
BEM UI gabung Aliansi Masyarakat Kalteng Melawan Jilid III menggelar aksi demo karhutla pada 19 Oktober 2026. Simak 9 tuntutan lengkapnya!
JAKARTA, KalderaNews.com – Gelombang protes terhadap bencana kebakaran hutan dan lahan (karhutla) serta krisis ekologis di Pulau Kalimantan kian membesar.
Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI) secara resmi mengumumkan keterlibatannya dalam aksi demonstrasi bertajuk “Peringatan Darurat Karhutla dan Kabut Asap” bersama Aliansi Masyarakat Kalimantan Tengah Melawan Jilid III.
BACA JUGA:
- BEM UI Ajak Masyarakat Susun Tuntutan Jelang Dua Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran
- Profil Hafidz Hernanda, Aktivis BEM UI Korban Penyerangan OTK
- Kemenhub Bantah Intimidasi dan Larang Armada untuk Demo BEM UI
Aksi massa skala regional ini dijadwalkan berlangsung pada Senin, 19 Oktober 2026, mulai pukul 12.00 WIB. Massa aksi akan memusatkan titik kumpul di Taman TVRI sebelum melakukan long march menuju target sasaran utama di Kantor Gubernur Kalimantan Tengah.
Wujud Solidaritas Pemuda: Kalteng Terbakar, Paru-Paru Dunia Sesak
Ketua BEM UI, Yatalathof Ma’shum Imawan (Athof), menegaskan bahwa keterlibatan mahasiswa UI dalam aksi ini merupakan bentuk solidaritas konkret bagi warga Kalimantan Tengah yang kian terhimpit krisis lingkungan hidup dan ekonomi dasar.
Athof menyoroti penderitaan berlapis yang harus dihadapi masyarakat Kalteng saat ini:
- Pengepungan asap pekat yang mencemari udara dan mengancam kesehatan saluran pernapasan.
- Krisis ketersediaan air bersih untuk kebutuhan harian.
- Kelangkaan Bahan Bakar Minyak (BBM) yang memicu antrean panjang.
- Pemadaman listrik berkepanjangan (blackout) yang melumpuhkan aktivitas ekonomi warga.
“Kalimantan Tengah sedang TERBAKAR! Paru-Paru Dunia Sedang SESAK!” tegas seruan resmi aksi solidaritas BEM UI bersama aliansi sipil.
Rincian 9 Tuntutan Utama Aliansi Masyarakat Kalteng Melawan
Dalam aksi demonstrasi Aliansi Masyarakat Kalimantan Tengah Melawan Jilid III ini, massa menyodorkan 9 poin tuntutan tegas kepada Pemerintah Daerah Kalteng maupun Pemerintah Pusat:
- Status Bencana Nasional: Mendesak Gubernur Kalteng beserta jajaran untuk menetapkan status Karhutla sebagai Bencana Nasional dalam tenggat waktu 2 x 24 jam.
- Pengakuan Ketidakmampuan: Menuntut Gubernur Kalteng membuat video resmi di lokasi aksi serta menandatangani surat pernyataan bahwa Pemprov tidak sanggup mengatasi bencana secara mandiri.
- Menteri Wajib Berkantor di Lokasi Bencana: Mendesak Pemprov meminta Presiden/Wapres, Menteri Kehutanan, Menteri Kesehatan, Kepala BNPB, Menteri Lingkungan Hidup, serta Menteri HAM untuk berkantor langsung di wilayah terdampak karhutla (Kalimantan, Sumatra, dan Papua) selama masa krisis.
- Audit & Pencabutan Izin Korporasi: Menuntut Pemerintah Pusat mengaudit seluruh perusahaan pemegang izin konsesi dan mencabut izin bagi korporasi yang terbukti membakar lahan.
- Pengembalian Kewenangan Izin: Meminta Pemerintah Pusat mengembalikan kewenangan pencabutan izin konsesi perusahaan kepada pemerintah provinsi.
- Transparansi Peta Lahan Terbakar & Moratorium: Mendesak Pemprov Kalteng memetakan secara terbuka lahan yang terbakar (termasuk konsesi korporasi) serta memberlakukan moratorium larangan alih fungsi lahan selama 5–6 tahun.
- Jaminan Kesehatan Gratis 5 Tahun: Menuntut Gubernur Kalteng menerbitkan kebijakan jaminan layanan kesehatan gratis di RSUD dan Puskesmas selama 5 tahun bagi warga terdampak.
- Revisi Perda Dakarla & Stop Kriminalisasi Adat: Mendesak pencabutan moratorium Perda Provinsi Kalteng No. 1 Tahun 2020 tentang Pengendalian Kebakaran Lahan (Dakarla) dan menghentikan segala bentuk kriminalisasi terhadap masyarakat hukum adat.
- Penyelesaian Krisis Dasar Warga: Menuntut Pemprov segera menuntaskan persoalan kelangkaan BBM, pemadaman listrik, dan krisis air bersih.
Seruan Aksi Sipil dan Pengawasan Penegakan Hukum
Aliansi Masyarakat Kalimantan Tengah Melawan mengajak seluruh elemen masyarakat sipil, pemuda, dan akademisi untuk bersatu menuntut tanggung jawab penuh negara atas ancaman keselamatan jiwa akibat polusi asap.
Langkah konsolidasi mahasiswa dan masyarakat sipil di Palangka Raya ini menjadi penanda penting bahwa isu krisis iklim dan Karhutla di daerah membutuhkan penanganan sistemik dan transparan dari jajaran pemangku kebijakan di tingkat daerah maupun pusat.
Cek Berita dan Artikel KalderaNews.com lainnya di Google News
*Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmu. Tertarik menjalin kerjasama dengan KalderaNews.com? Silakan hubungi WA (0812 8027 7190) atau email: kalderanews@gmail.com.


Leave a Reply