JAKARTA, KalderaNews.com – Bahasa Inggris akan dijadikan pelajaran wajib sejak kelas 3 SD/MI sederajat. Berikut penjelasan dan jadwal penerapannya!
Hal ini dijelaskan Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) Kemendikbud Ristek, Anindito Aditomo.
Permendikbud Ristek Nomor 12/2024 mengatur bahwa bahasa Inggris menjadi mata pelajaran wajib di kelas 3 SD/MI atau satuan pendidikan lain yang sederajat.
BACA JUGA:
- 15 Ide Kegiatan Merayakan Hari Pendidikan Nasional 2024 di Sekolah
- Dana BOS dan PIP Pesantren Tahap I Sudah Cair, Rp 220 Miliar
- Inilah Tema dan Logo Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) 2024, Masih Pakai Logo yang Lama Kok!
Namun, penekanannya bukan pada pengetahuan tentang tata bahasa atau grammar, tapi pada penggunaan bahasa Inggris dalam komunikasi dan mencerna informasi.
Diterapkan pada tahun ajaran 2027/2028
Adapun penerapan kebijakan ini perlu waktu dan tidak akan langsung diterapkan pada tahun ajaran 2024/2025.
“Pewajiban bahasa Inggris di SD, MI, atau satuan pendidikan sederajat akan berlaku mulai tahun ajaran 2027/2028. Jadi, Pemda dan sekolah punya waktu untuk melakukan berbagai persiapan,” kata Anindito
Anindito menyatakan, semua negara di Asia Tenggara telah mewajibkan pelajaran bahasa Inggris sejak SD.
Sementara, Indonesia merupakan satu-satunya negara di Asia Tenggara yang belum mewajibkan bahasa Inggris bagi murid pada tingkat dasar.
Leave a Reply