JAKARTA, KalderaNews.com – Beasiswa S2 dan S3 Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) dari Kementerian Keuangan khusus untuk santri dan kader ulama resmi dibuka pada 11 Oktober 2021.
Beasiswa santri diberikan kepada santri yang diusulkan oleh pondok pesantren berdasarkan rekomendasi pimpinan pesantren dan Kementerian Agama.
Sedangkan Beasiswa Pendidikan Kader Ulama adalah beasiswa jenjang magister dan doktor yang dikelola Badan Pengelola Masjid Istiqlal (BPMI) bekerja sama dengan Kementerian Agama, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, dan LPDP yang mengurus pembiayaan calon ulama.
BACA JUGA:
- 3 Keuntungan Ambil PhD di Belanda, Ikuti PhD Recruitment 29 Oktober 2021
- Beasiswa OSC, Kesempatan Kuliah Gratis di IT Telkom Purwokerto
- Mau Uang UKT 3 Juta Per Semester? Dapatkan Beasiswa BSI 2021 Hanya di 19 Kampus Mitra Ini
Beasiswa ini mencakup biaya pendidikan, biaya SPP atau tuition fee, tunjangan buku, biaya penelitian tesis atau disertasi, biaya seminar internasional, dan biaya publikasi jurnal internasional.
Biaya lainnya dicover yakni transportasi, asuransi kesehatan, biaya hidup bulanan, biaya kedatangan, biaya keadaan darurat, dan tunjangan keluarga (khusus doktor).
Syarat Beasiswa Santri:
- Aktif sebagai pendidik dan/atau tenaga kependidikan di Pondok Pesantren atau satuan-satuan pendidikan keagamaan yang diselenggarakan oleh pesantren sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun terakhir
- Alumni program Beasiswa Santri Berprestasi (PBSB) dan/atau Ma’had Aly lulusan 2 (dua) tahun terakhir
Dengan batas akhir 22 Oktober 2021, pelamar wajib melamar secara online melalui lapan resmi beasiswalpdp.kemenkeu.go.id. Setelah pendafataran ditutup, akan dilakukan seleksi administrasi pada 23 hingga 24 Oktober, seleksi substansi skademik dan kebangsaan pada 29 Oktober dan seleksi wawancara 15-25 November 2021.
Informasi lengkap dan syarat khusus terkait beasiswa ini ulik di Beasiswa Santri dan Beasiswa Kader Ulama.
* Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmu.


Leave a Reply