BEI Gandeng Alpaca Bakal Buka Akses Saham Global bagi Investor Indonesia

Bursa Efek Indonesia (BEI)
Bursa Efek Indonesia (BEI) (EduFulus/JS de Britto)
Sharing for Empowerment

BEI gandeng AlpacaDB beri akses sekuritas lokal layani investasi saham luar negeri bagi investor Indonesia.

The Path To Financial Freedom, EduFulus  – Bursa Efek Indonesia (BEI) resmi mulai membuka jalan bagi perusahaan sekuritas dalam negeri (Anggota Bursa) untuk menyediakan layanan investasi langsung ke pasar saham luar negeri (offshore).

Inisiatif strategis ini ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) antara BEI dan AlpacaDB Inc., perusahaan broker-dealer berbasis teknologi asal Amerika Serikat, di Jakarta pada Selasa (1/9/2026).

SIMAK JUGA: BEI Rilis Label Saham Hijau, Indonesia Pionir Kedua di Asia

Langkah besar ini berpotensi merombak peta industri pasar modal nasional: menciptakan sumber pendapatan (revenue stream) baru bagi sekuritas lokal sekaligus memberikan opsi diversifikasi portofolio internasional yang legal dan terproteksi bagi investor Indonesia.

Payung Hukum UU P2SK dan Transisi Regulasi ke OJK

Direktur Utama BEI, Jeffrey Hendrik, menjelaskan bahwa inisiatif pembukaan akses investasi global ini merupakan tindak lanjut dari amanat Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). UU ini memberi ruang bagi Anggota Bursa untuk menyalurkan transaksi instrumen keuangan luar negeri.

“Selama ini anggota Bursa Efek Indonesia tidak dapat memberikan layanan kepada investornya terhadap aset atau instrumen investasi di luar negeri. Dengan UU P2SK, itu sebenarnya sudah memungkinkan. Saat ini OJK juga sedang menyusun pengaturannya,” kata Jeffrey.

Seiring beralihnya kewenangan pengawasan produk derivatif keuangan dan Penyaluran Amanat Luar Negeri (PALN) ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK), layanan ini kini diarahkan agar berjalan resmi di bawah ekosistem pasar modal yang terintegrasi.

Peran Alpaca: Menghubungkan Sekuritas Domestik ke 50+ Bursa Global
Dalam skema kerja sama ini, Alpaca—perusahaan broker-dealer terdaftar di Financial Industry Regulatory Authority (FINRA) AS bertindak murni sebagai penyedia infrastruktur teknologi.

Beberapa rincian teknis dari integrasi infrastruktur ini meliputi:

  • Model Integrasi API: Perusahaan sekuritas lokal akan menghubungkan sistem perdagangan (online trading) mereka ke infrastruktur Alpaca.
  • Akses Lintas Negara: Terkoneksi ke lebih dari 50 bursa efek global, sehingga pilihan investasi tidak terbatas hanya pada pasar saham Amerika Serikat (Wall Street).
  • Transkasi Dua Arah (Two-Way Access): Selain memfasilitasi investor domestik membeli saham offshore, infrastruktur ini membuka ruang bagi broker dan investor internasional untuk mengakses pasar modal Indonesia (IHSG).
  • Layanan Tetap oleh Sekuritas Lokal: Eksekusi layanan dan hubungan nasabah tetap berada penuh di tangan Anggota Bursa Indonesia.

Co-Founder sekaligus CEO Alpaca, Yoshi Yokokawa, menggarisbawahi pentingnya pasar Indonesia yang dinamis.

“Indonesia memiliki salah satu komunitas investor yang paling berkembang pesat di dunia. Kolaborasi dengan BEI merupakan langkah penting untuk menghubungkan institusi keuangan Indonesia beserta nasabahnya ke pasar global,” ungkap Yoshi.

Potensi Bisnis Sekuritas dan Pentingnya Perlindungan Investor

Selama ini, masyarakat Indonesia yang berinvestasi di saham luar negeri umumnya menggunakan platform atau perantara di luar ekosistem resmi Anggota Bursa BEI.

Kehadiran regulasi dan kerja sama infrastruktur baru ini diharapkan mampu menarik dana (capital flow) tersebut masuk kembali ke dalam wadah industri dalam negeri yang teregulasi.

Menanggapi kabar baik ini, Sekretaris Jenderal Asosiasi Fintech Indonesia (Aftech), Firlie Ganinduto, menyambut positif penggunaan teknologi brokerage terintegrasi API. Namun, ia menekankan perlunya keseimbangan antara kemudahan akses dan aspek edukasi serta perlindungan konsumen.

“Minat masyarakat Indonesia untuk berinvestasi di pasar global terus berkembang. Tantangannya adalah bagaimana minat tersebut dapat difasilitasi melalui layanan yang resmi, tertib, dan memberikan perlindungan konsumen yang memadai,” urai Firlie.

Tahapan Selanjutnya: Menunggu Ketentuan Teknis OJK

Meskipun MoU antara BEI dan Alpaca telah ditandatangani, implementasi operasional layanan offshore ini masih menantikan aturan teknis final dari OJK.

BEI memastikan akan terus berkordinasi dengan OJK, Anggota Bursa, serta pemangku kepentingan industri untuk merumuskan kerangka perlindungan investor, penyesuaian teknologi, dan kriteria Anggota Bursa yang berhak menyelenggarakan layanan tersebut.

SIMAK JUGA: Ini Alasan Batas Minimum Harga Saham Rp1 Resmi Ditunda

* Kuy cerdas investasi dan trading dengan artikel edukatif EduFulus lainnya di Google News. Dus, jika ada yang tertarik menjalin kerjasama dengan di konten EduFulus, silakan hubungi tim di WA (0812 8027 7190) atau email: kalderanews@gmail.com

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*


23 views