Catat! Ini Perubahan Struktur Penghasilan Dosen Kemendikti Saintek Sesuai Perpres 19/2025

Mendikti Saintek, Prof.Brian Yuliarto. (Ist.)
Mendikti Saintek, Prof.Brian Yuliarto. (Ist.)
Sharing for Empowerment

JAKARTA, KalderaNews.com-  Inilah perubahan struktur penghasilan dosen Kemendikti Saintek sesuai dengan Perpres 19/2025. Seperti apa perubahannya?

Mendiktisaintek Brian Yuliarto menyampaikan bahwa 31.066 dosen yang berada di bawah Kemendiktisaintek akan menerima tambahan penghasilan berupa tunjangan kinerja (tukin). Adapun perubahan struktur penghasilan berupa tukin ini akan diberlakukan mulai Juli 2025.

“Jadi yang Ibu/Bapak dosen yang perlu kita lihat ini sebagai sebuah keberpihakan untuk meningkatkan kinerja teman-teman dosen yang ada di seluruh Indonesia,” kata Brian di dalam acara Taklimat Media di Gedung D Kemendiktisaintek, Senayan, Jakarta.

BACA JUGA:

Hal ini juga disampaikan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani. Ia menegaskan bahwa tidak semua dosen akan mendapatkan tunjangan kinerja ini, melainkan hanya ada tiga kelompok yang menerimanya.

“Tukin diberikan kepada dosen ASN yang bekerja pada Satker PTN, Satker PTN BLU yang belum menerapkan remunerasi, dan Lembaga Layanan Dikti,” kata Menkeu di momen yang sama.

Sebelumnya, instruksi yang digunakan untuk mengatur tukin adalah Perpres Nomor 136/2018. Namun, mulai April ini yang berlaku adalah Perpres Nomor 19 Tahun 2025 yang langsung diinstruksikan oleh Presiden Prabowo.

Perubahan struktur penghasilan dosen Kemendikti Saintek sesuai Perpres Nomor 19 Tahun 2025

Perubahan struktur penghasilan setelah ditetapkannya Perpres Nomor 19 Tahun 2025 adalah sebagai berikut:

1. Dosen di PTNBH

Berdasarkan Perpres 136/2018: Gaji pokok, tunjangan melekat, tunjangan profesi, remunerasi

Berdasarkan Perpres 19/2025: Tetap

2. Dosen PTN BLU Remunerasi

Berdasarkan Perpres 136/2018: Gaji pokok, tunjangan melekat, tunjangan profesi, remunerasi

Berdasarkan Perpres 19/2025: Tetap

3. PTN BLU Non-Remunerasi

Berdasarkan Perpres 136/2018: Gaji pokok, tunjangan melekat, tunjangan profesi

Berdasarkan Perpres 19/2025: Gaji pokok, tunjangan melekat, tunjangan profesi, tunjangan kinerja

4. PTN Satker

Berdasarkan Perpres 136/2018: Gaji pokok, tunjangan melekat, tunjangan profesi

Berdasarkan Perpres 19/2025: Gaji pokok, tunjangan melekat, tunjangan profesi, tunjangan kinerja

5. Dosen pada LLDikti

Berdasarkan Perpres 136/2018: Gaji pokok, tunjangan melekat, tunjangan profesi

Berdasarkan Perpres 19/2025: Gaji pokok, tunjangan melekat, tunjangan profesi, tunjangan kinerja

Cek Berita dan Artikel KalderaNews.com lainnya di Google News

*Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmuTertarik menjalin kerjasama dengan KalderaNews.com? Silakan hubungi WA (0812 8027 7190) atau email: kalderanews@gmail.com.

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*