
JAKARTA, KalderaNews.com – Rencana revisi Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) diproyeksikan menjadi tonggak penting dalam transformasi pendidikan Indonesia, mewujudkan sistem yang lebih terintegrasi, inklusif, dan berkualitas.
RUU Sisdiknas, yang kini masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025, akan menjadi payung hukum komprehensif yang mengintegrasikan UU Sisdiknas, UU Pendidikan Tinggi, UU Guru dan Dosen, hingga UU Pesantren.
Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Wamendikdasmen) Atip Latipulhayat, menyatakan langkah ini mengadopsi pendekatan omnibus law untuk menyatukan arah kebijakan pendidikan nasional yang selama ini terpecah.
BACA JUGA:
- Hentikan Kegaduhan Makin Akut, DPR Mangkrakkan RUU Sisdiknas
- Polemik RUU Sisdiknas, Asosiasi PTS Indonesia Ancam Demo Besar Akhir September
- RUU Sisdiknas Tidak Masuk Prolegnas Prioritas, Menteri Nadiem: Perubahan Selalu Mengundang Resistensi
“Seolah-olah undang-undang ini milik Dikdasmen saja, padahal kita butuh satu sistem pendidikan nasional yang utuh,” ujar Atip.
Salah satu amanat penting yang akan dimuat dalam RUU Sisdiknas adalah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang bersifat final dan mengikat mengenai pendidikan dasar gratis, termasuk untuk sekolah swasta.
Anggota Komisi X DPR RI, Sabam Sinaga, optimis alokasi anggaran akan disesuaikan, mengingat sektor pendidikan mendapat porsi 20 persen dari APBN 2025.
Senada, Wakil Ketua Komisi X DPR RI MY Esti Wijayanti menambahkan bahwa putusan MK ini akan segera diatur dalam RUU Sisdiknas dan regulasi turunannya, meskipun implementasinya kemungkinan baru bisa dilakukan pada tahun ajaran 2026 karena belum teralokasinya anggaran di tahun 2025.
Esti bahkan memperhitungkan anggaran yang dibutuhkan sekitar Rp132 triliun untuk menggratiskan SD-SMP swasta, yang diyakini dapat diakomodasi melalui realokasi anggaran dan juga meng-cover gaji guru non-ASN secara memadai.
Selain itu, RUU Sisdiknas juga akan mengakomodasi seluruh guru Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), termasuk di lembaga kelompok bermain dan penitipan anak, agar mendapatkan status sebagai guru profesional. Selama ini, banyak pendidik di kelompok bermain tidak masuk kategori guru formal, sehingga tidak berhak atas tunjangan profesi.
“Nanti kami dorong supaya kata PAUD itu masuk dalam batang tubuh atau dalam penjelasan bahwa yang masuk dalam PAUD itu adalah TK dan kelompok bermain,” kata Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti, Kamis (5/6). Langkah ini akan memberikan kejelasan hukum dan perlindungan sosial bagi lebih dari 288 ribu guru PAUD yang terdaftar di Dapodik.
Anggota Komisi X DPR RI lainnya, Andi Muawiyah Ramly, menekankan bahwa revisi UU ini tidak sekadar administratif, melainkan menyentuh aspek substantif seperti kompetensi guru, perlindungan hukum, pengakuan pendidikan berbasis kearifan lokal, serta peningkatan kualitas dan pemerataan akses pendidikan di seluruh Indonesia.
Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian menambahkan bahwa draf RUU Sisdiknas akan rampung pada 20-an Juni, sebelum dilakukan konsultasi publik.
DPR bersama pemerintah berkomitmen untuk mengawal pembahasan RUU Sisdiknas ini, yang diharapkan menjadi pondasi transformasi pendidikan yang inklusif, berkualitas, dan berkelanjutan demi kemajuan Indonesia serta menjawab tantangan zaman.
Cek Berita dan Artikel KalderaNews.com lainnya di Google News
*Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmu. Tertarik menjalin kerjasama dengan KalderaNews.com? Silakan hubungi WA (0812 8027 7190) atau email: kalderanews@gmail.com.


Leave a Reply