DEPOK, KalderaNews.com- Seorang pria yang merupakan oknum guru madrasah tsanawiyah (MTs) di Depok, Jawa Barat, menjadi perbincangan publik setelah diduga menyebarkan brosur ‘jasa oral seks’.
Ia menyebarkan brosur tersebut di wilayah Tangerang Selatan, Banten. Pria berinisial IK itu juga disebut-sebut telah mengidap HIV sejak 2014.
“Sesuai pengakuan IK dengan Pak Jarkasih, bahwa benar jika yang bersangkutan terjangkit HIV dari tahun 2014,” ujar Kepala MTs di Depok, Eka Fajriawati.
Eka menegaskan bahwa tidak ada guru maupun siswa yang menjadi korban dari tindakan IK. Ia juga memastikan tidak ada hubungan atau pendekatan yang dilakukan pelaku terhadap murid di lingkungan sekolah.
BACA JUGA:
- Heboh Kasus Amsal Sitepu, Videografer yang Didakwa Mark Up Anggaran Desa, Picu Perdebatan soal Standar Jasa Kreatif
- Mengerikan! Mahasiswi UPN Jakarta Jadi Korban Fantasi Pelecehan Digital oleh Mahasiswa UIN, Sebar Narasi Palsu di Medsos
- Fakta di Balik Aksi Gladiator Pelajar Jogja yang Sedang Viral, Keluar Geng Harus Lakukan Duel Berdarah
“Tidak ada (guru dan murid yang jadi korban IK), dan menurut pengakuan yang bersangkutan juga tidak pendekatan sama sekali dengan murid di sekolah,” sambungnya.
Kronologi eks guru sebarkan brosur jasa oral seks
Kasus ini mencuat setelah beredar di media sosial. Dalam brosur yang dibagikan, pelaku mencantumkan tarif ‘jasa oral seks’ dengan variasi harga berdasarkan kategori, mulai dari pelajar Rp20 ribu, mahasiswa Rp50 ribu, hingga dewasa Rp100 ribu, lengkap dengan nomor kontak.
Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis (26/3) sekitar pukul 19.30 WIB di kawasan Jalan Batam, Kelurahan Benda, Kecamatan Pamulang, Tangerang Selatan. Berdasarkan keterangan kepolisian, seorang warga awalnya didatangi oleh pelaku saat sedang berada di lokasi.
“Awalnya ada seseorang yang tidak dikenal tiba-tiba menghampiri warga tersebut sambil menawarkan dan memberikan sebuah lembaran yang tertuju mengenai berhubungan seks dengan sesama jenis,” jelas Kapolsek Pamulang AKP Galih Febri Saputra.
Setelah memberikan brosur, pelaku langsung meninggalkan lokasi. Warga yang merasa tidak nyaman kemudian menceritakan kejadian tersebut kepada keluarganya dan berinisiatif untuk memancing pelaku kembali.
“Kemudian, warga tersebut sempat kesal dan mencoba memancing si pelaku untuk datang ke lokasi tempat dia menawarkan lembaran tersebut,” ujarnya.
Dipecat dari pekerjaannya
“Si pelaku sempat dibawa ke rumah warga untuk dimintai keterangan dan dimediasi hingga dibuat video rekaman perjanjian agar si pelaku tidak berbuat aksi seperti itu di setiap wilayah mana pun,” jelasnya.
Saat pelaku kembali, warga menegur dan memeriksa barang bawaannya. Dari situ ditemukan obat yang dibawa pelaku.
IK kemudian dibawa ke rumah warga untuk dimintai keterangan serta dimediasi, bahkan dibuatkan video pernyataan agar tidak mengulangi perbuatannya.
Setelah ditelusuri lebih lanjut, IK diketahui bekerja sebagai guru sekaligus operator di sebuah MTs di Depok. Pihak sekolah kemudian memanggil yang bersangkutan untuk dimintai klarifikasi terkait video viral tersebut.
“Kemudian, dari pihak sekolah langsung memanggil pelaku yang menjabat operator dan guru di MTs dan langsung disanksi PHK dengan Surat Keputusan Nomor 398/539/MTs.i/S/III/2026 Ditetapkan di Depok tanggal 27 Maret 2026,” paparnya.
Cek Berita dan Artikel KalderaNews.com lainnya di Google News
*Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmu. Tertarik menjalin kerjasama dengan KalderaNews.com? Silakan hubungi WA (0812 8027 7190) atau email: kalderanews@gmail.com.


Leave a Reply