
Dinas Pendidikan DKI Jakarta resmi memperpanjang pendaftaran SPMB 2026 jenjang SLB. Cek juga jadwal, ketentuan SD Tahap 2, serta syarat SMP & SMA di sini.
JAKARTA, KalderaNews.com – Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi DKI Jakarta resmi mengumumkan perpanjangan masa pendaftaran Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) DKI Jakarta tahun ajaran 2026 untuk jenjang Sekolah Luar Biasa (SLB).
Langkah ini diambil guna memberikan ruang yang lebih luas bagi masyarakat serta mengoptimalkan sisa daya tampung yang masih tersedia di berbagai satuan pendidikan khusus di ibu kota.
BACA JUGA:
- Beasiswa Pelatihan Teknis Guru SMA, SMK, dan SLB Segera Dibuka, Gandeng Kampus Ternama Dunia
- Inilah 40 Sekolah Swasta Gratis di DKI Jakarta, Ada SD, SMP, SMA, SMK Hingga SLB
- Apa Perbedaan Antara Sekolah Inklusi dan SLB? Cek Bedanya di Sini!
Bagi orang tua atau wali murid yang ingin mendaftarkan putra-putrinya, proses pendaftaran online maupun offline masih terus dibuka hingga tanggal 1 Juli 2026.
Jadwal Terbaru SPMB SLB DKI Jakarta 2026
Proses pendaftaran bisa dilakukan secara mandiri dengan mengakses laman resmi di disdik.jakarta.go.id/spmbslb atau dengan langsung mendatangi sekolah SLB tujuan.
Berikut adalah linimasa pengumuman jadwal terbaru yang wajib dicatat:
Pendaftaran dan Pemilihan Sekolah: 29 Juni – 1 Juli 2026
Proses Seleksi Berkas: 29 Juni – 1 Juli 2026
Pengumuman Hasil Seleksi: 2 Juli 2026
Proses Daftar Ulang: 3 – 4 Juli 2026
Baca juga: Ketentuan Seleksi PPG Calon Guru 2026, yang Lolos Dapat Bantuan Rp 17 Juta
Ketentuan Pendaftaran SPMB Tahap 2 Jenjang SD
Selain jenjang SLB, Disdik DKI Jakarta juga telah membuka pendaftaran SPMB Tahap 2 untuk jenjang Sekolah Dasar (SD) mulai Senin, 29 Juni 2026 hingga 1 Juli 2026 pukul 14.00 WIB melalui situs spmb.jakarta.go.id.
Berikut adalah beberapa ketentuan penting bagi Calon Murid Baru (CMB) Tahap 2 SD:
Sisa Kuota: Hanya dilaksanakan di sekolah yang masih memiliki sisa kuota setelah seleksi tahap pertama selesai.
Khusus Calon Murid Cadangan: Hanya diperuntukkan bagi calon murid cadangan yang berdomisili di Provinsi DKI Jakarta.
Pilihan Sekolah: Calon murid dapat memilih hingga 3 (tiga) sekolah tujuan sesuai zonasi yang ditetapkan. Selama masa pendaftaran berlangsung, pilihan sekolah masih bisa diubah, kecuali bagi yang sudah berstatus diterima sementara.
Sistem Seleksi Korporasi: Jika jumlah pendaftar melebihi sisa daya tampung, seleksi otomatis didasarkan pada urutan prioritas: Usia tertua ke usia termuda, urutan pilihan sekolah, dan waktu (kecepatan) mendaftar.
Potensi Tahap 3: Jika setelah tahap 2 masih ada sisa daya tampung, pihak Disdik akan membuka pendaftaran untuk Tahap 3.
Syarat Pendaftaran Jalur Domisili Jenjang SMP dan SMA
Bagi masyarakat yang membidik jenjang SMP dan SMA melalui jalur domisili, pendaftaran juga dibuka serentak dengan persyaratan administrasi ketat sebagai berikut:
Persyaratan untuk Jenjang SMP
Domisili: Warga DKI Jakarta yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga (KK) yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil paling singkat 1 tahun sebelum tanggal pendaftaran.
Status Murid: Tidak sedang terdaftar pada jenjang SMP.
Ketentuan Perubahan KK: Jika ada perubahan data KK dalam kurun waktu kurang dari 1 tahun namun tidak berpindah domisili fisik, KK tersebut dinyatakan masih sah dan dapat digunakan setelah diverifikasi sekolah tujuan.
Batasan Usia: Berusia maksimal 15 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan.
Bukti Kelulusan: Telah lulus kelas 6 SD atau sederajat, dibuktikan dengan ijazah atau dokumen kelulusan resmi.
Dokumen Pendukung: Menyertakan Akta Kelahiran atau Surat Keterangan Laporan Kelahiran dari pihak berwenang.
Persyaratan untuk Jenjang SMA
Domisili: Warga DKI Jakarta yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga (KK) yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil DKI Jakarta minimal 1 tahun sebelum pendaftaran.
Status Murid: Tidak sedang terdaftar pada jenjang SMA.
Batasan Usia: Berusia maksimal 21 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan.
Bukti Kelulusan: Telah lulus kelas 9 SMP atau sederajat, dibuktikan dengan ijazah resmi.
Dokumen Pendukung: Menyertakan Akta Kelahiran atau Surat Keterangan Laporan Kelahiran resmi.
Catatan Khusus Lulusan Luar Negeri (SMP & SMA)
Bagi Calon Murid Baru WNI yang berasal dari sekolah di luar negeri, wajib mendapatkan dan melampirkan surat rekomendasi izin belajar dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan (ditujukan kepada Direktur Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah).
Segera persiapkan dokumen pendukung Anda dan lakukan pendaftaran sebelum batas waktu penutupan pada 1 Juli 2026. Jangan sampai kesempatan emas ini terlewat!
Cek Berita dan Artikel KalderaNews.com lainnya di Google News
*Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmu. Tertarik menjalin kerjasama dengan KalderaNews.com? Silakan hubungi WA (0812 8027 7190) atau email: kalderanews@gmail.com.


Leave a Reply