Terkini Keracunan MBG di Karo, Keluarga Korban Tempuh Hukum

Siswi SMK di Karo, FP, diduga menjadi korban keracunan MBG hingga mengalami gangguan ingatan 70 persen dan tak mengenali guru serta teman (Kalderanews/Tangkapan layar Instagram @kasitau.info)
Sharing for Empowerment

Kecewa minim transparansi, keluarga korban keracunan MBG di Karo tempuh jalur hukum dan tuntut pertanggungjawaban BGN.

MEDAN, KalderaNews.com – Insiden keracunan massal yang menimpa para siswa akibat program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Karo, Sumatera Utara, berbuntut panjang.

Menilai belum adanya kejelasan dan pihak yang bertanggung jawab secara transparan, keluarga korban akhirnya resmi menempuh langkah hukum, baik secara pidana maupun perdata.

BACA JUGA:

Langkah tegas ini diambil setelah orang tua siswa merasa kecewa dengan lambatnya keterbukaan informasi, terutama terkait hasil uji laboratorium sampel makanan yang dikonsumsi anak-anak mereka.

Keluarga Korban Resmi Lapor Polisi dan Siapkan Gugatan Perdata

Melalui kuasa hukumnya, Aslia Rubianto, keluarga korban telah resmi menyampaikan laporan ke Polres Tanah Karo pada 31 Agustus 2026.

Dalam laporan tersebut, terdapat tiga pihak yang dilaporkan, yakni Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) terkait, Badan Gizi Nasional (BGN), serta pihak sekolah atau guru.

Aslia mengungkapkan bahwa hingga saat ini belum ada pihak yang secara tegas menyatakan bertanggung jawab penuh atas insiden yang membahayakan kesehatan para siswa tersebut.

Oleh karena itu, langkah pelaporan hukum ini ditempuh agar kejadian serupa tidak terulang kembali dan menelan korban lain.

Sorotan Keterlambatan Hasil Laboratorium dan Temuan Tiga Bakteri

Salah satu poin krusial yang disoroti oleh tim kuasa hukum adalah lambatnya keterbukaan hasil pemeriksaan laboratorium dari UPTD Laboratorium Kesehatan Dinas Kesehatan Sumatera Utara.

Keluarga korban baru mendapatkan akses terhadap hasil lab tersebut setelah digelarnya Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan DPRD Karo pada 7 September 2026.

Padahal, dokumen pemeriksaan tersebut tercatat telah diterbitkan sejak 16 Agustus 2026 atau berselang tiga hari pascainsiden.

Keterlambatan informasi ini sempat memicu berbagai spekulasi dan kegalauan di tengah masyarakat. Kepala UPTD Laboratorium Kesehatan Dinkes Sumut, Pulo Rizal Togatorop, memaparkan bahwa berdasarkan uji sampel makanan, ditemukan tiga jenis bakteri pada menu MBG, yaitu:

  • Bacillus Cereus: Ditemukan pada sampel nasi.
  • Staphylococcus Aureus: Ditemukan pada sampel ikan dencis dan muntahan anak.
  • Escherichia Coli (E. Coli): Ditemukan pada sampel buah melon.

Meskipun demikian, pihak laboratorium menyatakan bahwa bakteri-bakteri tersebut dapat berkembang biak dan memicu racun dalam kondisi tertentu, namun belum dapat menyimpulkan secara mutlak apakah bakteri ini menjadi penyebab tunggal dari seluruh gejala berat yang dialami para siswa.

Tuntutan Emosional Orang Tua Korban di DPRD Karo

Suasana haru dan tegang sempat mewarnai RDP di gedung DPRD Karo. Paruliana Borusitonga, ibu dari salah satu korban bernama Agnesia, meluapkan kekecewaannya atas minimnya transparansi dari pihak pengelola program.

Ia menceritakan bagaimana anaknya harus berulang kali bolak-balik ke rumah sakit dan mengalami penurunan kondisi kesehatan yang drastis.

“Ini tentang nyawa anak kami ini. Ini tentang nyawa, Pak. Anak saya sudah tiga kali bolak-balik rumah sakit,” ujar Paruliana dengan nada geram menuntut pertanggungjawaban pihak terkait, khususnya kepala SPPG.

Tanggapan dan Tanggung Jawab Badan Gizi Nasional (BGN)

Menanggapi proses hukum dan polemik yang bergulir, Badan Gizi Nasional (BGN) melalui Kantor Pelayanan Pemenuhan Gizi (KPPG) Medan menegaskan komitmennya untuk terus mendampingi proses pengobatan para korban.

Seluruh biaya pengobatan medis, perawatan lanjutan di rumah sakit rujukan seperti RSUP Adam Malik Medan, hingga biaya transportasi dipastikan ditanggung sepenuhnya oleh pihak BGN.

Kasus ini sendiri bermula dari insiden pada 13/8/2026, di mana investigasi awal BGN menemukan adanya kelalaian operasional, seperti penyimpanan ikan basah yang tidak dimasukkan ke dalam freezer selama belasan jam.

Sebagai sanksi awal, BGN telah menutup dapur penyedia terkait dan mencopot Kepala SPPG. Kendati demikian, keluarga korban tetap berketetapan hati melanjutkan proses hukum di Polres Tanah Karo guna mencari keadilan yang seadil-adilnya bagi anak-anak mereka.

Cek Berita dan Artikel KalderaNews.com lainnyadi Google News

*Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmuTertarik menjalin kerjasama dengan KalderaNews.com? Silakan hubungi WA (0812 8027 7190) atau email: kalderanews@gmail.com.

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*


56 views