TKA SMA 2026 Gratis Tapi Wajib 4 Hari? Awas Hasil Batal Keluar!

TKA Siswa SMA/SMK
TKA Siswa SMA/SMK (KalderaNews/Kemendidasmen)
Sharing for Empowerment

TKA 2026 diklaim gratis & tak wajib, tapi ada aturan ketat 4 hari ujian. Awas sertifikat ditahan jika data residu!

JAKARTA, KalderNews.com – Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi menggelar Webinar Sapa Pendidikan terkait pendaftaran Tes Kemampuan Akademik (TKA) 2026 bagi jenjang SMA/MA/SMK sederajat.

Di balik iming-iming gratis dan statusnya yang tidak menentukan kelulusan, ternyata ada sejumlah syarat berat dan aturan ketat yang wajib dipatuhi sekolah maupun siswa jika ingin nilainya diakui untuk SNBP.

BACA JUGA:

Hingga 28 Agustus 2026, tercatat sebanyak 3.559.610 siswa telah terdaftar. Pendaftaran masih akan dibuka hingga 27 September 2026, dengan jadwal ujian Gelombang 1 pada 26–29 Oktober 2026 dan Gelombang 2 pada 2–5 November 2026.

Bukan Penentu Lulus, Tapi Wajib Ikut Ujian 4 Hari Penuh!

Meskipun Kemendikdasmen menegaskan bahwa TKA bersifat opsional (tidak wajib), gratis, dan bukan penentu kelulusan, aturan teknis di lapangan justru menuntut komitmen tinggi.

Kepala Badan Kebijakan Pendidikan Dasar dan Menengah (BKPDM), Toni Toharudin, menegaskan adanya syarat mutlak bagi para peserta.

“Pada TKA 2026, setiap siswa wajib mengikuti ujian penuh selama empat hari berturut-turut sesuai gelombangnya,” tegas Toni Toharudin.

Jika siswa melewatkan alur ini, fungsi TKA sebagai validator nilai rapor pada Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP) serta bahan pertimbangan Seleksi Mandiri PTN dipastikan akan terganggu.

Ancaman “Data Residu”: Nilai dan Sertifikat TKA Bisa Ditahan!

Permasalahan serius yang kini membayangi jutaan peserta adalah masalah data residu, seperti NISN kosong, ketidaksesuaian data Dukcapil, data ganda, hingga siswa yang belum masuk rombongan belajar (rombel) akhir.

Dari data Kementerian Agama saja, dari 534 ribu siswa kelas 12 madrasah yang dialirkan ke sistem TKA, baru sekitar 412 ribu data yang terverifikasi valid.

Proses penerbitan Sertifikat Hasil Tes Kemampuan Akademik (SHTKA) sangat bergantung pada validitas data peserta. Siswa yang telah mendaftar TKA namun masih memiliki kendala administrasi tetap diberikan kesempatan untuk mengikuti ujian susulan.

Kendati demikian, apabila setelah tahap susulan tersebut data siswa tercatat masih residu atau bermasalah, maka pihak kementerian akan menahan penerbitan SHTKA milik peserta.

Sebaliknya, jika data siswa berhasil terverifikasi dan dinyatakan valid, SHTKA dapat langsung diterbitkan untuk dipergunakan sebagai validator nilai rapor dalam jalur SNBP.

Apabila perbaikan data (melalui Verval PD atau unggah pindaian ijazah asli) tidak tuntas hingga pelaksanaan ujian susulan usai, Sertifikat Hasil TKA (SHTKA) akan ditahan oleh pihak Kementerian.

Sekolah Boleh Pakai Dana BOS untuk Sewa Perangkat

Guna menunjang kelancaran asesmen ini, Kemendikdasmen mengizinkan sekolah memanfaatkan anggaran BOS Reguler pada komponen Pelaksanaan Kegiatan Asesmen dan Evaluasi Pembelajaran.

Dana BOS dapat dialokasikan untuk:

  • Cetak kartu peserta dan dokumen administrasi.
  • Pelaksanaan simulasi TKA.
  • Sewa perangkat (device/komputer), selama berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan setempat dan sesuai Standar Harga Daerah.

TKA Hadir untuk Keadilan Seleksi Masuk PTN

Sekretaris BKPDM Kemendikdasmen, Muhammad Yusro, menekankan bahwa TKA dirancang untuk menciptakan standar penilaian individu yang lebih objektif dan adil secara nasional.

Meskipun hak kelulusan siswa sepenuhnya tetap berada di tangan sekolah masing-masing, hasil TKA menjadi “senjata kunci” yang memvalidasi apakah nilai rapor seorang siswa layak bersaing di jalur perguruan tinggi negeri.

Sekolah pun diimbau tidak menunda finalisasi data pendaftaran hingga batas akhir 27 September 2026.

Cek Berita dan Artikel KalderaNews.com lainnya di Google News

*Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmuTertarik menjalin kerjasama dengan KalderaNews.com? Silakan hubungi WA (0812 8027 7190) atau email: kalderanews@gmail.com

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*


47 views