
SURABAYA, KalderaNews.com – Ribuan mahasiswa dari berbagai kampus di Jawa Timur menggelar aksi demonstrasi di depan gedung DPRD Jawa Timur, Senin 17 Februari 2025.
Ribuan massa aksi yang turun ke jalan itu terdiri dari mahasiswa Universitas Airlangga (Unair), Universitas Negeri Surabaya (Unesa), UPN Veteran Jawa Timur, hingga UIN Sunan Ampel Surabaya (UINSA).
Massa aksi itu diberi nama Aliansi Jatim Menggugat. Aulia Thaariq Akbar koordinator lapangan aksi Aliansi Jatim Menggugat sekaligus ketua BEM Unair, mengatakan aksi tersebut digelar karena dalam 100 hari kerja pemerintah Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming penuh dengan kebijakan yahg meresahkan dan menindas.
BACA JUGA:
- Aksi Indonesia Gelap, Ini 5 Tuntutan Mahasiswa!
- BEM Unair akan Gelar Aksi Demonstrasi Terkait Efisiensi Anggaran 2025, Tuntut 8 Hal Ini untuk Pemerintah
- KaburAjaDulu, Bukan Sekadar Viral-viralan
“Ini mencederai cita-cita reformasi. Kami muak melihat hak-hak rakyat dirampas atas nama efisiensi, sementara kepentingan elite terus diutamakan,” ungkap Thaariqq.
Aliansi Jatim menggugat, dengan tegas menolak segala bentuk kebijakan yang tidak pro-rakyat, salah satunya mengenai efisiensi anggaran pendidikan.
“Sudah terlalu banyak kebijakan yang tidak berpihak kepada masyarakat, oleh karenanya keresahan masyarakat mulai tak terbendung,” terangnya.
10 tuntutan ribuan massa aksi mahasiswa Jawa Timur
Ada 10 tuntutan Aliansi Jatim Menggugat dalam aksinya di depan kantor DPRD Surabaya, di antaranya adalah:
Pertama, menolak efisiensi anggaran di sektor pendidikan karena mengancam investasi masa depan bangsa menuju Indonesia Emas 2045.
Kedua, memberikan hak-hak dosen yang mangkrak, seperti Tunjangan Kinerja (Tukin) bagi dosen ASN dan memastikan kesejahteraan tenaga pendidik.
Ketiga, menuntut peninjauan ulang terhadap program Makan Bergizi Gratis dengan mempertimbangkan efektivitas, transparansi, serta dampak kebijakan terhadap kesejahteraan masyarakat luas.
Keempat, menolak penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di lingkungan kampus, yang berpotensi merusak lingkungan akademik, mencederai independensi perguruan tinggi, serta bertentangan dengan prinsip keberlanjutan.
Kelima, menolak revisi Tata Tertib DPR RI Nomor 1 Tahun 2025, khususnya Pasal 288A Ayat 1, karena berpotensi membatasi peran serta masyarakat dalam pengawasan terhadap kinerja legislatif serta melemahkan prinsip demokrasi.
Keenam, menolak Rencana Revisi UU KUHAP & UU Kejaksaan agar tidak menciptakan tumpang tindih hukum dalam proses peradilan serta mencegah terciptanya “absoulte power” kejaksaan karena adanya pelebaran wewenang kejaksaan dalam peradilan perkara.
Ketujuh, menuntut kejelasan dan evaluasi keberlanjutan pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN).
Kedelapan, wujudkan Reforma Agraria dengan mencabut Proyek Strategis Nasional (PSN) yang justru merugikan masyarakat, termasuk Surabaya Waterfront Land. Cabut Hak Guna Bangunan (HGB) ilegal di beberapa daerah Jawa Timur.
Kesembilan, cabut Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025.
Kesepuluh, hapuskan Multifungsi TNI/Polri dalam sektor sipil karena melenceng dari cita-cita Reformasi Indonesia.
Cek Berita dan Artikel KalderaNews.com lainnya di Google News
*Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmu. Tertarik menjalin kerjasama dengan KalderaNews.com? Silakan hubungi WA (0812 8027 7190) atau email: kalderanews@gmail.com


Leave a Reply