat, tidak menjabat sebagai pengurus partai politik atau orang yang berafiliasi dengan partai politik dalam waktu satu tahun terakhir.
Kelima, tidak pernah memperoleh sanksi jam’iah berupa pembekuan kepengurusan yang saya pimpin.
Keenam, bersedia dan akan menjalankan tugas Ketua Umum PBNU dengan sungguh-sungguh dan penuh tanggung jawab sebagaimana diatur dalam Anggaran Rumah Tangga Nahdlatul Ulama Pasal 65 Ayat 2 dan Pasal 72, yaitu:
- Menjaga dan menjalankan amanat ketentuan-ketentuan jam’iah
- Menjaga keutuhan jam’iah ke dalam maupun ke luar
- Menyampaikan laporan pertanggungjawaban tertulis dalam permusyawaratan sesuai dengan tingkat kepengurusannya
Ketujuh, bersedia dan akan menjalankan hasil keputusan Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama, kebijakan, dan keputusan organisasi dengan sebaik-baiknya dan penuh tanggung jawab.
Kedelapan, bersedia mematuhi kebijakan dan atau keputusan Rais Aam dan Pengurus Besar Syuriah sebagai Pimpinan Tertinggi Nahdlatul Ulama.
Apabila saya melanggar hal-hal yang saya nyatakan dalam Kontrak Jam’iah ini, saya bersedia dikenakan sanksi sesuai Anggaran Rumah Tangga Nahdlatul Ulama, Peraturan Perkumpulan Nahdlatul Ulama, dan Peraturan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama.
Cek Berita dan Artikel KalderaNews.com lainnyadi Google News
*Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmu. Tertarik menjalin kerjasama dengan KalderaNews.com? Silakan hubungi WA (0812 8027 7190) atau email: kalderanews@gmail.com


Leave a Reply