SERANG, KalderaNews.com –Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Banten secara resmi memberlakukan kebijakan pembatasan penggunaan telepon seluler di lingkungan sekolah.
Aturan ini mencakup peserta didik, guru, hingga tenaga kependidikan pada jenjang SMA, SMK, dan Sekolah Khusus (SKh), baik negeri maupun swasta.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 100.3.4.1/0334-Dindikbud/2026 yang ditandatangani oleh Kepala Disdikbud Banten, Jamaluddin, pada Kamis, 29 Januari 2026.
Penerapan aturan ini bertujuan menciptakan proses pembelajaran yang lebih kondusif, fokus, serta terbebas dari gangguan penggunaan perangkat digital.
BACA JUGA:
- JPPI: Aturan Baru Penanganan Kekerasan di Sekolah Malah Menghapus Instrumen Penting! Dianggap Masalah Biasa?
- Ini Alasan Disdik DKI Terbitkan Aturan Baru HP Siswa Wajib Dikumpulkan Selama Jam Sekolah
- Aturan Baru Budaya Sekolah Aman dan Nyaman Resmi Berlaku, Mendikdasmen Tekankan Pendekatan Humanis
Melalui surat edaran tersebut, Disdikbud secara tegas menetapkan larangan bagi siswa untuk membawa dan menggunakan telepon seluler di area satuan pendidikan.
Pembatasan HP juga Berlaku untuk Guru dan Tendik
Jamaluddin menyampaikan bahwa kebijakan ini dimaksudkan untuk mengembalikan perhatian siswa sepenuhnya pada aktivitas belajar di sekolah.
“Melarang siswa menggunakan telepon seluler (handphone) di lingkungan satuan pendidikan,” ujar Jamaluddin dalam surat edaran tersebut.
Tak hanya siswa, pembatasan serupa juga diberlakukan bagi guru dan tenaga kependidikan. Mereka tidak diperkenankan mengaktifkan ponsel selama proses belajar mengajar berlangsung, kecuali jika digunakan untuk kepentingan pendidikan yang telah ditetapkan pihak sekolah.
“Melarang guru dan tenaga kependidikan mengaktifkan telepon seluler (handphone) selama kegiatan belajar mengajar berlangsung,” tegasnya.
Untuk mendukung implementasi kebijakan ini, Disdikbud Banten meminta setiap sekolah menyediakan tempat penitipan handphone khusus bagi siswa.
Selain itu, sekolah diwajibkan menyiapkan nomor kontak resmi yang dapat dihubungi orang tua atau wali murid apabila terjadi situasi darurat.
Disdikbud juga menginstruksikan seluruh satuan pendidikan agar melakukan sosialisasi kebijakan ini kepada orang tua atau wali murid.
Para orang tua diimbau turut berperan aktif dalam mengawasi penggunaan handphone anak di rumah serta memastikan akses internet yang digunakan bersifat aman dan sehat.
“Mensosialisasikan kebijakan pembatasan penggunaan telepon seluler kepada orang tua/wali murid serta mengimbau pengawasan penggunaan handphone dan akses internet sehat di rumah,” kata Jamaluddin.
Ketentuan pembatasan penggunaan handphone ini nantinya akan dimasukkan ke dalam tata tertib sekolah. Disdikbud menegaskan bahwa setiap pelanggaran terhadap aturan tersebut akan dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Cek Berita dan Artikel KalderaNews.com lainnya di Google News
*Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmu. Tertarik menjalin kerjasama dengan KalderaNews.com? Silakan hubungi WA (0812 8027 7190) atau email: kalderanews@gmail.com


Leave a Reply