BANDUNG, KalderaNews.com – H. Erwin, SE, M.Pd., yang akrab disapa Kang Erwin, menjabat sebagai Wakil Wali Kota Bandung periode 2025–2030, berpasangan dengan Muhammad Farhan.
Ia dikenal sebagai pemimpin yang menjunjung tinggi prinsip fikih “Tasharruf al-Imam ‘Ala Al-Ra’iyyah Manuthun bi Al-Maslahah,” yang menekankan bahwa setiap kebijakan harus berorientasi pada kemaslahatan rakyat.
Latar Belakang Pendidikan dan Karier
Lahir di Bandung pada 18 Mei 1972, Kang Erwin menempuh pendidikan dasar di SD Cikadut dan SD Cikutra V, dilanjutkan ke SMP Santa Maria dan SMA Yodhatama.
BACA JUGA:
- Profil Pendidikan Sosok Kontroversial Endipat Wijaya, Anggota DPR yang Singgung Donasi Korban Bencana
- Profil Pendidikan Mirwan MS, Bupati Aceh Selatan yang Viral Pergi Umrah di Tengah Bencana Banjir
- Profil Pendidikan Zita Anjani, Utusan Khusus Presiden yang Viral Dihujat Warganet Karena Ngepel di Lokasi Banjir
Pendidikan tingginya mencerminkan perpaduan ilmu ekonomi dan agama. Ia meraih gelar Sarjana Ekonomi (SE) dari Universitas Pasundan (Unpas) dan menyelesaikan Magister Pendidikan Agama Islam (M.Pd.) di Universitas Islam Nusantara (Uninus).
Saat ini, ia juga tengah menempuh program doktoral Ilmu Pendidikan di universitas yang sama.
Mengawali karier sebagai pengusaha selama lebih dari dua dekade (1991–2011), Kang Erwin memiliki pemahaman mendalam tentang tantangan UMKM.
Keinginannya untuk berkontribusi lebih luas membawanya terjun ke dunia politik, hingga terpilih sebagai Anggota DPRD Kota Bandung pada tahun 2019 dan bertugas di Komisi D yang membidangi kesejahteraan rakyat.
Selain itu, kiprahnya sebagai penceramah keislaman memperkuat integritasnya dalam membangun masyarakat religius.
Pemimpin Berbasis Ilmu dan Pengalaman Organisasi
Sebagai pemimpin, Kang Erwin aktif mengasah kemampuan melalui berbagai pendidikan dan pelatihan, serta keterlibatannya dalam organisasi yang luas, yang menjadikannya sosok yang memahami dinamika politik dan kebutuhan akar rumput.
Beberapa perannya antara lain: Pembina Ikatan Pengusaha Muslim Indonesia, Ketua Pagar Nusa Kota Bandung, Wakil Ketua Himpunan Pengusaha Nahdliyin (HPN) Jawa Barat, Ketua DPC PKB Kota Bandung (tiga periode) hingga Ketua Forum RW Kelurahan Babakansari dan Kecamatan Kiaracondong.
Kang Erwin, yang merupakan ayah dari enam anak yang menempuh pendidikan di pesantren ternama, pernah menegaskan komitmennya untuk menjadi pemimpin yang hadir, mendengar, dan bekerja bersama rakyat untuk membangun Bandung yang lebih baik.
Ditetapkan sebagai Tersangka Penyalahgunaan Kewenangan
Namun, di tengah perjalanan kariernya sebagai Wakil Wali Kota, Erwin ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Kota Bandung pada Rabu (10/12/2025) dalam kasus dugaan penyalahgunaan kewenangan di lingkungan Pemerintah Kota Bandung tahun 2025.
Penetapan ini dilakukan setelah penyidik memeriksa 75 orang saksi dan mengamankan sejumlah alat bukti.
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bandung, Irfan Wibowo, menjelaskan bahwa Erwin, bersama Anggota DPRD Kota Bandung Rendiana Awangga, diduga menyalahgunakan kekuasaan dengan meminta proyek ke sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) sekaligus mengatur penunjukan penyedia.
Hingga saat ini, Kejaksaan belum melakukan penahanan terhadap keduanya, karena masih menunggu persetujuan dari Menteri Dalam Negeri sesuai dengan ketentuan undang-undang pemerintahan daerah.
Dengan latar belakang pendidikan dan pengalaman yang kuat di dunia usaha dan politik, penetapan status tersangka ini menjadi tantangan besar yang harus dihadapi oleh Kang Erwin saat ia berupaya mewujudkan Bandung yang lebih maju dan sejahtera.
Cek Berita dan Artikel KalderaNews.com lainnyadi Google News
*Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmu. Tertarik menjalin kerjasama dengan KalderaNews.com? Silakan hubungi WA (0812 8027 7190) atau email: kalderanews@gmail.com.


Leave a Reply