WARSAWA, KalderaNews.com – Pemerintah Polandia resmi mengumumkan rencana ambisius untuk melarang penggunaan telepon seluler (HP) bagi siswa di sekolah dasar.
Kebijakan ini diambil sebagai respons atas meningkatnya kekhawatiran pemerintah terhadap tingkat ketergantungan anak-anak pada internet dan perangkat digital.
Menteri Pendidikan Polandia, Barbara Nowacka, menyatakan bahwa perubahan legislatif besar ini sedang difinalisasi dan ditargetkan mulai berlaku pada awal tahun ajaran baru mendatang.
BACA JUGA:
- Medsos Bakal Terlarang Bagi Anak di Bawah 16 Tahun Catat Tanggal Mainnya!
- Inilah Daftar Lengkap Medsos yang Akan Diblokir bagi Anak di Bawah 16 Tahun
- Resmi! Komdigi Blokir Akun Medsos Anak di Bawah 16 Tahun, Mulai 28 Maret 2026!
“Kami sedang menyelesaikan perubahan legislatif yang sangat penting bagi sekolah, yang akan menghasilkan larangan penggunaan telepon seluler di sekolah dasar mulai 1 September 2026,” ujar Nowacka sebagaimana dikutip dari TVP World via Anadolu, Kamis (19/3/2026).
Menurut Nowacka, penggunaan HP di lingkungan sekolah sudah mencapai tahap yang mengkhawatirkan dan tidak boleh dibiarkan menjadi norma. “Kita melihat betapa bergantungnya anak-anak pada internet,” tambahnya.
Tren Global: Dari Eropa hingga Indonesia
Langkah Polandia ini menambah panjang daftar negara yang memperketat aturan digital bagi anak di bawah umur. Fenomena ini tidak hanya terjadi di Eropa, tetapi juga merambah ke wilayah Asia Pasifik.
Prancis: Telah menyetujui RUU yang melarang platform digital bagi anak di bawah 15 tahun pada Januari 2026, didorong kuat oleh Presiden Emmanuel Macron.
Australia: Menerapkan salah satu aturan paling tegas di dunia sejak 10 Desember 2025, yang mewajibkan platform mencegah anak di bawah 16 tahun memiliki akun media sosial.
Indonesia: Melalui Peraturan Menteri Kominfo Nomor 9 Tahun 2026, Indonesia resmi membatasi usia minimum pengguna media sosial menjadi 16 tahun. Platform global seperti X (dahulu Twitter) bahkan telah menyatakan kepatuhannya mulai 18 Maret 2026.
Perbandingan Kebijakan di Berbagai Negara
Beberapa negara lain juga sedang berada dalam tahap transisi menuju perlindungan digital anak yang lebih ketat:
Beberapa negara di dunia saat ini tengah berada dalam masa transisi menuju penerapan aturan perlindungan digital anak yang jauh lebih ketat.
Australia menjadi salah satu pionir dengan menetapkan batas usia 16 tahun yang sudah berlaku penuh sejak Desember 2025.
Langkah ini diikuti oleh Prancis yang telah mengesahkan undang-undang dengan batasan usia 15 tahun, meski saat ini implementasinya masih menunggu penerbitan dekret pelaksanaan.
Sementara itu, di wilayah lain, Spanyol sedang menggodok proses legislasi sejak Januari 2026 untuk menetapkan batas usia 16 tahun.
Malaysia pun tidak ketinggalan dengan menargetkan penguatkuasaan aturan serupa pada Juli 2026 mendatang.
Di tanah air, Indonesia telah menetapkan langkah konkret melalui regulasi yang membatasi akses anak di bawah 16 tahun, yang dijadwalkan mulai berlaku efektif pada 28 Maret 2026.
Tantangan Implementasi
Meskipun gelombang regulasi ini menguat, implementasinya tetap memiliki tantangan. Di Spanyol, Perdana Menteri Pedro Sánchez menekankan perlunya sistem verifikasi usia yang efektif, bukan sekadar “kotak centang” (checkbox) biasa.
Sementara itu, di tingkat Uni Eropa, Parlemen Eropa telah menyerukan ambang usia digital 16 tahun sebagai standar default. Namun, hingga saat ini, seruan tersebut masih bersifat rekomendasi politik dan belum menjadi aturan yang mengikat secara otomatis bagi seluruh negara anggota.
Dengan kebijakan baru ini, Polandia berharap dapat menciptakan lingkungan belajar yang lebih fokus dan mengurangi dampak negatif kecanduan digital pada generasi muda mereka.
Cek Berita dan Artikel KalderaNews.com lainnya di Google News
*Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmu. Tertarik menjalin kerjasama dengan KalderaNews.com? Silakan hubungi WA (0812 8027 7190) atau email: kalderanews@gmail.com.


Leave a Reply