
The Path To Financial Freedom, EduFulus – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) mengambil langkah maju yang signifikan dengan menerbitkan panduan pelaporan keuangan untuk sektor aset kripto nasional.
Panduan ini, yang tertuang dalam Buletin Implementasi Volume 8 berjudul Aset Kripto Milik Entitas dan Aset Kripto Pelanggan yang Dititipkan pada Entitas, bertujuan untuk memperkuat tata kelola, transparansi, dan integritas di tengah pesatnya pertumbuhan aset keuangan digital di Indonesia.
Peluncuran panduan ini di Jakarta, Senin (20/10), menjadi respons strategis atas lonjakan industri kripto nasional, yang kini telah menembus lebih dari 18 juta pengguna dengan nilai transaksi mencapai Rp360,3 triliun per September 2025 (Year-to-Date/YTD).
SIMAK JUGA: Kripto Rontok Berdarah-Darah, Ini Dia Penyebabnya
Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto (IAKD) OJK, Hasan Fawzi, menegaskan bahwa keberadaan panduan ini sangat krusial untuk menciptakan ekosistem yang aman, transparan, dan memiliki “market integrity” sejak dini.
“Kami betul-betul ingin menghadirkan bagaimana pencatatan akuntansi atas aset kripto ini hadir, tidak hanya bersifat seragam sehingga dapat diperbandingkan antara satu entitas dengan yang lainnya, tapi juga menjadi praktik pencatatan yang proper, dipandang dari kesetaraan dengan standar yang berlaku di regional dan global,” jelas Hasan Fawzi.
Panduan yang disusun berdasarkan Standar Akuntansi Keuangan (SAK) Indonesia dan merujuk pada praktik global seperti IFRIC Agenda Decision “Holding of Cryptocurrencies” ini diharapkan mampu menghilangkan perbedaan interpretasi dan secara drastis meningkatkan keandalan pelaporan keuangan pada entitas yang terlibat dalam kepemilikan maupun penyimpanan aset kripto pelanggan.
Ketua Dewan Pengurus Nasional IAI, Ardan Adiperdana, turut mengapresiasi kolaborasi ini, menyebut Buletin Implementasi Volume 8 sebagai acuan bersama yang vital. “Hadirnya Buletin Implementasi ini menandai langkah strategis dalam memperkuat tata kelola, kredibilitas, dan keandalan pelaporan keuangan di sektor aset digital. Melalui penerbitan ini, Indonesia memiliki acuan yang selaras dengan praktik terbaik internasional, tapi sekaligus juga disesuaikan agar relevan dengan konteks lokal,” ujar Ardan.
Langkah OJK dan IAI ini menempatkan Indonesia sebagai salah satu yurisdiksi terdepan di dunia yang memberikan kejelasan tentang perlakuan akuntansi aset kripto, mencerminkan sinergi regulator dan profesi akuntansi dalam mengawal pertumbuhan industri keuangan digital yang berkelanjutan.
SIMAK JUGA: Kripto Terpuruk Harga-Harga Berjatuhan, Ancaman Tarif Trump Sulut Crash Besar
* Kuy cerdas investasi dan trading dengan artikel edukatif EduFulus lainnya di Google News. Dus, jika Anda ingin bekerjasama dengan kanal EduFulus, silakan hubungi tim di WA (0812 8027 7190) atau email: kalderanews@gmail.com.


Leave a Reply