Keadilan di Balik Vonis 10 Tahun Penjara Nadiem Makarim

Mendikbud Nadiem Makarim (KalderaNews/Ist)
Mendikbud Nadiem Makarim (KalderaNews/Ist)
Sharing for Empowerment

Nadiem Makarim divonis 10 tahun penjara kasus korupsi laptop Chromebook. Jaksa sebut murni hukum, pendukung ojol sebut miris.

JAKARTA, KalderaNews.com – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat resmi menjatuhkan vonis 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar terhadap Nadiem Anwar Makarim.

Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) era Presiden ke-7 RI Joko Widodo ini dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi terkait pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) tahun anggaran 2020-2022.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara 10 tahun dan denda Rp1 miliar,” ujar Ketua Majelis Hakim Purwanto S. Abdullah saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (30/6/2026).

BACA JUGA:

Selain hukuman kurungan dan denda, Nadiem juga dijatuhi pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp809,5 milar. Jika uang pengganti tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 5 tahun.

Tuntutan Jaksa, Hal Memberatkan, dan Adanya Dissenting Opinion

Vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim ini sejatinya lebih ringan daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung.

Sebelumnya, JPU menuntut Nadiem dengan hukuman pidana 18 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan, serta membayar uang pengganti senilai puluhan miliar rupiah dan tuntutan perampasan harta kekayaan senilai Rp4,8 triliun yang dianggap tidak seimbang dengan penghasilan sahnya.

Dalam putusannya, majelis hakim mempertimbangkan beberapa poin penting:

  • Hal Memberatkan: Perbuatan terdakwa dinilai bertentangan dengan komitmen negara dalam memberantas korupsi dan dilakukan secara sistematis.
  • Hal Meringankan: Terdakwa tercatat belum pernah dihukum atau dijatuhi pidana sebelumnya.

Menariknya, putusan ini tidak diambil secara bulat. Salah satu anggota majelis hakim, Andi Saputra, memiliki pendapat berbeda (dissenting opinion).

Andi menilai bahwa dakwaan jaksa terhadap Nadiem tidak terbukti secara sah dan meyakinkan, sehingga Nadiem seharusnya dibebaskan dari segala dakwaan kasus Chromebook tersebut.

Jaksa Penuntut Umum: Ini Murni Penegakan Hukum, Bukan Kriminalisasi

Usai persidangan yang sempat diwarnai keriuhan sorakan dari para pendukung terdakwa, Jaksa Penuntut Umum Corneles Geeb Paulus Heydemans memberikan ketegasan bahwa vonis ini adalah murni penegakan hukum.

Pihaknya membantah keras tudingan adanya kriminalisasi kebijakan atau personal.

“Perlu kami tegaskan, hakim telah membuktikan bahwa kami tidak pernah melakukan kriminalisasi atas kebijakan. Ini murni penegakan hukum. Tidak mungkin kami sesama anak bangsa. Kami, jaksa, telah disumpah jabatan untuk melaksanakan tugas secara profesional,” kata Corneles.

Corneles menilai putusan hakim telah selaras dengan konstruksi dakwaan di mana Nadiem dinyatakan melakukan perbuatan menguntungkan diri sendiri dan merugikan keuangan negara bersama-sama sebagai pelaku utama.

“Inilah keadilan yang sebenarnya. Kami selaku penuntut umum menyatakan bahwa segala hinaan, cacian, makian, cemoohan, maupun ancaman yang kami terima… tidak memengaruhi sikap kami,” tegasnya.

Isak Tangis dan Pembelaan Spontan dari Mitra Ojek Online

Di sisi lain ruang sidang, atmosfer emosional meluap dari kubu pendukung Nadiem. Sambil menahan tangis, Nadiem sempat mempertanyakan di mana ia bisa mendapatkan keadilan. Dukungan moral secara spontan juga datang dari perwakilan pengemudi ojek online (ojol) yang sengaja hadir di pengadilan.

Mulyono, driver Gojek pertama di Indonesia dengan nomor registrasi 001, secara terbuka menyayangkan vonis tersebut. Baginya, Nadiem adalah sosok pahlawan yang telah memanusiakan pekerja berpendidikan rendah dan membuka lapangan pekerjaan bagi lebih dari 4 juta mitra ojol di seluruh Nusantara.

“Orang-orang yang membuka lapangan pekerjaan dikriminalisasi dan divonis 10 tahun plus 5 tahun kalau tidak bisa membayar denda Rp800 miliar. Itu sangat-sangat miris menurut saya. Keadilan di negeri ini telah mati,” ungkap Mulyono dengan kecewa sesaat setelah sidang usai.

Pihak penasihat hukum beserta para pendukung Nadiem kini menaruh harapan besar pada proses hukum selanjutnya, yakni mengajukan upaya banding.

Mereka berharap pada tingkat banding nanti, para pemangku kebijakan dapat meninjau ulang seluruh fakta persidangan secara objektif dan menggunakan hati nurani untuk membebaskan Nadiem Makarim.

Cek Berita dan Artikel KalderaNews.com lainnya di Google News

*Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmuTertarik menjalin kerjasama dengan KalderaNews.com? Silakan hubungi WA (0812 8027 7190) atau email: kalderanews@gmail.com.

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*